Warga Pekanbaru Siap-siap, Ketahuan Pakai Knalpot Brong Bisa Dipenjara
PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Satlantas Polresta Pekanbaru menghimbau masyarakat Pekanbaru agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas oleh aparat.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat.
“Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar,” kata Birgitta Jumat (16/12/2022).
Kata Birgitta, penertiban itu dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanan berkendara karena mendengar suara knalpot yang sangat bising.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan pengendara yang lain, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan raya karena kebisingan yang ditimbulkan knalpot tersebut.
“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” ungkapnya.
Birgitta menegaskan apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalanan, khususnya di Kota Pekanbaru, anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
Karena hal itu melanggar Pasal 285 Ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis di jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Sambangi KPK, Kapolri Bicarakan Penguatan SDM, Pencegahan Hingga Joint Investigasi
Panas Hujan Satgas TMMD Kodim HST Tetap Semangat Kerjakan Sasaran TMMD
Hari ke-6 OZK, Sat Lantas Polres Way Kanan Utamakan Teguran Secara Persuasif
Serbuan Vaksinasi Covid-19 Lanud Raja Haji Fisabilillah Ramai Peminat
Polres Bintan Gelar Operasi Yustisi Gabungan Dibeberapa Titik
Mulai Berlaku 12 April 2021, Beginilah Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
Komandan Lanudal Lakukan Pertemuan dengan Pemangku Kewenangan Kota Tanjungpinang
Kodim 0313/KPR Inisiasi Penanaman 20 Ribu Pohon Di Tapung
Prihatin Dampak Harga BBM Naik, Polsek Siak Hulu Bagikan Sembako ke Para Pengguna Jalan dan Masyarakat
Raudo Perdana Resmi Menjabat sebagai Kapolsek Tembilahan
Yayasan Kemala Bhayangkari Lampura Raih Juara 3 Lomba Desain e-flyer se-Indonesia
Patroli Rutin Samapta Polres Tanjungpinang Sambangi Masyarakat