DPRD dan Pemprov Kepri Sepakati Untuk Empat Ranperda Baru

KEPRI | BUALBUAL.com - DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Penetapan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi yang mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.
Namun, dalam perkembangannya Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.
Adapun keempat ranperda yang ditetapkan pada sidang paripurna kali ini adalah yang pertama yaitu pengusulan ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.
Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.
Sementara ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.
Lis mencontohkan ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.
"Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji," ujar Lis Darmansyah.
Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.
"Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah," kata Lis Darmansyah.
Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut.
Berita Lainnya
Wabup Inhil Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan
Pemdes Tanah Merah Gelar Pembinaan dan Pelatihan Adminitrasi, DMIJ Plus Terintegrasi: Upaya Meningkatan Kinerja Perangkat dan Staff Desa
Hari Kedua Festival HAM 2021, Bupati Kampar Sempat Berbincang Dengan Kepala Staf Kepresidenan RI
Bupati HM Wardan Apresiasi Aplikasi DAbRi Kejari Inhil, Pengarsipan Secara Digital
Gubernur Ansar Akui Banyak Belajar Politik dari Seorang Tokoh Kepri Bernama Idris Siradj
Leader DMIJ Plus Terintegrasi Syaifuddin Ayub: Meminta Unit Usaha Desa di Inhil Terus Berinovasi Maksimalkan dan Ciptakan Usaha Baru
Tiba di Bintan, Airlangga Langsung Tinjau Operasi Pasar Murah Dijemput Langsung Oleh Gubernur Kepri
Bupati HM Wardan Hadiri Sertijab Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan
Tingkatkan Layanan Publik Pencari Keadilan, Bupati Kasmarni MoU Bersama Pengadilan Negeri Kelas II Bengkalis
Bukit Bunga Salah Satu Tempat Wisata Terhits Yang B;isa Kamu Kunjungi di Indragiri Hilir
Hadiri Rakor KPA Riau, Wabup Inhil Harapkan Kerjasama Semua Pihak Tangani AIDS
Targetkan Produksi 1.128 Ton Pertahun Dengan Omset Rp. 56,4 Milyar, Bintan Siap Jadi Sentra Kerupuk Ikan