Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dewan Pers Apresiasi Pergub Kerjasama Media Riau
BUALBUAL.com - Dewan Pers mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.
Pergub tersebut mendukung proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Termasuk diatur dalam Pergub, kerja sama media, harus sudah minimal terverifikasi adminiatrasi di Dewan Pers.
"Kita mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) yang bekerjasama dengan media yang jelas keberadaannya," ungkap Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun saat menerima konsultasi dari Dinas Kominfo Provinsi Riau dipimpin langsung Chairul Riski sebagai Kepala Dinas, belum lama ini.
Prinsipnya kata Hendri, kerjasama media sepenuhnya kewenangan daerah. Bekerjasama saling menguntungkan, artinya media itu dibaca dengan jumlah yang cukup, untuk mempromosikan program daerah. Kemudian, akuntabilitasnya jelas.
"Kalau sudah terverifikasi, jelas perusahaannya, membayar pajak, jelas kompetensi pemrednya dan memberi kesejahteraan pada karyawannya," ujar Hendri.
Sementara Organisasi Konstituen Dewan Pers Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) yakni ( Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Penerbit Surat Perusahaan Pers (SPS) mendukung Pergub Penyerbarluasan Informasi .
"Kita Apresiasi Pergub kerjasama media ini, tentunya kita berharap bisa dijalankan dengan baik," ujar Khairul Amri ketua SPS Riau.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski mengatakan Sesuai dengan Tupoksi Diskominfo salah satu Tugasnya melakukan Pengelolaan Diseminasi Informasi Pemerintah.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, perlu dibuat aturan, sebagai pedoman.
"Pergub no 19 Tahun 2021 ini menjadi pedoman kami dalam melaksanakan penyebarluasam informasi melalui media," ujar Riski
Dijelaskan mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Riau ini, sebelum menyusun Draf Pergub, pihaknya melakukan study banding ke Provinsi Sumbar yang telah menerapkan Pergub Kerjasama media tersebut.
Kemudian Rancangan Pergub diharmonisasi Biro Hukum Setda Provinsi Riau oleh tim harmonisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Setelah di Harmonisasi, Biro Hukum menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk di fasilitasi, sesuai dengan Permendagri no 80 Tahun 2015. Jadi sudah melalui proses panjang," ujar Riski.
Pergub No 19 tahun 2021 tidak menghalangi kebebasan pers di Riau. Indeks Kemerdekaan Pers Riau diatas rata - rata Nasional. IKP Nasional 76.02 sedangkan IKP Riau 76.42.*

Berita Lainnya
Perusahaan di Riau Diminta Laporkan Tenaga Kerja melalui Online
Kapolri dan Gubernur Kepri Tinjau Vaksinasi Massal Serentak se Indonesia Secara Virtual
Hari Raya Idul Adha, RSUD Mandau Sembelih 14 Ekor Sapi Dan 4 Ekor Kambing Qurban
Sekda Bengkalis Hadiri Syukuran HUT Ke-63 Korem 031/Wira Bima di Pekanbaru
Kepri Dompak Kota Tanjungpinang Laksanakan Kegiatan Penganugerahan Treasury Awards Tahun 2021
Bupati HM Wardan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Tahap I Bagi Lansia
Langgar Prokes, Puluhan Warga Inhil Diberi Sanksi Bersihkan Makam Pasien Covid-19
Bupati HM Wardan Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Simpang Kuala Saka - Teluk Lanjut - Sungai Guntung di Desa Bente Kec Mandah
Diporabud Inhil Turunkan Tim Mengikuti Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021
Kunjungi Wilayah Utara, Wabup Inhil Shalat Zuhur di Pulau Burung dan Ashar di Kateman
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan melakukan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPP Perppat Bentan periode 2021-2026
Hari Ini 18 Warga Inhil Positif Covid-19 dan 3 Pasien Dinyatakan Sembuh