Polres Lampung Utara Menangkan Praperadilan Terkait Tindak Pidana Korupsi
BUALBUAL.com - Tim Bidang Hukum Polda Lampung melalui Subbid Bankum bersama Seksi Hukum Sub Bankum Polres Lampung Utara selaku kuasa hukum dari Unit III Tipidkor Polres Lampung Utara memenangkan gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara tahun Anggaran 2018 atas nama pemohon Fahrul Rozi di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Materi Gugatan Praperadilan yang dimohonkan oleh Fahrul Rozi melalui Irhammudin, S.H.,M.H. dan Partner’s, yang merupakan Advokat dan Pengacara pada UPBH UMK yaitu, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, Tidak pernah ada Penyelidikan atas diri pemohon, Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan hukum administrasi pemerintahan dan Penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.
Dalam fakta persidangan berdasarkan bukti tertulis dan saksi- saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon bahwa dalam melakukan proses penyelidikan termohon terlebih dahulu telah melakukan proses pemeriksaan pemohon selaku saksi sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 5 KUHAP.
Penetapan tersangka terhadap pemohon telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga hakim berpendapat bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan tersebut. Bahwa Surat Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon adalah sah menurut hukum sehingga petitum kedua pemohon ditolak, sehingga untuk petitum pemohon yang lainnya tidak relevan sehingga ditolak untuk seluruhnya.
Adapun putusan praperadilan Perkara Nomor : 03/Pid.Pra/2021/PN.Kbu yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Hengky Alexander Yau, SH, MH pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 menolak seluruhnya permohonan pemohon, dan membebankan biaya perkara praperadilan kepada pihak pemohon.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ahmad Basahil, S.I.K., M.H., CPHR Ketua tim kuasa hukum selaku tim Advokad Polres Lampung Utara yang diberikan kuasa khusus oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara dimana upaya penyidik dalam melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka telah memiliki landasan-landasan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, atas dasar alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Berita Lainnya
Kegiatan TMMD Mulai Mengarah Pemadatan Jalan, Sebelum Di Semenisasi
Polres Bintan Perketat Pengamanan Gereja yang Laksanakan Ibadah Natal 2021
Polri Pastikan Video Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Satuan Pom Lanud RHF Gelar Ops Gaktib dan Yustisi
Perbaiki Irigasi, Babinsa Parakan Garogek Gotong Royong Bersama Warga
Pekerja Migran Indonesia yang Dirawat di RSKI Batam 131 Orang
Lantamal IV Tanjungpinang Bersama Yayasan Bina Berkah Lestari Gelar Bersih-bersih Pantai
Hiburan Orgen Tunggal di Mesuji Hanya Dibolehkan Hingga Pukul 5 Sore, Ini Ketentuan Lainnya
Jumat Curhat, Polres Inhil Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai
Direktorat Lantas Polda Riau Lakukan Penilaian Lomba RSPA di Polres Rohul
Sosialisasi Penerimaan Polri SIPSS 2021, Polres Lampura Talk Show di Radio Wijaya
Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa