Perpanjangan PPKM Mikro pada 43 Daerah di Luar Pulau Jawa dan Bali

BUALBUAL.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
PPKM dilaksanakan pada 43 Daerah diluar pulau Jawa dan Bali di Indonesia termasuk diantaranya 4 Kota/Kabupaten di Kepulauan Riau yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna. Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Kemudian kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan untuk sektor esensial (bank, apotik dan lainya) bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan," terangnya.
“Polda Kepri bersama Unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh stakeholder, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, kami sayang kepada masyarakat Kepri, bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama," tutupnya.
Berita Lainnya
Polsek Seberida Gelar Patroli Operasi Pekat LK 2022, Ini Hasilnya
Vaksinasi Lansia, Polres Tanjungpinang Bagi Beras Gratis
Sebanyak 43 Sapi dan 34 Ekor Kambing Hewan Kurban di Jajaran Polda Kepri
Berkah Ramadhan, Keluarga Besar TNI dan Polri di Tembilahan Bagikan Takjil Gratis
Pasukan Loreng Tanam Ribuan Batang Pohon di Kelurahan Tempuling
Sebanyak 6 Pejabat Utama Polda Kepri Dimutasi
Rumah Nenek Ketak Hangus Terbakar, Polsek Kemuning Salurkan Bantuan
As SDM Kapolri Minta Humas Perkuat Cooling System Hingga Jaga Netralitas Pemilu 2024
Hari Ibu, Polres Bintan Gelar Upacara
Nasi Kotak Tiap Hari Dibagikan Polres Karimun kepada Warga
Polda Lampung Minta Mahasiswa Sampaikan Aspirasi dengan Santun
Kesadaran Masyarakat Faktor Pendukung Riau Terbaik Penanganan Covid-19 di Indonesia