Nekat Mudik ke Riau, Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina
BUALBUAL.com - Kapolda Riau Irjen Agung Setia menaja acara Deklarasi Forkopimda Riau mensikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya dengan meniadakan mudik dan pembatasan moda transportasi serta ajakan untuk berlebaran di rumah saja.
Deklarasi yang dipimpin Gubernur Riau H Syamsuar Msi bersama Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud serta Ketua LAM Riau digelar pada Rabu pagi (21/4/2021) di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.
Dalam teks deklarasi yang dibacakannya, Syamsuar mengatakan Saya Gubernur Riau bersama Forkopimda menyatakan :
1. Demi kesehatan seluruh masyafakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar wilayah provinsi Riau),
2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,
3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.
Syamsuar menyampaikan “Salam Sehat”, bagi seluruh warga masyarakat sebagai statemen sebelum membubuhkan tanda tangannya diikuti para Forkopimda.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan pihaknya serius meminta kepada seluruh warga masyarakat di Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan Presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan Covid 19”, ajaknya.
“Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula disana. Kami akan tegakkan Perda 4 tahun 2020 bagi yang melanggar prokes”, ujarnya menegaskan.
Berita Lainnya
BNNP Riau Musnahkan 22 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi
Peringati HUT ke-75 Korps Pomal, Lantamal IV dan PMI Tanjungpinang Gelar Donor Darah
Polsek dan Bhayangkari TPTM Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Jalin Silaturahmi, Kakanwil Bea Cukai Kepri Sambangi Polres Karimun
Dirut Salah Satu Perusahaan Swasta dan Tim BIOS Kodam III/Slw Kembali Kunjungi Kodim 0619/Purwakarta, Ada apa?
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Ditintelkan Polda Lampung Gandeng KBTM Lampura Ikut Serta Kondisikan Situasi Aman dan Damai
Satlantas Polres Inhil: Masuk Wilayah Inhil Tidak Miliki Dokumen Perjalanan Kenderaan Lengkap Diperintahkan Putar Balik
Polres Kampar Ungkap Kasus Persekusi yang Terjadi di Desa Parit Baru Tambang Dibulan Lalu
Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara
Antisipasi Bencana, Kapolres Lampung Utara Tinjau Lokasi Rawan Banjir
Karorena Polda Kepri Kunjungi Polres Bintan, Bahas Ini