Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pemkab Bersama TNI - Polri, Saksikan Penandatanganan Hasil Mediasi Soal PT Panahatan - Warga Sakai
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri menggelar mediasi atas terjadinya konflik antara Masyarakat Sakai dengan PT. Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban akibat terkena benda tumpul yaitu bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia dalam beberapa hari lalu.
Hadir pada mediasi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga Korban Liman Alias Logam.
Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra menyebutkan, alhamdulillah pada mediasi hari ini akhirnya berhasil disepakati ada lima catatan atau ponit penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam.
“Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung,” kata Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, Selasa (11/07/2023).
Ditambahkannya, Lalu tentang sangketa kepemilikan Lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak yaitu maupun Masyarakat Sakai dan PT. Panahatan agar mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Lalu juga disepakati kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat,” terang Mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini.
Kemudian, diutarakannya, Kedua belah pihak yaitu Masyarakat Sakai maupun PT. Panahatan juga sepakat tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik.
“Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(inf)

Berita Lainnya
PT PHR Gelar Sosialisasi Keselamatan Di Wilayah Operasional, Camat Batsol Beri Apresiasi
Masyarakat Banjiri Kediaman Bupati Inhu Atas Kelahiran anak kedua
Melalui Beasiswa Dhuafa, Rumah Yatim Riau Dukung Puluhan Anak Yatim
Temui Jajaran HMI, Roby Sampaikan Peran Serta Organisasi Kepemudaan dalam membangun Bintan
Paujar Manajemen PLN UP3 Rengat Gelar Kopi Morning bersama Insan Pers
Ketua DPRD Inhil Sarapan Bersama Petugas Kebersihan
PLN Nusantara Power UP Tenayan Tebar Kepedulian, 22 Hewan Kurban Disalurkan ke Masyarakat
Bentuk Kepedulian Sebagai Garda Terdepan, Kodim 0314 Inhil Serahkan 105 Parsel kepada Tenaga Medis
Alot dan Penuh Dinamika, Akhirnya Muhammad Rizky Terpilih Ketua GMNI Inhil
Sebanyak 800 Paket Sembako Dibagikan Polres Inhil dan Polsek Jajaran kepada Supir dan Tukang Ojek
Mabes Polri Mendistribusikan Bantuan Beras ke Polres Tulang Bawang Guna Covid-19
Kebakaran Hebat di Pasir Sialang, Hanguskan Rumah Janda Tua, Repol Langsung Antar Bantuan