Pegiat Lingkungan Hidup Rimba Raya -Duri, Beri Apresiasi Atas Ketegasan KLHK RI Proses Hukum Management PT SIPP
BualBual.Com- Pegiat Lingkungan Hidup Rimba Raya -Duri, beri Apresiasi atas kinerja Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI) bersikap tegas dalam menegakkan dan menindaklanjuti proses hukum atas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh paparan limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang berlokasi di kilometer 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis - Riau, Rabu (28/9).
Ketegasan tersebut tuai apresiasi dan pujian, salah satunya datang dari pegiat lingkungan hidup Rimba Raya Duri – Riau, Robby Leonardo. Ia menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap EK, selaku Direktur PT SIPP di Rutan kelas I Salemba dan AN selaku Manager di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sebagai diduga Tersangka pencemaran lingkungan hidup sangatlah tepat.
“Sebab dampak yang diduga disebabkan oleh paparan limbah hasil produksi minyak sawit PT SIPP Duri sangat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem. Selain dari sisi lingkungan, dampak limbah tersebut bisa saja mengganggu kesehatan warga bila terpapar intens. Oleh karena itu, ketegasan Tim Gakkum KLHK RI sangat kita puji dan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Robby.
Tegas ia menyatakan, tindakan tersebut bakal berimplikasi pada setiap lini produksi minyak nabati yang ada di Bumi Lancang Kuning, Riau. “Ketegasan ini, tentunya juga berdampak pada pabrik-pabrik lainnya. Maka potensi (dugaan) pencemaran lingkungan hasil produksi minyak sawit akan menurun atau bahkan dapat dicegah. Sebab bila kedapatan melanggar, bakal ditindak tegas seperti PT SIPP,” ungkapnya.
Selain kepada KLHK RI, ia juga haturkan pujian kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Kecamatan Mandau, Tim Hukum dan masyarakat Duri atas kekompakannya dalam menolak dan mengecam perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap managemen PT SIPP.
“Ketegasan Pemkab Bengkalis, Upika Mandau, Tim Hukum dan masyarakat Duri juga kita apresiasi. Mereka sangat kompak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semoga ketegasan ini mengakar dan menjadi pondasi kokoh di lini produksi minyak sawit di Negeri Junjungan. Rimba Raya sangat mengapresiasi kinerja setiap pihak yang sukses menegakkan hukum di negeri ini, salam lestari selalu,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, managemen PT SIPP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jumcto Pasal 55 KUHAP.
Perusahaan dan managemen penggerak di dalamnya disebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Atas perbuatan itu, para tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Berita Lainnya
Kolaborasi Polisi, Perusahaan, dan Masyarakat Dorong Ketahanan Pangan lewat Panen Jagung 5 Ton di Inhu
Harmoni Merangkai Energi, PHR Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan
Gubri Serahkan Sembako Sebanyak 65 KK ke Pendeta Dari Gereja Keluarga Nias
Jelajahi Pedalaman Rakit Kulim, Kapolres Inhu Ajak Suku Talang Mamak Sukseskan Pemilu 2024
PKS PT Gora Diduga Masih Beroprasi, Warga Minta Pemda Bengkalis Ambil Tindakan Tegas
Tukang Pangkas Rambut Keliling 'Suyadi Kholik' Pakai APD
Elda Suhanura Gerakkan Mesin Alumni SMAN 1 Tembilahan untuk Majukan Sekolah dan Alumni
IWO dan PLN ULP Tembilahan Salurkan Puluhan Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Bakti Sosial di Tempat Ibadah Hari Bhayangkara Polres Inhu Terus Berlanjut
Ketua IKMR Kabupaten Bengkalis Afrizal Tanjung, Ajak Warga IKMR Solid Dukung Kemajuan Bengkalis BERMASA
Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya Wafat, Agung Nugroho Antar Langsung Almarhum ke Tempat Peristirahatan Terakhir di Rengat
Selalu Ada untuk Masyarakat, Ini Sosok 'Kartini' dari Inhil, Riau