Pelanggar Prokes Covid-19 di Inhil Dikasih Pilihan, Bayar Kerja Sosial atau Penjara
BUALBUAL.com - Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Inhil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan, telah dilakukan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil.
Hal tersebut untuk mengurangi dan memangkas sebaran Covid-19.
Terkait hal itu, Satgas Covid-19 Inhil menggelar operasi penertiban bagi pelanggar protokol kesehatan yang melintas di wilayah Kecamatan Tembilahan, tepatnya di pos terpadu Jalan Sudirman, Kamis (27/5/2021).
Dalam razia tersebut sebanyak 10 pengguna jalan yang tidak bermasker terjaring operasi, selanjutnya dilakukan persidangan dan penindakan di tempat.
Forkopimda Inhil meninjau pelaksanaan operasi penertiban ini. Tampak personil TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, hakim, panitera dan jaksa.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengungkapkan, operasi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Upaya pendisiplinan dilakukan mengingat penyebaran virus corona di Kabupaten Inhil masih terbilang tinggi.
"Bagi pelanggar protokol kesehatan akan langsung disidang di tempat dan 10 orang hari ini terbukti bersalah dengan pidana denda sebesar Rp 100 ribu dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," terangnya.
Kepada terdakwa juga membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.
Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan tertama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," terangnya.

Berita Lainnya
Gebrakan Gubri Abdul Wahid: Luncurkan Program BERMARWAH Ringankan Pajak Kendaraan Riau!
Resmikan Kantin Pasar Lahang Berkah, Pj Bupati Inhil Harapkan Dapat Memajukan Perekonomian Masyarakat
Anggota DPRD Kepri Apresiasi Kinerja BPN Bintan Ditengah Pandemi Covid-19
Elroy Koyari Kementrian PUPR Bersama BBWSMS Tinjau P3-TGAI Kelapa Tujuh
Besok, Kajati Riau Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
Lapas Pekanbaru Berikan Remisi 4 Napi Lansia di Atas 70 Tahun
Dari ''Pantai Kutene'' ke Desa Wisata, Kuala Terusan Bersolek dengan Rumah Warna-warni
Solusi Jitu Diberikan Gubri Abdul Wahid untuk Perbaikan Jalan di Kelayang Inhu yang Sering Rusak
Muhammad Nasir Berhasil Bawa Aspirasi Masyarakat Inhu Melalui DPR-RI 28 Tiang Listrik Beredar di Dua Kecamatan
Bupati Way Kanan hadiri Rakor Pembahasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Ketua KPU Mesuji Sayangkan Rapat Pemutahiran DPT Tidak Dihadiri Partai Politik
Sekdaprov Adi Buka Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan