Konflik HGU PT. IP dan Tapal Batas Desa Punti Kayu dengan Pauh Ranap, Pemkab. Inhu Gelar Mediasi

BUALBUAL.COM INHU- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu upayakan penyelesaian konflik Hak Guna Usaha (HGU) PT. Indri Plant dengan masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.
Tak hanya terkait konflik HGU, melalui pertemuan yang digelar di ruang Thamsir Rahman Kantor Bupati itu, juga memediasi penyelesaian sengketa wilayah antara Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap dan Desa Punti Kayu.
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE hadir pada kegiatan tersebut didampingi Sekda Ir. H. Hendrizal, M. Si dan Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Syahruddin, S. Sos., MT.
Pertemuan tersebut juga menghadirkan sejumlah pejabat dari OPD terkait, para aparat desa dan kecamatan, tokoh masyarakat serta manajemen PT. Indri Plant.
Terkait sengketa tapal batas dua desa, dikatakan Sekda bahwa sejatinya upaya penyelesaian sudah dilakukan melalui berbagai tahapan musyawarah mulai di tingkat desa hingga kecamatan, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Karena itu, upaya pemerintah daerah saat ini adalah dengan melakukan survey dengan berpedoman pada aturan salah satunya tata ruang RTRW.
Sekda pun meminta kepada kedua desa agar nantinya dapat menerima apapun hasil dari penetapan batas wilayah.
Meski sempat beradu data dan argumen, kedua desa akhirnya sepakat menyerahkan sepenuhnya penentuan batas wilayah kepada pemerintah daerah.
"Jika masing-masing masyarakat sudah menyepakati untuk penentuan tapal batas ditentukan oleh Pemkab. Inhu, maka kami berharap keputusan yg diambil oleh Pemkab dpt kita hargai dan laksanakan secara bersama-sama," ujar Sekda.
Sementara terkait konflik HGU PT. Indri Plant, diketahui bahwa menjadi tuntutan warga masyarakat Desa Punti Kayu adalah adanya pembangunan kebun seluas 20 persen dari HGU PT. Indra Plant.
Tuntutan warga Desa Punti Kayu tersebut, didasarkan pada Surat Edaran Mentan Nomor 18 tahun 2021 atas turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Selain itu, keyakinan mereka juga didasarkan atas de facto pernyataan pimpinan PT Indra Plant yang menyatakan 85 persen areal perusahaan ada dalam wilayah Desa Punti Kayu.
Belum menemui kesepakatan, ke depan pihak Desa Punti Kayu akan menempuh jalur hukum guna penyelesaian tuntutan mereka.
Menutup pertemuan itu, Bupati Inhu Rezita menjanjikan jika pemerintah daerah akan terus melakukan upaya penyesaian masalah dimaksud.**
Berita Lainnya
Pemprov Riau Imbau Perusahaan Perkebunan Tanam Tanaman Sela
Podcast dengan Diskominfotik, Ketua III Yayasan Hok Ann Kiong: Seluruh Etnis Saling Bahu Membahu, Semoga Kedepan Berjalan Lebih Baik
Siapkan SDM, Beri Ruang untuk Membanggakan Kepri
Wagubri Hadiri Pelantikan Pengurus ADPM Masa Bakti 2020-2025
QRIS Bank Riau Kepri Mempercepat Digitalisasi Keuangan di Kepulauan Riau
Sekda Riau Hadiri Pembukaan Kejurnas Dayung Junior Dan U 15 Tahun 2023 Kuansing
Prajurit Terbaik Kodim 0314 Inhil Diberangkatkan ke Papua
Suhardiman Sampaikan Jalan Teratak Baru Kuansing Segera Di Aspal
Walikota Pekanbaru Minta Semua Pihak Dukung RSA Nusa Waluya II
Hari Ibu ke-94, Sejumlah Tokoh Lampung dan Bayangkari Terima Penghargaan dari MMG bersama PPPS
Dies Natalis IPB University ke-58, wapres Dorong Bantu Wujudkan Ketahanan Pangan
Puskesmas Wira Bangun Lakukan Vaksinasi Covid -19 Tahap Pertama