Pemkab Bersama TNI - Polri, Saksikan Penandatanganan Hasil Mediasi Soal PT Panahatan - Warga Sakai
.jpeg)
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri menggelar mediasi atas terjadinya konflik antara Masyarakat Sakai dengan PT. Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban akibat terkena benda tumpul yaitu bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia dalam beberapa hari lalu.
Hadir pada mediasi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga Korban Liman Alias Logam.
Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra menyebutkan, alhamdulillah pada mediasi hari ini akhirnya berhasil disepakati ada lima catatan atau ponit penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam.
“Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung,” kata Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, Selasa (11/07/2023).
Ditambahkannya, Lalu tentang sangketa kepemilikan Lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak yaitu maupun Masyarakat Sakai dan PT. Panahatan agar mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Lalu juga disepakati kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat,” terang Mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini.
Kemudian, diutarakannya, Kedua belah pihak yaitu Masyarakat Sakai maupun PT. Panahatan juga sepakat tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik.
“Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(inf)
Berita Lainnya
Kolaborasi Peduli Kemanusiaan Purwakarta Galang Dana Capai 88 Juta
IDI Brotherhood Kuansing Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Lewat Program Salurkan Hobi, Jelajahi Negeri
Direktorat Intelkam Polda Riau Sampaikan Pesan Ini, Pengurus DPC Granat Pelalawan Siap Bersenergi
Polsek Rengat Barat gelar Minggu kasih dan Menjalin silaturahmi erat bersama Jemaat GPdI Elsadai
11 Siswa Siswi Yatim Piyatu SD Negeri 013 Bintan Timur Dapat Sembako
Masuk Kerja Bayar? Hulubalang Tameng Adat Mandau beri Tanggapan
Ketua Umum HMI Badko Riau Kepri mengapresiasi Polda Riau Dalam pengamanan Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Provinsi Riau
Sinergi PLN-IWO Inhil, Hadirkan Cahaya bagi Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Rengat Barat Gandeng GAMKI Inhu Berbagi Takjil Gratis
Sambu Group Kembali Berbagi Daging Kurban di Jakarta Utara
Datangkan Ustadz H M Taufik, SESAMA-MANDAH Gelar kegiatan Isra Miraj
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla