Konflik HGU PT. IP dan Tapal Batas Desa Punti Kayu dengan Pauh Ranap, Pemkab. Inhu Gelar Mediasi

BUALBUAL.COM INHU- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu upayakan penyelesaian konflik Hak Guna Usaha (HGU) PT. Indri Plant dengan masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.
Tak hanya terkait konflik HGU, melalui pertemuan yang digelar di ruang Thamsir Rahman Kantor Bupati itu, juga memediasi penyelesaian sengketa wilayah antara Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap dan Desa Punti Kayu.
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE hadir pada kegiatan tersebut didampingi Sekda Ir. H. Hendrizal, M. Si dan Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Syahruddin, S. Sos., MT.
Pertemuan tersebut juga menghadirkan sejumlah pejabat dari OPD terkait, para aparat desa dan kecamatan, tokoh masyarakat serta manajemen PT. Indri Plant.
Terkait sengketa tapal batas dua desa, dikatakan Sekda bahwa sejatinya upaya penyelesaian sudah dilakukan melalui berbagai tahapan musyawarah mulai di tingkat desa hingga kecamatan, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Karena itu, upaya pemerintah daerah saat ini adalah dengan melakukan survey dengan berpedoman pada aturan salah satunya tata ruang RTRW.
Sekda pun meminta kepada kedua desa agar nantinya dapat menerima apapun hasil dari penetapan batas wilayah.
Meski sempat beradu data dan argumen, kedua desa akhirnya sepakat menyerahkan sepenuhnya penentuan batas wilayah kepada pemerintah daerah.
"Jika masing-masing masyarakat sudah menyepakati untuk penentuan tapal batas ditentukan oleh Pemkab. Inhu, maka kami berharap keputusan yg diambil oleh Pemkab dpt kita hargai dan laksanakan secara bersama-sama," ujar Sekda.
Sementara terkait konflik HGU PT. Indri Plant, diketahui bahwa menjadi tuntutan warga masyarakat Desa Punti Kayu adalah adanya pembangunan kebun seluas 20 persen dari HGU PT. Indra Plant.
Tuntutan warga Desa Punti Kayu tersebut, didasarkan pada Surat Edaran Mentan Nomor 18 tahun 2021 atas turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Selain itu, keyakinan mereka juga didasarkan atas de facto pernyataan pimpinan PT Indra Plant yang menyatakan 85 persen areal perusahaan ada dalam wilayah Desa Punti Kayu.
Belum menemui kesepakatan, ke depan pihak Desa Punti Kayu akan menempuh jalur hukum guna penyelesaian tuntutan mereka.
Menutup pertemuan itu, Bupati Inhu Rezita menjanjikan jika pemerintah daerah akan terus melakukan upaya penyesaian masalah dimaksud.**
Berita Lainnya
Cegah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi Terapkan Langkah 3W
Johansyah: Tak Benar SG dan Keluarga Diisolasi di RSUD Bengkalis Akibat Covid-19
Bersama BINDA Kepri, APINDO Laksanakan Vaksinasi Covid-19
Gus Miftah Silaturahmi dengan Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi
Majukan Pendidikan, Tahun 2023 Disdik Riau Bangun 18 Unit Sekolah Baru SMA/SMK Negeri
Wabup Neko Wesha Pawelloy Tinjau Proyek Jalan Dibeberapa Daerah di Kabupaten Lingga
Jelang Pilkades 2021, Kadis PMD Budi N Pamungkas Ingatkan Camat Jangan Ada Keberpihakan
Tambelan Bergembira! Dari Panggung Rakyat, Hingga Rekor Panggang Ikan Terpanjang
Tambah 1 Kasus Positif, Total 41 Kasus Positif Covid-19 di Riau
Plh Sekdaprov Riau Pantau Progres Pengadaan Tanah Tol Jambi-Rengat
PC Muslimat NU Inhil Lakukan Doa Bersama Agar Bencana Non Alam Segera Berakhir
Pj Bupati Kampar Serahkan Zakat Baznas Kepada Ribuan Mustahik