Lantik Anggota BPK se-Kabupaten Way Kanan, Bupati Adipati Harapkan Mampu Bersinergi dengan Kakam
BUALBUAL.com - Berkerja dengan bersungguh - sungguh, tanggung jawab, berdedikasi serta loyalitas tinggi, dan mampu bekerja sama dengan jajaran aparatur kampung, sehingga mampu bersinergi dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat kampung, serta BPK yang baru dilantik ini memahami betul tugas dan fungsinya, sebagai DPRD nya Kampung.
Demikian disampaikan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat melantik 1.425 anggota (Badan Permusyawaratan Kampung) BPK se-Kabupaten Way Kanan periode 2022 - 2028, bertempat di GSG setempat, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Forkopimda, Sekda, Kapolres, Kodim 0427 Way Kanan dan seluruh jajarannya serta para Kepala Kampung di 15 kecamatan dengan dua tahap pelantikan. Tujuh kecamatan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan delapan kecamatan dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Dalam hal itu Raden Adipati juga menambahkan bahwa untuk itu, hendaknya anggota BPK diharapkan mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik bagi Kampung, BPK bersama dengan Kepala Kampung bersinergi menempatkan peraturan Kampung dan menampung aspirasi masyarakat.
“Musyawarah dan komunikasi yang baik antara Kepala Kampung dan BPK sangat dibutuhkan guna bertujuan saling membantu mensukseskan kampung tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Adipati, jabatan BPK sama dengan jabatan Kakam, yakni selama 6 tahun kedepan, hal ini memungkinkan berjalannya setiap program pembangunan yang akan dijalankan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat kampung.
Oleh karena itu, BPK untuk periode ini kiranya akan mampu bersinergi dengan kepala Kampung dalam merencanakan, dan menjalankan prioritas pembangunan kampung, sehingga tidak menjadi terjadi ketimpangan antara Kakam dengan BPK.
Selain itu, sesuai dengan perannya BPK juga akan ikut mengawasi berjalannya setiap program pembangunan kampung yang telah disepakati sebagai prioritas pembangunan kampung, sehingga kedepannya keberhasilan pembangunan kampung dapat terwujud, dan masyarakat menjadi sejahtera.
“Kewenangan BPK telah diatur dalam Permendagri dan Perda, dalam menjalankan tugasnya di kampung, demi maju dan sejahteranya masyarakat kampung,” tegas Adipati.
Berita Lainnya
Akses Masuk Dibuka, Pemprov Riau Khawatir Jumlah ODP Meningkat
Bupati Inhil Bersama Forkopimda Hadiri Kenal Pamit Kapolres Inhil
Bupati Inhu Lepas 38 Peserta Diklat ke BDI Padang
Kamu Pns! Catat, Hanya Dalam Kondisi Ini Kamu Dibolehkan Mudik
Lima Pejabat Pemprov Kepri Diangkat Menjadi Kepala Daerah
Kemenag Riau: Sertifikasi Pembimbing Sangat Penting dalam Peningkatan Profesional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Penghargaan Meritokrasi KASN 2023
Ketua Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kepri Dilantik Jusuf Kalla, Ini Harapan Gubernur Ansar
Aplikasi Berbasis Web SIMATRIK, Diskominfotiks Rohil Gelar Sosialisasi Penggunaan Pemerintah
Bupati Rohil Tegaskan Mutasi Pejabat Dilakukan Bukan Demi Membalas Jasa
Begini Tata Cara Kerja ASN Pemprov Riau di Tengah Pandemi COVID-19
Peringati Hari Pahlawan, Bupati HM Wardan Ziarah ke Makam Letda M Boya