Launching Rumah Restorative Justic, Kejari Inhil: Masyarakat dapat Mencari Keadilan dengan Musyawarah

BUALBUAL.com - Guna mengurangi kejahatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih resmikan rumah atau kampung restorative justice.
Rumah restorative justice tersebut dibangun di Aula kantor kepala Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Senin (30/05/2022).
Kepala Kejari, Rini Triningsih, mengatakan tujuan restorative justice tersebut untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Terdakwa bersama korban bisa saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah untuk menebus kejahatannya.
"Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Rini.
Rumah restorative justice tersebut dapat membawa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, dengan kepentingan masa depan.
Lebih lanjut Rini memaparkan, rumah restorative justice ini dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan, dimana masyarakat Inhil khususnya di Tembilahan Hulu dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Masyarakat yang sedang berperkara bisa menyelesaikan secara kekeluargaan dan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara," paparnya.
Sementara itu, saat launching rumah restorative justice, Bupati HM Wardan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice tersebut.
"Atas nama pemerintah Indragiri Hilir, saya sangat menyambut baik, mendukung dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas diluncurkannya rumah / kampung restorative justice.
Bupati menyampaikan, kampung RJ ini memiliki tujuan yaitu agar segala permasalahan hukum di desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, kemudian jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai perdamaian.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, restorative justice merupakan suatu pendekatan dilakukan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, yang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
"Saya berharap dengan adanya kampung restorative justice ini, akan dapat terselesaikannya penanganan perkara secara tepat, sederhana serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan," tutup Bupati.
Untuk diketahui, launching rumah restorative justice tersebut dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Kejagung, Dandim 0314 Inhil, Kapolres Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Wakil Ketua II DPRD Inhil, Kadis Kominfo, para PJU Kejari Inhil, Kabag Prokopim, Camat Tembilahan Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tembilahan Hulu, serta masyarakat Tembilahan Hulu.
Berita Lainnya
Kadiskes Riau: Empat Pasien Positif Covid-19 dari Meranti Sembuh
Gubernur Kepri Sebut Karang Taruna Sebagai Mitra Strategis Pemerintah
Suasana Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Bengkalis Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat Dan Forkopimda
Matangkan Persiapan Persyaratan Anda, Pendaftaran Kartu Prakerja Diundur Hingga Sabtu 11 April 2020
Wabup Ali Rahman Lantik Pejabat Administrator Eselon III Kabupaten Way Kanan
Ini Harapan Gubernur Syamsuar saat Pimpin Apel Bulan K3 Nasional di Kota Dumai
Menkominfo Tegaskan Proyek BTS 4G Tetap Dilanjutkan
Dukung Program Asta Cita, Kejari Inhil Bagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SD
Komisi IV DPRD Inhil Pertanyakan Lambatnya Ijazah Kelulusan Diterbitkan
Cooling System, Polres, Kodim dan Pemda Inhil serta Masyarakat Bersih-bersih Kota Tembilahan
Bupati HM Wardan Lepas Peserta Jalan Santai Dalam Rangka HAORNAS ke-40 Tahun 2023
Pemkab Inhu Optimis Kejar Target Vaksinasi Covid-19