SK Bupati Lantik Kades Belaras Digugat ke PTUN, Bagian Hukum Pemda Inhil: Surat Gugatan belum Kami Terima
BUALBUAL.com - Sempat mengajukan beberapa keberatan atas pelantikan kepala desa belaras terpilih oleh kandidat yang merasa keberatan atas kemenangan kandidat terpilih.
Piahk pengugat menilai ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Said Saprudin akan menggugat ke meja hijau.
Said keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Calon nomor urut 01 ini resmi menunjuk pengacara, Yudhia Perdana Sikumbang, untuk menggugat hasil Pilkades tersebut yang dinilai sarat akan kecurangan.
Namun atas keberatan pihak pengugat tersebut seperti pihak pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau tidak merasa salah dalam mikanisme administrasi kades terpilih dan tetap melantik kepala desa terpilih H. Alfin selaku pemenang pesta demokrasi desa belaras kecamatan mandah.
Namun pihak pengugat mengatakan Kepala Desa Belaras, Kecamatan Mandah yang diduga melakukan pelanggaran administrasi pada pilkades tahun 2021, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Atas dasar resmi mengugatan atas SK Nomor : Kpts.1019/XII/HK-2021 yang diterbitkan Bupati Inhil tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Belaras, yang mana SK tersebut disinyalir diduga keras bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Sebelum gugatan tersebut sampai ke PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum sudah melakukan upaya Administratif tentang keberatan atas SK dan Banding Administratif kepada Pemda Inhil, dalam keberatan tersebut diduga kepala desa terpilih melakukan pelanggaran persyaratan pencalonan sebagai kepala desa pada pilkades serentak tahun 2021 lalu.
Akan tetapi, hasil upaya Administratif yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil alias ditolak Bupati Inhil.
Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Yudhia Sikumbang,SH,.MH,.CPL mengambil langkah terakhir menggugat SK tersebut ke PTUN Pekanbaru untuk menindak lanjuti SK Bupati yang diduga bertentangan dengan aturan perundangan-undangan khususnya Permendikbud tentang SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dijadikan salah satu syarat mendaftar calon kepala desa.
“Perkara tersebut terdaftar di PTUN Pekanbaru dengan Nomor: 6/G/2022/PTUN.PBR. Kita akan melaksanakan sidang pada Kamis 27 Januari mendatang,” kata Yudhia Perdana Sikumbang saat dijumpai awak media, Selasa (18/1/2022).
Menanggapi gugatan tersebut, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan selaku tergugat belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Akan tetapi melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto mengatakan belum menerima surat gugatan terkait hal tersebut.
“Surat gugatan belum kami terima. Jika sudah kami terima, akan kami laporkan pada pimpinan,” katanya saat di hubungi melalui pesan Whatsapp, Rabu (19/1/2022).
Meski belum menerima surat gugatan kata Eko, pada prinsipnya bagian hukum selalu siap jika diminta dan ditugaskan menjadi Kuasa Hukum dalam perkara Perdata dan atau TUN yang dihadapi oleh Pemda Inhil.
“Demikian pula dengan perkara pilkades di Belaras yang dimaksud,” tutup Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Eko Heri Purwanto.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis, Dandim, Kapolres Lepas Bus Mudik Asik Gratis Jurusan SUMBAR Dan SUMUT
Pemprov Riau Sudah Ajukan 13 Ribu UMKM ke Pusat
Agar Tak Salah Paham, BAPENDA Riau: Bupati Meranti Harus Satu Persepsi Terkait Aturan Pembagian DBH
Camat Mandau, Silaturahmi Sekaligus Penyerahan Honorium, Ibu-ibu TP-PKK dan Kader Posyandu Kelurahan se-Kecamatan
Gubri Apresiasi Kreativitas Dinas Tanaman Pangan Hadirkan Taman Edukasi
Rotasi Jabatan di Pemkab Inhil, 27 Pejabat Dilantik Isi Pos Strategis
BPJAMSOSTEK Purwakarta Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris
Bupati Way Kanan hadiri Rakor Pembahasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Gubernur Riau Apresiasi Pengurus Baru PGI, Harapkan Prestasi Lebih Gemilang
Rezita Kembali Menyapa Desa, Sekaligus Membuka Ajang Olahraga Pancu Sampan Tradisional
Inspektorat Lampura Hadiri Rakor bersama Mendes Tentang Pengelolaan DBM eks PNPM-MPD Menjadi Bumdesma
Lagi, Lobi Gubri Abdul Wahid Membuahkan Hasil, Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Sekolah