• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Agama
  • Nasional

Pembubaran Peribadatan dan Penolakan Tempat Ibadah di Berbagai Daerah: Pembangkangan atas Arahan Presiden

Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 15:41:40 WIB Dibaca : 614 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gangguan atas peribadatan kelompok minoritas kembali terjadi. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung dibubarkan saat sedang beribadah di dalam gereja (Minggu, 19/2). Aktor pembubaran adalah Ketua RT, Wawan Kurniawan, dan sejumlah warga setempat.

Peristiwa menyedihkan itu menandai berlanjutnya eskalasi gangguan dan penolakan atas peribadatan dan pendirian rumah ibadah. Sebelumnya, di awal tahun ini, terjadi beberapa gangguan, penolakan, pembubaran peribadatan di sejumlah daerah: 1) Penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat (26/1), 2) Penolakan dan pembubaran ibadah dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cilengsi, Bogor (5/2), 3) Pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung (5/2), dan 4) Pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan Bupati dan Forkopimda Sukabumi (2/2).  

Padahal, belum lama ini, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, pada 17 Januari 2023, Di Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya. Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). Terjadinya eskalasi di beberapa daerah tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden.

Berkaitan dengan dinamika terbaru pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB), khususnya kasus GKKD, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, SETARA Institute mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan di GKKD Bandar Lampung. Gangguan dan pembubaran atas peribadatan, yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Kedua, dalam konteks kasus GKKD, SETARA Institute mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polresta Bandar Lampung, yang memberikan jaminan keamanan juga Pemda yang memberikan izin sementara selama 2 (dua) tahun kepada GKKD Bandar Lampung, sambal mengurus perizinan pendirian rumah ibadah. Langkah akomodatif dan fasilitatif semacam itu perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah, peribadatan, dan sarana peribadatan di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang, Kota Depok, dan lain sebagainya.

Ketiga, Pemerintah Pusat hendaknya melakukan langkah progresif untuk membuktikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen dan kewibawaan dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan untuk beribadah, antara lain dengan 1) revisi PBM 2 Menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat, 2) perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi, dan 3) pergeseran peran FKUB ke perwujudan dan pemeliharaan kerukunan dengan memperluas fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.

Keempat, SETARA Institute mendesak Pemerintah agar segera menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan, di Kementerian Agama, sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah. [

Narahubung:
Halili Hasan, _Direktur Eksekutif SETARA Institute,_ 0852-3000-8880

Bonar Tigor Naipospos, _Wakil Dewan Nasional SETARA Institute,_ 0811-819-174


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pendekatan Religius, Syekh Umar Sebut Cegah Corona dengan Istigfar dan Sholawat

Penyelenggaraan Ijtima’ Ulama VII MUI Kampar Berjalan Sukses dan Hasil 4 Rekomendasi

Kecamatan Selayar Raih Juara Umum IV STQ ke-X Tingkat Kabupaten Lingga Tahun 2023

TP PKK Kecamatan Mandau bersama Kader PKK Kelurahan dan Desa, Taja Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Shanum Kembali Bersinar! Siap Lolos ke 12 Besar Hafiz Indonesia 2026

Semarak Berkah! Pawai Obor Roby Bersama Masyarakat Sambut 1 Muharam 1444 H

Ibadah Paskah di Inhu di Jaga Ketat Jajaran Polres Inhu dan Berlangsung lancar

MUI Riau Imbau Pemerintah Ambil Langkah Persuasif, Karena Masih Ada Masjid Laksanakan Tarawih Berjamaah

Selangkah Lagi ke 3 Besar, Shanum Zahsy Askanah Tampil Hari Ini di Hafiz Indonesia 2026

Penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Talang Mandi, Qori Qoriah Torehkan Prestasi

Berikut Peserta Yang Lulus Seleksi Wawancara Calon Dai Desa/Kelurahan Tahun 2023

Camat Mandau Wakili Bupati Bengkalis, Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 1447H/2026M

Terkini +INDEKS

Dari Rupat ke Batu Pahat Malaysia, Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan 140 Ton Arang Bakau

23 September 2026
Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di Jalan Lintas Timur Pelalawan
23 September 2026
Mesin Politik Golkar Riau Mulai Bergerak, Nama SF Hariyanto Disebut untuk Pilkada
23 September 2026
Karhutla Belum Padam, Satgas Udara Kembali Water Bombing Dua Desa di Kuala Cenaku
23 September 2026
Di Tengah Jalan Kampung yang Becek, Konten Kreator Ayu Otoh Kec Mandah Hadir Bawa Harapan Warga Pelanduk
23 September 2026
H. Herman Terpilih Pimpin Golkar Inhil, Amanah Baru untuk Lima Tahun ke Depan
23 September 2026
Bertemu CEO Roblox, Menkomdigi Tegaskan Platform Global Wajib Patuhi Aturan Indonesia
22 September 2026
3.000 Jamaah Padati Mapolres Rohil, Kapolres Tekankan Meneladani Rasulullah dengan Menjaga Alam
22 September 2026
124 Orang Jalani Tes Urine Saat Razia Gabungan di Lapas Tembilahan, Semua Negatif
22 September 2026
Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Atap Dua Rumah Warga Teluk Dalam Rusak
22 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Di Tengah Jalan Kampung yang Becek, Konten Kreator Ayu Otoh Kec Mandah Hadir Bawa Harapan Warga Pelanduk
  • 2 124 Orang Jalani Tes Urine Saat Razia Gabungan di Lapas Tembilahan, Semua Negatif
  • 3 PLN Buka Suara soal Kabel Internet di Tiang Listrik: Tak Satu Pun Punya Izin
  • 4 Tak Kapok! Residivis Perempuan di Kuansing Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu
  • 5 H. Herman Kembalikan Berkas Pendaftaran, SC Nyatakan Persyaratan Calon Ketua Golkar Inhil Lengkap
  • 6 Rotasi Jabatan di Polres Kuansing, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
  • 7 Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
  • 8 Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media