DPRD dan Pemprov Kepri Sepakati Untuk Empat Ranperda Baru

KEPRI | BUALBUAL.com - DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Penetapan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi yang mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.
Namun, dalam perkembangannya Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.
Adapun keempat ranperda yang ditetapkan pada sidang paripurna kali ini adalah yang pertama yaitu pengusulan ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.
Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.
Sementara ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.
Lis mencontohkan ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.
"Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji," ujar Lis Darmansyah.
Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.
"Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah," kata Lis Darmansyah.
Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut.
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Lantik 23 Pejabat Administrator, Berikut Daftar Namanya
Bupati Inhil Wardan ikuti Pra Munas Ke - 5 APKASI TH 2021
Tiba di Lagoi, Ketua MA RI H.M. Syarifuddin Disambut oleh Gubernur Kepri
Sebanyak 14 Desa se-kecamatan Pulau Burung Terima PTOPKD dari DPMD Inhil, DMIJ Plus Terintegrasi: Ini Bagian Pembinaan dan Pengawasan Pengelolan Keuangan Desa
Dorong Ekonomi Masyarakat, Karang Taruna Riau Berdayakan Lewat Pertanian Terpadu
Umar Ahmad buka Diklat garda fatayat lampung di tubaba
Bupati HM Wardan Hadiri Peresmian Gerai Sentra Budaya dan Ekonomi Kreatif Melayu Riau
Tahun 2022, Roby Optimis Ekonomi di Bintan Akan Bangkit Melalui 2 Sektor
Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala RRI Tanjungpinang, Gubernur Ansar : RRI Ujung Tombak Penyampai Informasi Kepri
Gubernur Ansar Bahas Persiapan Groundbreaking Sirkuit F1 di Bintan
Bupati HM Wardan Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K Bagi Tenaga Pendidik
Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi Dampingi dan Fasilitasi, DPMD Inhil Lakukan Sosialisasi PTOPKD di Kec Tembilahan Hulu