Pemkab Bersama TNI - Polri, Saksikan Penandatanganan Hasil Mediasi Soal PT Panahatan - Warga Sakai
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri menggelar mediasi atas terjadinya konflik antara Masyarakat Sakai dengan PT. Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban akibat terkena benda tumpul yaitu bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia dalam beberapa hari lalu.
Hadir pada mediasi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga Korban Liman Alias Logam.
Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra menyebutkan, alhamdulillah pada mediasi hari ini akhirnya berhasil disepakati ada lima catatan atau ponit penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan Pihak PT. Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam.
“Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung,” kata Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, Selasa (11/07/2023).
Ditambahkannya, Lalu tentang sangketa kepemilikan Lahan juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak yaitu maupun Masyarakat Sakai dan PT. Panahatan agar mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Lalu juga disepakati kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan gangguan keamanan ketertiban masyarakat,” terang Mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini.
Kemudian, diutarakannya, Kedua belah pihak yaitu Masyarakat Sakai maupun PT. Panahatan juga sepakat tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik.
“Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(inf)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat gelar Minggu kasih dan Menjalin silaturahmi erat bersama Jemaat GPdI Elsadai
Marlis Syarif Janji Akan Berikan Tongkat Rumah dan Seng kepada Korban Kebakaran
Warga Kurang Mampu Terima Bantuan Sembako dari Polsek Bangko Rohil
Kogabwilhan I Bersama Pemprov Kepri Gelar Operasi Katarak Gratis
Polsek KSKP Berikan Bantuan 1 Pasang Tongkat Kaki kepada Korban Kecelakaan
Kondisi Pembangunan Dikampung Halaman Menjadi 'Jalan Sakaratul Maut', Begini Tanggapan Rusli Zainal
Polairud Polres Karimun Salurkan Bansos kepada Nelayan yang Terdampak Penyesuaian Harga BBM
Gojing 414 Lampung Utara Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Dua Lokasi
IWO Inhil Jembatani Pembuatan Dokumen Kependudukan di Desa Kuala Sebatu
Dr Hj Nurlia SH MH Perempuan Pertama Pimpin Kerukunan Keluarga Indragiri Hilir - Pekanbaru
Kadin Inhil dan PT ISK Gelar Vaksinasi Kepada Karyawan dan Masyarakat Umum
Bantu Warga Terdampak Covid-19, Bagi Beras dan Mie Instan