Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruuddin Pimpin Paripurna Pengunduran Diri Saudara Neko Wesha Pawelloy Dan Saudari Seniy
BUALBUAL.com - (DPRD) Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pengunduran Diri Atas Nama Saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 - 2024 dan Saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, jumat (19/05/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin, dan dihadiri Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah H. Armia , Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se Kabupaten Lingga.
Berdasarkan undang - undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan.
1. Menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga.
2. Surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri saudari Seniy, SE dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Sebagai tindak lanjut dengan melalui mekanisme dan peraturan perundang - undangan yang berlaku. berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi ; Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena ;
1. meninggal dunia
2. permintaan sendiri ; atau
3. diberhentikan
Selanjutnya pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa ,pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ljngga menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena ;
1. meninggal dunia
2. mengundurkan diri; atau
3. diberhentikan
selanjutnya pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada oimpjnan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lingga ,"Ucapan terima kasih Kepada saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) dan saudari Seniy, SE atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan masing-masing selama ini," ucap Ahmad Nasiruddin.

Berita Lainnya
Pemkab Meranti Perbolehkan Warganya Salat Tarawih di Masjid saat Ramadhan
Bupati Inhil Imbau ASN dan Warga untuk Sementara Waktu Tidak Berpergian ke Pekanbaru
Gugus Tugas Klarifikasi Identitas Pasien hasil Pres Comfren
Gebryar Perlombaan Pesta Rakyat di Kecamatan Mandau dalam Kemerdekaan Republik Indonesa ke-79
Bupati Bengkalis Kasmarni Dan Rombongan Sambangi Baznas RI Di Jakarta
Pj. Bupati Tubaba Membuka Program Jaga Desa
PDP Covid-19 Meninggal Dunia di Bengkalis Hasil Rapid Test Negatif "Ersan Semoga Hasil Swab Juga Negatif"
Kantor Desa Danau Baru Inhu Tutup di Hari Kerja Diduga Pelayanan Mogok
Sampaikan Hasil Pasien Covid-19, dr Aleksis Sebut Inhil Belum Bisa Dinyatakan Masuk Zona Merah
Sambut HBA ke-64 dan HUT IAD XXIV, Kejari Inhil Gelar Bhakti Sosial Donor Darah
Ardian Saputra Nahkodai KONI Lampung Utara Periode 2022-2026
Bupati Kasmarni Ucapkan Balasungkawa Wafatnya Menpan-RB H. Tjahjo Kumolo