Dimasa Pandemi Covid-19, Polres Bintan Tetap Melayani Pembuatan SKCK
BUALBUAL.com - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Ditengah masa pandemi Covid-19 ini menuntut masyarakat banyak melakukan adaptasi di kehidupan sehari-hari, adaptasi ini pun berlaku juga pada penyelenggaraan pelayanan publik.
Kebijakan Pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada standar pelayanan publik yang diterapkan oleh penyelenggara layanan. Peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini.
Menurut penuturan Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Dunot P. Gurning, SH, pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Walaupun di masa pandemi, kebutuhan tersebut harus tetap dapat dilaksanakan secara baik dan diadaptasi oleh para penyelenggara layanan. Maka dari itu perlu kesadaran masing-masing penyelenggara layanan dalam meningkatkan standar pelayanan publik yang harus dilakukan demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Mulai dari penyemprotan cairan desinfektan ke fasilitas pelayanan SKCK, melaksanakan bersih-bersih diseputaran ruang pelayanan serta menghimbau kepada masyarakat agar patuh pada prokes Covid-19 seperti menjaga jarak dan melakukan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang telah disediakan serta melakukan cek suhu tubuh kepada pemohon,” terangnya.
Dikutip dari Website Polres Bintan dan Facebook Yanmas SKCK Polres Bintan, dijelaskan bahwa tata cara permohonan pembuatan SKCK dan syarat perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Bintan dengan membawa dokumen persyaratan.
Berikut dokumen persyaratan pembuatan SKCK:
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy KTP
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Passport (Sesuai Keperluan)
Rumus Sidik Jari dari Reskrim
Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar merah
Khusus untuk perpanjangan SKCK, agar melampirkan Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlakunya.
Berikut prosedur cara pembuatan SKCK di kantor Kepolisian :
Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 Wib, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 Wib.
Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan pembuatan SKCK
Isi formulir dan serahkan kepada petugas, pihak Kepolisian akan
memeriksa kelengkapan persyaratan.
Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor Polisi.
Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000.
SKCK selesai dalam waktu 10 s.d 15 menit
AKP Dunot Gurning menbahkan dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya setiap bulan melakukan E-Survey yaitu Survey Kepuasan Masyarakat khususnya responden SKCK, dan untuk bulan Juli 2021 nilai SKM 84,36 (kategori baik) dari jumlah 25 orang responden yang di survey.
"Dalam meningkatkan transparansi, rencana dan tindak lanjut dari hasil SKM unit pelayanan, wajib dipublikasikan kepada masyarakat," pungkasnya.
Selain itu juga dalam melaksanakan pelayanan, Petugas Pelayanan SKCK Polres Bintan berpedoman pada Maklumat Pelayanan yang menyatakan "Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Berita Lainnya
Bupati Bersama Dandim 0619/Purwakarta Sosialisasikan Protkes di Desa Cibeber
Lanud RHF Tanjungpinang Terima Kunjungan Tim Wasrikkap Itkoopsau I
Ini Pesan Kasad Dudung Abdurrahman Kepada Satgas TMMD ke 113
TMMD ke-112 Kodim 1002/HST Resmi Ditutup
Sah! Kombes Pol Pria Budi terpilih jadi Ketua Ika 4968 Angkatan 95
Tinjau Pos Penyekatan Perbatasan, Kapolda Pastikan Para Kapolres Pimpin Langsung Giat di lapangan
Kapolres Lampura Buka Pelatihan Tracer Covid-19 Bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Ini Cara Unik Bhayangkari Bintan Semangati Suami Jalankan Operasi Ketupat Seligi 2022
Danrem 061/Sk Serbu Vaksinasi Kawasan Wisata Puncak
21 Hari Program TMMD, Proses Pembuatan Jalan lebih dari 80 persen
Kodim 0604/Karawang Beserta Stakeholder Siap Sukseskan Sail dan Touring Sekeseler Siliwangi
Danrem 033/Wira Pratama Pimpin Wisuda Purnawira Prajurit