Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Galery
BPD dan Pemdes Se- Keritang Terima Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa dari Dinas PMD Inhil
BUALBUAL.com - Enam Belas desa di kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menerima Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD) kolaborasi kementerian dalam negeri di aula Kantor camat Keritang Kabupaten Inhil, Sabtu 12/02/22.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dari Dinas PMD Inhil kepada Desa dengan membentuk petunjuk teknis operasional PTOPKD dan kolaborasi peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 dengan peraturan menteri PDTT 7 tahun 2021.
Sehingga pemerintah secara teknis memahami kebijakan pengelolaan keuangan Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa.

Kemudian dalam pengelolaannya keuangan desa harus mengedepan (1) Transparan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi mengenai keuangan Desa, (2) Akuntabel, dimana pengelolaan keuangan Desa harus dijalankan secara legal dan (3) Partisipatif yang memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa.

Junaidi kabid Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Inhil melalui Ulfa Santoso Kasi PMD Keritang mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak DPMD Kabupaten Inhil yang telah melaksanakan acara sosialisasi PTO ini karena tujuannya sudah jelas agar seluruh kepala desa dapat mengikuti dengan cermat sehingga nantinya tidak ada lagi Desa-Desa yang melenceng dari PTOPKD dalam pengelolaan keuangan desa.

"Tambah Syada Spesialis keuangan program DMIJ Plus Terintegrasi menuturkan, sosialisasi ini sangat penting sekali. Maka dari itulah kami semoga dengan adanya sosialisasi ini pemerintahan desa dan BPD semakin paham tentang tupoksi masing-masing dan semakin paham tentang tata cara penganggaran dan penatausahaan dan pelaporan APBDes khusus untuk tahun 2022 ini," imbuhnya (Adv/Galery)

Berita Lainnya
Rapat Paripurna ke-12, Bupati Inhil HM Wardan Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2020
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Peringkat 3 Kabupaten Penyumbang Realisasi Investasi Di Provinsi Riau Tahun 2022
Terapkan Prokes, Pemkab Inhil Gelar Upacara HUT RI ke-76 Tahun
Polres Inhu Gelar Sidang BP4R, Empat Pasangan Siap Menuju Pernikahan
Pemdes dan BPD Patih Jaya Kecamatan Belengkong Gelar RPJM-Des 2022-2027
Bupati Inhil HM.Wardan menjadi Narasumber ada Dialog Nasional Membangun Literasi Kelapa Menuju Kedaulatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Bupati Inhil Menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan DPP IKABBS
Bupati Inhil Dampingi Danrem 031/WB Resmikan Kantor dan Perumahan Koramil 12/Batang Tuaka
Evaluasi BST Tahap pertama, Bupati Inhil HM Wardan Tekankan Sejumlah Poin
Wabup Inhil H. Syamsuddin Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjab
10 Syarat Yang Harus Dipersiapkan Pemohon Untuk Membuat Surat Izin Praktik Fisioterapis di DPMPTSP Inhil
DPMD Inhil Gelar Sosialisasi PTOPKD ke 11 Desa dan BPD di Kec Kemuning