• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Polri-TNI
  • Seputar Lampung

Polres Lampung Utara Menangkan Praperadilan Terkait Tindak Pidana Korupsi

Redaksi

Sabtu, 04 Desember 2021 16:01:44 WIB Dibaca : 1226 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Bidang Hukum Polda Lampung melalui Subbid Bankum bersama Seksi Hukum Sub Bankum Polres Lampung Utara selaku kuasa hukum dari Unit III Tipidkor Polres Lampung Utara memenangkan gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2018 atas nama pemohon Fahrul Rozi di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Materi Gugatan Praperadilan yang dimohonkan oleh Fahrul Rozi melalui Irhammudin, S.H.,M.H. dan Partner’s, yang merupakan Advokat dan Pengacara pada UPBH UMK yaitu, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, Tidak pernah ada Penyelidikan atas diri pemohon, Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum administrasi pemerintahan dan Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.

Dalam fakta persidangan berdasarkan bukti tertulis dan saksi- saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon bahwa dalam melakukan proses penyelidikan termohon terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan pemohon selaku saksi sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 5 KUHAP.

Penetapan tersangka terhadap pemohon telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan tersebut.  Bahwa Surat Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon adalah sah menurut hukum sehingga petitum kedua pemohon ditolak, sehingga untuk petitum pemohon yang lainnya tidak relevan sehingga ditolak untuk seluruhnya. 

Adapun putusan praperadilan Perkara Nomor : 03/Pid.Pra/2021/PN.Kbu yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Hengky Alexander Yau, SH, MH pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 menolak seluruhnya permohonan pemohon, dan membebankan biaya perkara praperadilan kepada pihak pemohon.

Hal tersebut ditanggapi oleh Ahmad Basahil, S.I.K., M.H., CPHR Ketua tim kuasa hukum selaku tim Advokad Polres Lampung Utara yang diberikan kuasa khusus oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara dimana upaya penyidik dalam melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka telah memiliki landasan-landasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, atas dasar alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat Selama Nataru, Polres Siapkan Empat Pos

Kasad Beri Penghargaan kepada Tim Penangkap Pelaku Pembunuhan Babinsa di Papua

Jalin Sinergitas, Kapolres Inhu jalin silaturahmi Bersama Puluhan Wartawan

Kodim 1002/HST Mengikuti Bimnis Talak dan Sisrendal Binter 2021 Secara Virtual

Jalankan 100 Hari Program Prioritas Jenderal Listyo Sigit, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif

Wakapolda Brigjen Rudi Pranoto Pimpin Musrenbang Polda Kepri 2022

Polres Karimun Gelar Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam

Kapolda Riau Inisiasi Renovasi Masjid Tua di Kampar

Belasan Peserta Mural Polres Inhu Dari 5 Kabupaten Berlomba di Stadion Narasinga

Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Bintan Jelang Idul Fitri 1444 H

Satgas TMMD 0303 Bantu Warga Terpuruk Di Kubangan Jalan

Polres Bintan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2021

Terkini +INDEKS

Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat

25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
25 Juni 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
25 Juni 2025
Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu
25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media