80 Truk ODOL dan Pelanggar Jam Operasional di Pekanbaru Ditilang

BUALBUAL.com - Sebanyak 80 truk ditilang karena Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan SM. Amin hingga Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terjaring razia gabungan Ditlantas Polda Riau dan instansi terkait lainnya.
"Hasil penindakan razia gabungan yang kita lakukan, yakni tilang manual sebanyak 80 pelanggaran truk ODOL," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat kepada media Sabtu (17/5).
Razia ini melibatkan 76 personel dari Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Kemenhub, Dishub Provinsi dan Kota Pekanbaru, PT Jasa Raharja, serta petugas Samsat Panam.
Dari jumlah yang ditilang itu, Ditlantas Polda Riau menilang 55 truk, Dishub Kota Pekanbaru 13 unit, dan BPTD Kemenhub sebanyak 12. Taufiq menyebutkan pemeriksaan kendaraan ODOL, kelengkapan surat, serta uji fisik kendaraan seperti rem, ban, lampu, dan beban angkut.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap truk-truk besar yang melanggar aturan jam operasional dan masih melintas di jalan utama kota, khususnya dari Jalan S.M. Amin hingga Jalan HR Soebrantas.
"Kendaraan-kendaraan berat ini tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga melintas di luar jam yang diatur. Sehingga menyebabkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas, terutama di Jalan Soebrantas yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat," terang Taufiq.
Taufiq menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Penegakan hukum terhadap ODOL dan pelanggaran lalu lintas, termasuk truk yang melanggar jam operasional, adalah komitmen kami dalam menciptakan jalan yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo mengatakan bahwa operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala demi mewujudkan Riau Zero ODOL dan Zero Accident.
“Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat yang masuk kota di luar jam yang ditentukan. Ini penting untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan,” tegasnya.
Tak hanya memeriksa kelengkapan surat dan identitas pengemudi, petugas juga melakukan pemeriksaan kondisi teknis kendaraan secara menyeluruh. Termasuk sistem pengereman, kondisi ban, lampu-lampu, dan beban muatan, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman untuk beroperasi di area perkotaan.
Kepala Samsat Panam Bapenda Provinsi Riau, Ria Noviana, juga mengatakan dukungannya terhadap kegiatan ini. Pihaknya sangat mengapresiasi pelaksanaan operasi ini.
"Penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan dan menjaga kelayakan operasionalnya. Semua kendaraan yang terjaring langsung didata oleh petugas gabungan untuk tindak lanjut dan antisipasi pelanggaran berulang,” kata Ria.
Berita Lainnya
Fauzi Hasan Hadiri Safari Budaya Lembaga Pusat Kesenian Lampung di Tubaba
Lantik Anggota BPK se-Kabupaten Way Kanan, Bupati Adipati Harapkan Mampu Bersinergi dengan Kakam
Ketua K3S Inhil Temu Ramah Bersama Orang Tua Anak Jalanan dan Gepeng
Edy Natar Nasution: Wajib Gunakan Masker dan Penerapan Psycal Distancing Lebih Efektif Dilakukan
Sekda Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora 2020 di Empat Desa Se-Rambah Samo
H.Rasyidi Hamzah : 2 Tahun Gubri dan Wagubri Bangun Riau, Solid untuk Masyarakat
Bupati H Budi Utomo Lantik Pengurus TP-PKK dan Dekranasda Lampura
Wagubri Tegaskan Penghentian PSBB Bukan Serta Merta Masyarakat Bisa Bebas
Gubernur Ansar Apresiasi Hibah Lahan BP Batam untuk Jembatan Batam - Bintan
DPRD Kab Inhil Mengelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun 2024
Sejarah, Camara Nusantara Merapat di Dumai, 550 Ekor Sapi Seknas BUMP Indonesia Didistribusikan
Operasi Ketupat 2022 Dimulai 28 April, Bupati Bengkalis Pimpin Apel Gelar Pasukan