Lantik Anggota BPK se-Kabupaten Way Kanan, Bupati Adipati Harapkan Mampu Bersinergi dengan Kakam
BUALBUAL.com - Berkerja dengan bersungguh - sungguh, tanggung jawab, berdedikasi serta loyalitas tinggi, dan mampu bekerja sama dengan jajaran aparatur kampung, sehingga mampu bersinergi dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat kampung, serta BPK yang baru dilantik ini memahami betul tugas dan fungsinya, sebagai DPRD nya Kampung.
Demikian disampaikan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat melantik 1.425 anggota (Badan Permusyawaratan Kampung) BPK se-Kabupaten Way Kanan periode 2022 - 2028, bertempat di GSG setempat, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Forkopimda, Sekda, Kapolres, Kodim 0427 Way Kanan dan seluruh jajarannya serta para Kepala Kampung di 15 kecamatan dengan dua tahap pelantikan. Tujuh kecamatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan delapan kecamatan dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Dalam hal itu Raden Adipati juga menambahkan bahwa untuk itu, hendaknya anggota BPK diharapkan mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bagi Kampung, BPK bersama dengan Kepala Kampung bersinergi menempatkan peraturan Kampung dan menampung aspirasi masyarakat.
“Musyawarah dan komunikasi yang baik antara Kepala Kampung dan BPK sangat dibutuhkan guna bertujuan saling membantu mensukseskan kampung tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Adipati, jabatan BPK sama dengan jabatan Kakam, yakni selama 6 tahun kedepan, hal ini memungkinkan berjalannya setiap program pembangunan yang akan dijalankan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat kampung.
Oleh karena itu, BPK untuk periode ini kiranya akan mampu bersinergi dengan kepala Kampung dalam merencanakan, dan menjalankan prioritas pembangunan kampung, sehingga tidak menjadi terjadi ketimpangan antara Kakam dengan BPK.
Selain itu, sesuai dengan perannya BPK juga akan ikut mengawasi berjalannya setiap program pembangunan kampung yang telah disepakati sebagai prioritas pembangunan kampung, sehingga kedepannya keberhasilan pembangunan kampung dapat terwujud, dan masyarakat menjadi sejahtera.
“Kewenangan BPK telah diatur dalam Permendagri dan Perda, dalam menjalankan tugasnya di kampung, demi maju dan sejahteranya masyarakat kampung,” tegas Adipati.

Berita Lainnya
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Dihadiri Asisten III Setda Lampura, Ratusan Pecinta Burung Ikuti Lomba Burung Berkicau
Bengkalis Bakal Dapat 14 Titik Infrastruktur TIK, Disampaikan Menteri Kominfo RI di Duri
Hari Jadi Ke-510 Bengkalis, Bupati Kasmarni, Minta Komitmen Bersama Wujudkan BERMASA
Putra Daerah Binaan Disparporabud Kab Inhil Lulus Seleksi sebagai Paskibraka Tingkat Nasional 2021
Hari Ini, dr Indra Yovi Sebut Ada 5 Kasus Positif di Riau Salah Satunya Warga Inhil
Rangkul Generasi Muda, Disparporabud Inhil Gelar Pelantikan Pengurus GenPI Periode 2021-2023
Kakanwil Kemenag Riau Ajak Para Mubaligh Sisipkan Nasehat Protokol Kesehatan Dalam Dakwah
Wabup Tubaba Buka Pemanduan Bakat Olahraga
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti Tinjau Sejumlah Posko Covid-19 di Wilayah Perbatasan
Gubri Tetapkan Kabupaten Kampar Masuk Zona Merah Covid-19
DPD KNPI Kabupaten Bengkalis Afresiasi Pembentukan UPTD BLK