Launching Rumah Restorative Justic, Kejari Inhil: Masyarakat dapat Mencari Keadilan dengan Musyawarah

BUALBUAL.com - Guna mengurangi kejahatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih resmikan rumah atau kampung restorative justice.
Rumah restorative justice tersebut dibangun di Aula kantor kepala Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Senin (30/05/2022).
Kepala Kejari, Rini Triningsih, mengatakan tujuan restorative justice tersebut untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Terdakwa bersama korban bisa saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah untuk menebus kejahatannya.
"Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," kata Rini.
Rumah restorative justice tersebut dapat membawa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, dengan kepentingan masa depan.
Lebih lanjut Rini memaparkan, rumah restorative justice ini dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan, dimana masyarakat Inhil khususnya di Tembilahan Hulu dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Masyarakat yang sedang berperkara bisa menyelesaikan secara kekeluargaan dan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara," paparnya.
Sementara itu, saat launching rumah restorative justice, Bupati HM Wardan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice tersebut.
"Atas nama pemerintah Indragiri Hilir, saya sangat menyambut baik, mendukung dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas diluncurkannya rumah / kampung restorative justice.
Bupati menyampaikan, kampung RJ ini memiliki tujuan yaitu agar segala permasalahan hukum di desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, kemudian jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai perdamaian.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, restorative justice merupakan suatu pendekatan dilakukan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, yang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
"Saya berharap dengan adanya kampung restorative justice ini, akan dapat terselesaikannya penanganan perkara secara tepat, sederhana serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan," tutup Bupati.
Untuk diketahui, launching rumah restorative justice tersebut dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Kejagung, Dandim 0314 Inhil, Kapolres Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Wakil Ketua II DPRD Inhil, Kadis Kominfo, para PJU Kejari Inhil, Kabag Prokopim, Camat Tembilahan Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tembilahan Hulu, serta masyarakat Tembilahan Hulu.
Berita Lainnya
Buka Puasa Bersama, Pj. Bupati Inhil Sampaikan Progres Pembangunan Desa Belantaraya 2024
Samsat Kepri Sediakan Beberapa Titik Pelayanan
41 Hari Jelang Popda ke VIII, Roby Minta Pastikan Semua Venue
Plh Bupati Abdul Haris Bayar Zakat Ziraah ke BAZNAS Rokan Hulu
Peduli Terhadap Tenaga Kerja Lokal, Kasmarni Buka Jobfair Tahun 2024
Gema Hardiknas 2025: Pelajar Pekanbaru dan Gubernur Abdul Wahid Bersinergi untuk Pendidikan Bermutu
LKPj 2022 Gubernur Kepulauan Riau Dinilai Baik, DPRD Kepri Sampaikan Beberapa Rekomendasi
Dukung Kebanggaan Daerah, PBK Sponsori 15 Jalur Pacu Jalur di Kuansing Tahun Ini
Bupati HM Wardan Pimpin Rakoor Ketentuan Pelaksanaan Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19
Kick-off Harsiarnas ke-90 dan Rakornas KPI se-Indonesia di Tanjungpinang Berlangsung Meriah
Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggota untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers
Jalin Silaturahmi Dan Semarakan HUT RI ke 78, TP PKK dan DWP Kuansing Gelar Touring Serta Lomba