Komitmen Bupati Bintan Terhadap Wilayah Mangrove
BUALBUAL.com - Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait lahan mangrove. Hal itu disampaikannya usai menyambut kehadiran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM), Kamis (13/10) di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Bintan.
Terkait pertemuan itu, peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Dr Suryadi, MH menyampaikan bahwa Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BGRM RI) adalah Lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi yang ditargetkan.
Tujuan kegiatan tersebut juga untuk berkoordinasi sebab sudah dua tahun terakhir BGRM bersama universitas Maritim Raja Ali Haji melakukan kegiatan di 4 Desa, yaitu Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga. Dimana wilayah itu merupakan 80% daerah mangrove yang ada di Bintan.
"Pertemuan tadi banyak meninggalkan catatan. Prinsipnya kita mendukung sepenuhnya program tersebut karena memang bermanfaat bagi Daerah khususnya masyarakat. Tinggal kita tindaklanjuti" kata Roby usai pertemuan.
Kendala yang dihadapi di Kabupaten Bintan adalah masih belum adanya regulasi untuk melakukan proses rehabilitasi tersebut. Untuk itu lah dirinya siap menuntaskan regulasi dalam bentuk Perbup dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Roby juga menyampaikan bahwa mangrove bisa dimanfaatkan sebagai perdagangan karbon, yaitu pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya. Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global.
Ternyata Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki program kompensasi bagi Daerah sesuai dengan luas wilayah mangrovenya.
Berita Lainnya
Program 'PESTA PADI' Disdukpencapil Inhil Berikan Kado Istimewa Bagi Pengantin Baru
Istri dan Sopir Camat yang Meninggal Dunia Dinyatakan Positif Corona
Jalan di Inhu Jadi Bahasan Utama Bupati Bersama Pihak Perusahaan
Gubernur Riau Usulkan Sultan Siak II Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional
Berkurang 20, ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Jadi 321 orang
Taat Bayar Pajak, 28 Perusahaan di Raiu Terima Penghargaan dari Gubri Syamsuar
Menkumham RI Resmikan Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan Secara Virtual
Peringati Hari Jadi Kepri ke-19, Pemprov Laksanakan Berbagai Kegiatan
Karutan Rengat Hadiri Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi
Kadis Pariwisata Zulia Dharma Tidak Tahu Proyek Pembukaan Badan Jalan di Desa Puga
Menag RI Masih Tunggu Kepastian Arab Saudi soal Haji 2021
Bupati Rohul Ikuti Upacara HUT Riau ke-66 Tahun 2023