SK Bupati Lantik Kades Belaras Digugat ke PTUN, Bagian Hukum Pemda Inhil: Surat Gugatan belum Kami Terima
BUALBUAL.com - Sempat mengajukan beberapa keberatan atas pelantikan kepala desa belaras terpilih oleh kandidat yang merasa keberatan atas kemenangan kandidat terpilih.
Piahk pengugat menilai ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Said Saprudin akan menggugat ke meja hijau.
Said keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Calon nomor urut 01 ini resmi menunjuk pengacara, Yudhia Perdana Sikumbang, untuk menggugat hasil Pilkades tersebut yang dinilai sarat akan kecurangan.
Namun atas keberatan pihak pengugat tersebut seperti pihak pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau tidak merasa salah dalam mikanisme administrasi kades terpilih dan tetap melantik kepala desa terpilih H. Alfin selaku pemenang pesta demokrasi desa belaras kecamatan mandah.
Namun pihak pengugat mengatakan Kepala Desa Belaras, Kecamatan Mandah yang diduga melakukan pelanggaran administrasi pada pilkades tahun 2021, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Atas dasar resmi mengugatan atas SK Nomor : Kpts.1019/XII/HK-2021 yang diterbitkan Bupati Inhil tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Belaras, yang mana SK tersebut disinyalir diduga keras bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Sebelum gugatan tersebut sampai ke PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum sudah melakukan upaya Administratif tentang keberatan atas SK dan Banding Administratif kepada Pemda Inhil, dalam keberatan tersebut diduga kepala desa terpilih melakukan pelanggaran persyaratan pencalonan sebagai kepala desa pada pilkades serentak tahun 2021 lalu.
Akan tetapi, hasil upaya Administratif yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil alias ditolak Bupati Inhil.
Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Yudhia Sikumbang,SH,.MH,.CPL mengambil langkah terakhir menggugat SK tersebut ke PTUN Pekanbaru untuk menindak lanjuti SK Bupati yang diduga bertentangan dengan aturan perundangan-undangan khususnya Permendikbud tentang SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dijadikan salah satu syarat mendaftar calon kepala desa.
“Perkara tersebut terdaftar di PTUN Pekanbaru dengan Nomor: 6/G/2022/PTUN.PBR. Kita akan melaksanakan sidang pada Kamis 27 Januari mendatang,” kata Yudhia Perdana Sikumbang saat dijumpai awak media, Selasa (18/1/2022).
Menanggapi gugatan tersebut, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan selaku tergugat belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Akan tetapi melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto mengatakan belum menerima surat gugatan terkait hal tersebut.
“Surat gugatan belum kami terima. Jika sudah kami terima, akan kami laporkan pada pimpinan,” katanya saat di hubungi melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/1/2022).
Meski belum menerima surat gugatan kata Eko, pada prinsipnya bagian hukum selalu siap jika diminta dan ditugaskan menjadi Kuasa Hukum dalam perkara Perdata dan atau TUN yang dihadapi oleh Pemda Inhil.
“Demikian pula dengan perkara pilkades di Belaras yang dimaksud,” tutup Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis, Beri Ucapan Hari Bhakti Adhyaksa Ke Kejari Bengkalis
Pelatihan dan Pembekalan Bagi Petugas Pajak Desa di Kecamatan Kuala Kampar
PPDB SMA Sederajat di Riau Masih Sesuai Jadwal, Belum Akan Diperpanjang
Pengumuman Kelulusan, Sekolah Diimbau Koordinasi ke Disdik
Camat Kotabumi Selatan Mediasi Pasutri yang Diduga Akan Dibunuh OTK Dan Diangkat Jadi Sopir Pribadi Camat
Semua Pihak Juga Membantah: Dandim 0303/Bengkalis, “Foto Jalan Dumai ke Sungai Pakning Dipagar, Itu Hoaks
Komisi VII DPR RI akan Tinjau Langsung Reklamasi Paska Tambang di Lingga
Gubri Syamsuar Hadiri Isra Miraj di Masjid Paripurna Nurul Ibadah Tenayan Raya
Dihadapan Gubernur Riau, Bupati Kampar Apresiasi Inovasi UMKM di tengah pandemi Covid-19
Setelah 80 Tahun, Mahkota Kesultanan Siak Pulang ke Bumi Lancang Kuning
DP2KBP3A Inhil Laksanakan Pelatihan Fasilitator Tim Pendamping Keluarga
Bupati Tubaba Ikuti Diskusi Riset UNTT Bersama Kemenkes RI Secara Virtual