Pelanggar Prokes Covid-19 di Inhil Dikasih Pilihan, Bayar Kerja Sosial atau Penjara
BUALBUAL.com - Penegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Inhil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan, telah dilakukan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil.
Hal tersebut untuk mengurangi dan memangkas sebaran Covid-19.
Terkait hal itu, Satgas Covid-19 Inhil menggelar operasi penertiban bagi pelanggar protokol kesehatan yang melintas di wilayah Kecamatan Tembilahan, tepatnya di pos terpadu Jalan Sudirman, Kamis (27/5/2021).
Dalam razia tersebut sebanyak 10 pengguna jalan yang tidak bermasker terjaring operasi, selanjutnya dilakukan persidangan dan penindakan di tempat.
Forkopimda Inhil meninjau pelaksanaan operasi penertiban ini. Tampak personil TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, hakim, panitera dan jaksa.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengungkapkan, operasi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Upaya pendisiplinan dilakukan mengingat penyebaran virus corona di Kabupaten Inhil masih terbilang tinggi.
"Bagi pelanggar protokol kesehatan akan langsung disidang di tempat dan 10 orang hari ini terbukti bersalah dengan pidana denda sebesar Rp 100 ribu dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama 3 (tiga) hari," terangnya.
Kepada terdakwa juga membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.
Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan tertama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," terangnya.

Berita Lainnya
Di Hadapan Sesko TNI, SF Hariyanto Beberkan Posisi Strategis Riau yang Jadi Penopang Nasional
Merdeka!! SMPN 03 Bathin Solapan Gelar Pawai, Camat Bathin Solapan M Rusydi beri Wejangan
80 Truk ODOL dan Pelanggar Jam Operasional di Pekanbaru Ditilang
Camat Mandau Riki Rihardi, Berikan Kami Prestise Yang Membanggakan Selanjutnya Kewajiban Kami
Untuk Merelavansikan Kebutuhan Masyarakat, Perda OPD Kepri Disahkan
Bupati Rohil: Masker Sudah Dibagikan Mencapai 600 Ribu
KPU Riau Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Tahapan Pilkada 2020
HUT Pekanbaru ke-242 Bikin Warga Tersenyum! Ada 3.000 Durian Gratis, Parkir Mal Gratis hingga Diskon Hotel 24%
Pemkab Rohil Teken MoU Bersama Kejari Terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
Gubernur Ansar Serahkan LKPD Unaudited Pemprov Kepri APBD 2022 ke BPK Perwakilan Kepri
Kembangkan Pelayanan Perpustakaan Soeman Hs Provinsi Riau Luncurkan Program KLIK BISA