Warga Pekanbaru Siap-siap, Ketahuan Pakai Knalpot Brong Bisa Dipenjara
PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Satlantas Polresta Pekanbaru menghimbau masyarakat Pekanbaru agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas oleh aparat.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat.
“Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar,” kata Birgitta Jumat (16/12/2022).
Kata Birgitta, penertiban itu dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanan berkendara karena mendengar suara knalpot yang sangat bising.
Tidak hanya mengganggu kenyamanan pengendara yang lain, kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan raya karena kebisingan yang ditimbulkan knalpot tersebut.
“Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros,” ungkapnya.
Birgitta menegaskan apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalanan, khususnya di Kota Pekanbaru, anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
Karena hal itu melanggar Pasal 285 Ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis di jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
“Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Pasis Dikreg LXII Seskoad Aplikasikan Inovasi Bios 44 DC di Waduk Darma
Dengan Penuh Semangat, Satgas TMMD dan Masyarakat Menuju Lokasi Sasaran Fisik TMMD ke 111
Tim Gabungan Bekuk Kawanan Curas Yang Rampok Uang Rp 775 Juta di Mesin ATM di Rohul
Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak
Resmi Dimulai! TMMD 129 Bojonegoro Siap Ubah Wajah Desa Kesongo dalam 30 Hari
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-76, Polsek KSKP Tembilahan Gelar Lomba Panjat Pinang
Polda Kepri Gelar Tausiah Kebangsaan Cegah Faham Radikalisme dan Terorisme
Dukung Program Presiden, Polsek Tanah Merah Aktif Kawal Ketahanan Pangan Desa
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2021 Polda Kepri
Kembali Ringkus Sindikat Sabu Internasioal, 81 Kg Disita, Kapolda Riau: Kita Tidak Akan Berhenti Kejar Para Pelaku Narkoba
Jajaran Polres Kampar Intensifkan Himbauan, Ajak Masyarakat Ikuti Vaksinasi Covid-19
Polres Bintan Laksanakan Vaksinasi Polri Serentak