• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Politik

Sengketa Pilkada Inhu, MK Banyak Tolak Permohonan Paslon Ridho, Hanya Kabulkan PSU di 1 TPS

Redaksi

Selasa, 23 Maret 2021 04:20:11 WIB Dibaca : 779 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya lebih banyak menolak tuntutan yang diajukan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Indragiri Hulu, 9 Desember 2020 lalu. Melalui sidang putusan yang dibacakan hakim konstitusi secara bergantian, Senin (22/3/2021).

Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan satu permohonan yang diajukan pasangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo (paslon Ridho). Permohonan yang dikabulkan berupa pemungutan suara ulang (PSU) di hanya satu TPS, yakni TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.

Mahkamah yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman itu memandang, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS dengan cara merobek sebanyak 76 kertas suara. Tindakan ini dianggap tidak dapat diterima sehingga Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu melakukan PSU paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. KPU juga diperintahkan mengganti seluruh panitia KPPS.

“Mengadili pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Indragiri Hulu sepanjang perolehan suara masing-masing calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Ketiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal paling lambat 30 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Anwar Usman membacakan putusan sekitar pukul 17.20 WIB.

Hal-hal yang ditolak mahkamah antara lain mengenai perhitungan suara di banyak TPS permohonan dianggap tidak beralasan untuk diterima karena tidak terdapat perbedaan antara rekapitulasi suara dengan formulir C1. Terhadap dalil adanya keberpihakan ASN dan kepala desa Mahkamah juga menolak untuk dikabulkan. Demikian juga halnya dengan adanya hubungan keluarga di penyelenggara pemilu dianggap tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.

Mahkamah kemudian menyatakan keterangan pemohon terhadap camat atau kepala desa kurang kuat karena pemohon tidak dengan jelas menyebutkan dari kecamatan mana yang dikatakan berpihak. Demikian pula terhadap Desa Bukit, tidak jelas desa Bukit mana yang dimaksud pemohon. Sebagaimana diketahui hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan nomor urut 2 Rezyta Meylani dan Junaidi Rachmat oleh KPU Inhu unggul dengan perolehan 50.356 suara disusul pasangan nomor urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dengan perolehan 50.048 suara atau hanya selisih 308 suara.

Berdasarkan catatan Riau Pos, jumlah DPT di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal adalah 307. Saat Pilkada lalu, suara sah sebanyak 233 dari 233 DPT yang hadir dengan rincian paslon 1 mendapat 19 suara, nomor 2 sebanyak 37 suara, paslon 3 66 suara, paslon 4 sebanyak 67 suara dan paslon 5 sebanyak 14 suara.


Sumber : riaupos.jawapos.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

HM Wardan Pimpin Rapat Perdana Kepengurusan Baru Partai Golkar Inhil

Pasangan AOK Adil Asmar Orang Kita Dapat Nomor Urut Satu

Ade Agus Hartanto Sebut Abdul Wahid Pemimpin Ideal Untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Gerindra Inhil Perkuat Barisan, Silaturahmi dan Konsolidasi Pacu Semangat Kader

Bengkalis tidak Cukup Sekedar 'Aman' dan 'Berdelau' Kalau tak 'Mewah'

Luar Biasa! Paslon Gubernur Riau No. 1 Abdul Wahid-SF. Hariyanto di Dukung 4 Paslon Cawako Pekanbaru

SK Plt Golkar Riau Tiba, Doli Kurnia Bersiap Tata Ulang Kekuatan Partai

H-1 Pemilihan, Iyeth Bustami Ziarah ke Makam Tokoh Sakai dan Sambangi Tim Hingga Ke Pulau Bengkalis

Hari Ini, PPP dan PDIP Bahas Kriteria Cawapres Ganjar

Meski SK Dukungan DPP Golkar Belum Ditangan, Eet Bulat Maju Bersama Samda Kader PKS

Tahun Ini Pembangunan Jalan Nasional di Inhil Dapat Kucuran Dana 155, 3 Milyar

Beredar Kabar, Nasdem Akan Serahkan SK Dukungan Kepada Balon Bupati Kasmarni

Terkini +INDEKS

Mabes TNI Datang ke Polres Inhil, Karhutla Jadi Fokus Pembahasan

18 September 2026
Isu Anggaran TPP ASN untuk Karhutla Mencuat, Ini Jawaban Sekda Inhu
18 September 2026
Dari 18 Jadi 69 Kasus, DBD di Inhu Melonjak Saat Musim Kemarau
18 September 2026
Bukan Sekadar Bagi Sembako, Polwan Polda Riau Hadirkan Klinik Terapung di Sungai Duku
18 September 2026
Teladani Rasulullah, Kadis PMD Inhil Ingatkan ASN: Pelayanan Masyarakat Jangan Dipersulit
18 September 2026
Belum Genap Setahun, Tanggul Pulo Payung Jebol, Proyek Rp6,7 Miliar Dipertanyakan
18 September 2026
Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
18 September 2026
Ubah Sampah Jadi Cuan, Kadis PMD Inhil Dorong Desa Kembangkan Bank Sampah
18 September 2026
Tak Biasa! Alquran Berornamen Tionghoa Hadir di Balai Adat Melayu Riau
18 September 2026
Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 2 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 3 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 4 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
  • 5 Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
  • 6 Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
  • 7 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 8 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media