Keluh Kesah Konsumen Rokok Batangan
Presiden Jokowi Merencanakan Melarang Membeli Rokok Batangan, Darma: Ngeteng Saja Ditata Pemerintahan
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan larang pemasaran rokok batangan seperti dalam ketentuan pemerintahan yang hendak diatur pada 2023.
Gagasan itu dijumpai dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintahan merencanakan membuat Perancangan Ketentuan Pemerintahan mengenai Peralihan atas Ketentuan Pemerintahan
Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Penyelamatan Bahan yang Memiliki kandungan Zat Adiktif berbentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan.
Larangan pemasaran rokok batangan sebagai satu dari 7 dasar materi muatan yang hendak ditata dalam perancangan ketentuan pemerintahan itu.
Beberapa perokok mulai mengeluh gagasan implementasi peraturan itu. Salah seorang masyarakat Pancoran, Jakarta Selatan, Darma (24) akui terkejut dengan rencanayang dipandang mendadak ini. Menurut dia, pemerintahan sekarang ini kebanyakan membuat peraturan yang atur kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Terkejut kok mendadak pemerintahan (akan) buat ketentuan masalah ngeteng rokok, bahkan juga beberapa aturan detil untuk masyarakat kecil, ngeteng rokok saja ditata pemerintahan," katanya, Senin (26/12).
Menurut dia, ketentuan ini bukan hanya akan berpengaruh pada beberapa perokok, tapi juga pada aktor usaha yang jual rokok eceran.
Walau, dia sendiri berasa tidak terlampau terimbas dengan peraturan ini karena setiap hari dia biasa beli rokok bingkisan. Tetapi, dalam penglihatannya, ketentuan ini malah dapat tingkatkan pengeluaran perokok.
"Ingin tidak mau perokok jadi harus membeli sebungkus, tidak dapat ngeteng (buat ngerokok) sesekali," bebernya.
Darma juga menyebutkan bila ketentuan ini diperuntukkan untuk tekan angka perokok anak-anak, karena itu tugas rumah pemerintahan masih menimbun berkaitan pemantauannya.
"Kemungkinan peraturan buat batasi rokok ke anak-anak dapat efisien sich, tetapi PR-nya pemerintahan jadi sangat banyak, tidak cukup gunakan ketentuan ini saja," papar Darma.

Berita Lainnya
Berikut 10 Rumah Sakit Menangani Pasien Positif Covid19 di Riau Sejak Maret Lalu
Pengguna Mobil Listrik Pilih Gunakan SPKLU PLN Untuk Mengisi Daya Kendaraan Listrik
Salah Satu PLTS Terbesar di Dunia Akan Dibangun di Kepri dengan Investasi Rp71,8 Triliun
Bersama Forkopimda, Gubernur Ansar Jajal Kapal Lintas Kepri Rute Sei Tenam - Tanjungpinang
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
PUPR Riau Segera Pasang Penerangan di Gedung Quran Center dan RCH
Lonjakan Kasus Covid-19 di Inhu Semakin Bertambah, PJ Bupati Tegaskan Mematuhi Prokes
DLH Bintan Petakan Lingkungan Hidup, Sekda: Kami Dukung Penuh
Bupati Bengkalis, Bupati Tanah Datar, Hadiri Pelantikan Pengurus IKLB Di Duri
Pemprov Riau Ajukan Beberapa Ranperda Terkait Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau ke Dewan
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
Yan Prana Jaya: Buka Webinar Pengembangan Kompetensi ASN Pemprov Riau Di Era New Normal