• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Lampung

Inspektorat Lampura Hadiri Rakor bersama Mendes Tentang Pengelolaan DBM eks PNPM-MPD Menjadi Bumdesma

Redaksi

Minggu, 27 Maret 2022 16:43:16 WIB Dibaca : 580 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Badan Inspektorat Lampung Utara (Lampura) M. Erwinsyah, S STP MSi diwakili Agus Bisri kosiandi, S.Hut MM Irbanwil 2 inspektorat hadiri rapat kordinasi Teknis Penguatan Bumdes dan Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Kegiatan tersebut dihadiri Kementrian Desa Abdul Halim Iskandar, di Hotel Santika Premire Dyandra Medan Sumatera Utara tanggal 24-26 Maret 2022.

Seperti yang diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi BUMDes diakselerasi tuntas paling lambat Februari 2023 mendatang. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd). Abdul Halim.

"Dalam Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Badan Usaha Milik Desa dan Percepatan Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama LKD di Medan. Saat ini, sebanyak 4.793 dari 5.300 UPK PNPM-MPd belum bertransformasi menjadi BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD)," ungkapnya.

"Sekarang 515 BUM Desa bersama sudah bertransformasi. Kita percepat agar awal Februari 2023 selesai sesuai perintah undang-undang. Karena dana UPK PNPM LKD triliunan rupiah itu tak lain adalah hak masyarakat miskin," kata Halim dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Abdul Halim juga menjelaskan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah secara resmi melakukan terminasi terhadap PNPM-MPd. Langkah transformasi ini sekaligus menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat dana bergulir masyarakat (DBM).

"Dana tersebut menjadi hak warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa-desa di 5.300 kecamatan lokasi PNPM-Mpd. Sebab perbedaan tafsir terkait keberlanjutan pengelolaan DBM oleh UPK telah memunculkan banyak permasalahan yang bertentangan dengan UU Desa dan bermuara pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat," pungkasnya.

Melalui sambungan telpon Minggu (27/3/2022) Agus Bisri Kosiandi, S.Hut.,MM selaku Irbanwil 2 kabupaten Lampung Utara menuturkan DBM Eks PNPM-MPd adalah singkatan dari Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd. DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip kepemilikan bersama masyarakat; partisipatif dan demokratis; sederhana, berpihak, dan melindungi; keterbukaan dan kemandirian; kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; terkendali dan seimbang; dan berkelanjutan.

Tujuan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa bersama adalah untuk pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa; menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel; memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.

Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama. Pelaksanaannya dengan cara pengalihan aset; pengalihan kelembagaan; pengalihan personil; dan pengalihan kegiatan usaha. Diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa

"(DBM) eks PNPM MPD yg ada di Lampung Utara yang masih aktif ataupun yg sudah tidak aktif untuk segera mengusulkan ke pemerintah Daerah untuk di bentuk Bumdes bersama, sehingga dengan adanya Bumdes bersama ini diharapkan meningkatkan  perekonomian pedesaan dan juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru di Bumdes bersama yang ada di Lampung Utara," pungkas Agus Bisri Kosiandi.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Serangan Hacker, Diskominfotiks Rohil Ajukan Petisi

133 KPM Desa Kembang Mekar Sari Terima Bantuan Non Tunai PKH

Diskominfo Mesuji Jalin Silahturahmi dengan Empat Ormas

Pendistribusian Sembako Tahap Dua Pemko Pekanbaru Akan Gunakan Data RT/RW yang Telah Divalidasi

Plt Bupati Roby Jalani Malam Nuzulul ke Masjid Baitul Makmur

Gubernur Ansar Sebut Bisnis dan Ekonomi Syariah di Kepri Bakal Berkembang Pesat

Gubernur Ansar Sebut HKTI Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Kepri

Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke 113, Roby: Insyaallah Kita Anggarkan Setiap Tahun

Pj Bupati Inhil Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 H dan Rapat Anev Penanganan Karhutla

OJK bersama Pemkab Tubaba Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal

Hadapi Pandemi Covid-19, Tim Gugas Inhil Gelar Rapat bersama Pelaku Usaha Perbankan

Senyum Bahagia Anak-anak Panti Bertemu Bupati Rezita

Terkini +INDEKS

UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025

16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025
Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 3 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 4 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
  • 5 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 6 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 7 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 8 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media