Pemkab Bersama TNI - Polri, Saksikan Penandatanganan Hasil Mediasi Soal PT Panahatan - Warga Sakai
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri menggelar mediasi atas terjadinya konflik antara Masyarakat Sakai dengan PT. Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban akibat terkena benda tumpul yaitu bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia dalam beberapa hari lalu.
Hadir pada mediasi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga Korban Liman Alias Logam.
Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra menyebutkan, alhamdulillah pada mediasi hari ini akhirnya berhasil disepakati ada lima catatan atau ponit penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam.
“Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung,” kata Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, Selasa (11/07/2023).
Ditambahkannya, Lalu tentang sangketa kepemilikan Lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak yaitu maupun Masyarakat Sakai dan PT. Panahatan agar mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Lalu juga disepakati kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat,” terang Mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini.
Kemudian, diutarakannya, Kedua belah pihak yaitu Masyarakat Sakai maupun PT. Panahatan juga sepakat tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik.
“Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(inf)

Berita Lainnya
Polda Riau Tanam Serentak 21.000 Pohon Sambut Hari Pohon Nasional
Miris!Humas PT Murini Wood Angkat Brondolan Sawit, Saat Negoisasi Berlangsung
Peringati HUT Ke -44 X-20 KB FKPPI Kabupaten Purwakarta Gelar Syukuran
Solidaritas Petani Sumatera Utara Long March ke Istana, Aksi Kamisan Pekanbaru Berikan Masker
Bentuk Kepedulian Sebagai Garda Terdepan, Kodim 0314 Inhil Serahkan 105 Parsel kepada Tenaga Medis
Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon, Rayakan HUT ke-77
Tokoh Masyarakat Riau H.Yopi Arianto Hadiri Undangan Buka Bersama dengan ISSI
DRAMA PEMILIHAN BERAKHIR! PB HMI Tetapkan Givo Vrabora sebagai Ketua Badko Sumbagteng, Dinamika Resmi Usai
Taufik Hidayat Siap Ketua MPC PP Inhu, Dua Belas PAC Beri Dukungan Penuh
Tetap Semangat di Bulan Suci Ramadhan, Relawan Effendi Sianipar Berbagi Sembako Dor to Dor
Wujud Kepedulian di Momen Idul Adha, PLN Nusantara Power UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1
Gema Ramadhan PKS PT.SAS Salurkan Bantuan CSR, 200 Paket Sembako Dan Memberi 100 Santunan