Kadivkum Polri Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Kepri
BUALBUAL.com - Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro membuka kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Senin (26/4/2018).
Hadir dalam kegiatan tersebut Karosunluhkum, Wakapolda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, PJU Polda Kepri, Perwakilan Pengusaha Batam, Perwakilan Awak Media, Perwakilan Mahasiswa Batam, Perwakilan Kerukunan Tionghoa dan Instansi Terkait.
Dalam kesempatan tersebut Kepala divisi hukum (Kadivkum) Polri mengatakan, penyuluhan hukum untuk masyarakat sangat penting dilakukan dalam menumbuhkan pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menjalankan kehidupannya.
Kadivkum Polri menyampaikan materi penyuluhan hukum yang akan disampaikan pada pertemuan ini yaitu tentang penelitian masyarakat pengamanan Swakarsa dan penanganan hoaks.
“Komunikasi masyarakat atau disingkat Polmas telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 tentang kepolisian masyarakat mempunyai makna suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalah. Melalui strategi Polmas masyarakat pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya diikutsertakan dalam melakukan upaya-upaya penangkalan pencegahan dan penanggulangan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kemitraan yang setara dengan Polri mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya,” tutur Suryanbodo Asmoro.
Materi lain dalam penyuluhan ini adalah pengamanan Swakarsa atau yang disebut dengan PAM Swakarsa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2000 tentang pengamanan Swakarsa.
Pada era keterbukaan di dalam kemajuan teknologi saat ini semua orang bisa bersuara namun tentu harus disertai dengan tanggung jawab untuk membuktikan bahwa informasi yang disebarkan itu valid. Berita bohong atau yang biasa disebut hoax menjadi suatu permasalahan besar yang bisa menciptakan disharmonisasi didalam masyarakat yang dalam kenyataannya bisa berujung pada proses pidana.
"Strategi dalam penanganan hoax selain preventif dan preventif adalah melalui penegakan hukum atau tindakan Represif yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Semua hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk dipahami dan sekaligus mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban karena ketidaktahuannya akan peraturan tersebut," tutup Kadivkum Polri.
Berita Lainnya
Sambut Hari Kemenangan, Danlanud RHF Hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling di Kota Tanjungpinang
Hari ke 4 Lebaran Personil Pos Pengamanan Polres Bintan Terus Pantau Tempat Wisata
Hanlan dan PHH Tandai Berakhirnya Uji Terampil Glagaspur P-1 dan P-2
Guna Meyakinkan Secara Langsung, Letkol Inf Imir Faishal: Persiapan Kunker Tim Wasev Mabes TNI Sudah Maksimal
Kapolsek Mandau Dan Forkopimda Kecamatan, Gelar Launching Pembagian Dan Pemakaian Masker
Aspers Kasal Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS TNI AL se-Pulau Bintan
Pastikan Pemilu 2024 Aman, Polres Inhu Siagakan Personel di KPU, dan Bawaslu
Kenalkan Polri Sejak Dini, Polres Lampura Bagikan Buku ke Sekolah Dasar
Anda Punya Informasi Narkoba! Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres Lampura
Ini Arahan Kapolda Riau saat Pimpin Rapat Anev Penanganan Covid-19
Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0314/Inhil Melakukan Tatap muka Gabungan
Dalam Rangka Hari Disabilitas Internasional, Kapolres Bengkalis Arahkan Jajarannya Laksanakan Bansos Di Wilayah Kabupaten Bengkalis