Pemkab Bersama TNI - Polri, Saksikan Penandatanganan Hasil Mediasi Soal PT Panahatan - Warga Sakai
.jpeg)
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri menggelar mediasi atas terjadinya konflik antara Masyarakat Sakai dengan PT. Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban akibat terkena benda tumpul yaitu bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia dalam beberapa hari lalu.
Hadir pada mediasi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga Korban Liman Alias Logam.
Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra menyebutkan, alhamdulillah pada mediasi hari ini akhirnya berhasil disepakati ada lima catatan atau ponit penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam.
“Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung,” kata Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, Selasa (11/07/2023).
Ditambahkannya, Lalu tentang sangketa kepemilikan Lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak yaitu maupun Masyarakat Sakai dan PT. Panahatan agar mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Lalu juga disepakati kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat,” terang Mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini.
Kemudian, diutarakannya, Kedua belah pihak yaitu Masyarakat Sakai maupun PT. Panahatan juga sepakat tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik.
“Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(inf)
Berita Lainnya
Jumat Berkah, Kapolres Karimun Bagikan Baksos kepada Warga yang Patut Dapat Perhatian
PMII Cabang Rohil Sebut Kinerja Kadiskanlut Rohil Tak Jelas
AMMI Ajak Anak Muda Milenial di Inhil Untuk Berfikir dan Bergerak
Kepala Desa Belantaraya, Inhil Salurkan 250 Paket Sembako Tahap Pertama
Melalui Sektor Perkebunan, Bupati Bengkalis Pererat Hubungan Dengan Negeri Malaysia
Dandim Tinjau Bedah Rumah yang Dilaksanakan Personil Kodim 0314 Inhil
PT. Pelita Agung Agrindustri- Duri, Kucurkan Program CSR Kegiatan Sunat Massal dan Pemberian bantuan Lampu Tenaga Surya
Kapolres Inhu: Siapun Pemenang Pilkada, Kami Siap Mendukung
Babinsa Koramil Rupat Bersama Masyarakat Sosialisasi Cegah Covid-19
Tokoh Pemuda Tionghoa Panipahan Berikan Oksigen Gratis kepada Warga yang Membutuhkan
Persebatian Resam Kerajaan Indragiri Nyatakan Komitmen Penuh untuk Wujudkan Daerah Istimewa Riau
Mahasiswa KKN Unisi dan Polres Inhil Bagikan Puluhan Paket Sembako