Keluh Kesah Konsumen Rokok Batangan
Presiden Jokowi Merencanakan Melarang Membeli Rokok Batangan, Darma: Ngeteng Saja Ditata Pemerintahan
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan larang pemasaran rokok batangan seperti dalam ketentuan pemerintahan yang hendak diatur pada 2023.
Gagasan itu dijumpai dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 mengenai Program Pengaturan Ketentuan Pemerintahan Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintahan merencanakan membuat Perancangan Ketentuan Pemerintahan mengenai Peralihan atas Ketentuan Pemerintahan
Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Penyelamatan Bahan yang Memiliki kandungan Zat Adiktif berbentuk Produk Tembakau untuk Kesehatan.
Larangan pemasaran rokok batangan sebagai satu dari 7 dasar materi muatan yang hendak ditata dalam perancangan ketentuan pemerintahan itu.
Beberapa perokok mulai mengeluh gagasan implementasi peraturan itu. Salah seorang masyarakat Pancoran, Jakarta Selatan, Darma (24) akui terkejut dengan rencanayang dipandang mendadak ini. Menurut dia, pemerintahan sekarang ini kebanyakan membuat peraturan yang atur kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Terkejut kok mendadak pemerintahan (akan) buat ketentuan masalah ngeteng rokok, bahkan juga beberapa aturan detil untuk masyarakat kecil, ngeteng rokok saja ditata pemerintahan," katanya, Senin (26/12).
Menurut dia, ketentuan ini bukan hanya akan berpengaruh pada beberapa perokok, tapi juga pada aktor usaha yang jual rokok eceran.
Walau, dia sendiri berasa tidak terlampau terimbas dengan peraturan ini karena setiap hari dia biasa beli rokok bingkisan. Tetapi, dalam penglihatannya, ketentuan ini malah dapat tingkatkan pengeluaran perokok.
"Ingin tidak mau perokok jadi harus membeli sebungkus, tidak dapat ngeteng (buat ngerokok) sesekali," bebernya.
Darma juga menyebutkan bila ketentuan ini diperuntukkan untuk tekan angka perokok anak-anak, karena itu tugas rumah pemerintahan masih menimbun berkaitan pemantauannya.
"Kemungkinan peraturan buat batasi rokok ke anak-anak dapat efisien sich, tetapi PR-nya pemerintahan jadi sangat banyak, tidak cukup gunakan ketentuan ini saja," papar Darma.
Berita Lainnya
Tak kunjung rampung, Masyarakat Desa Kuala Patah Parang Inhil keluhkan belum adanya aliran listrik
Mantap! Diskon 50 Persen BBNKB di Riau Diperpanjang Sampai 15 Desember
Riau Jalin Kerja Sama Pembangunan Daerah dengan Pemrov Kepri
Jadikan Rasulullah Teladan Sepanjang Hayat
Bupati Inhil Instruksikan Kadisdik Segera Input Data Guru yang Belum ke DAPODIK
Plt Bupati Bintan Lepas Ekspor 9,5 Ton Komoditas Olahan Ikan ke Negara Australia
Bupati Karimun Kepri 'Aunur Rafiq' Dinyatakan Positif Covid-19
Final! Menkes Terawan Agus Putranto Tetapkan PSBB 5 Daerah di Riau
Gesa Program, Camat Bandar Laksamana Salurkan BLT- DD 2023, di Desa Temiang.
Pemprov Riau Siap Bertemu dengan Pihak Terkait Bahas Aturan Baru JHT
Wabup Inhil Resmikan Bongkar Muat Perdana Pelabuhan Parit 21
Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Kasta Tertinggi, Badan Publik Informatif Tahun 2021