Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pembubaran Peribadatan dan Penolakan Tempat Ibadah di Berbagai Daerah: Pembangkangan atas Arahan Presiden
BUALBUAL.com - Gangguan atas peribadatan kelompok minoritas kembali terjadi. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung dibubarkan saat sedang beribadah di dalam gereja (Minggu, 19/2). Aktor pembubaran adalah Ketua RT, Wawan Kurniawan, dan sejumlah warga setempat.
Peristiwa menyedihkan itu menandai berlanjutnya eskalasi gangguan dan penolakan atas peribadatan dan pendirian rumah ibadah. Sebelumnya, di awal tahun ini, terjadi beberapa gangguan, penolakan, pembubaran peribadatan di sejumlah daerah: 1) Penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat (26/1), 2) Penolakan dan pembubaran ibadah dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cilengsi, Bogor (5/2), 3) Pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung (5/2), dan 4) Pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan Bupati dan Forkopimda Sukabumi (2/2).
Padahal, belum lama ini, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, pada 17 Januari 2023, Di Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya. Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). Terjadinya eskalasi di beberapa daerah tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden.
Berkaitan dengan dinamika terbaru pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB), khususnya kasus GKKD, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.
Pertama, SETARA Institute mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan di GKKD Bandar Lampung. Gangguan dan pembubaran atas peribadatan, yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Kedua, dalam konteks kasus GKKD, SETARA Institute mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polresta Bandar Lampung, yang memberikan jaminan keamanan juga Pemda yang memberikan izin sementara selama 2 (dua) tahun kepada GKKD Bandar Lampung, sambal mengurus perizinan pendirian rumah ibadah. Langkah akomodatif dan fasilitatif semacam itu perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah, peribadatan, dan sarana peribadatan di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang, Kota Depok, dan lain sebagainya.
Ketiga, Pemerintah Pusat hendaknya melakukan langkah progresif untuk membuktikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen dan kewibawaan dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan untuk beribadah, antara lain dengan 1) revisi PBM 2 Menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat, 2) perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi, dan 3) pergeseran peran FKUB ke perwujudan dan pemeliharaan kerukunan dengan memperluas fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.
Keempat, SETARA Institute mendesak Pemerintah agar segera menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan, di Kementerian Agama, sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah. [
Narahubung:
Halili Hasan, _Direktur Eksekutif SETARA Institute,_ 0852-3000-8880
Bonar Tigor Naipospos, _Wakil Dewan Nasional SETARA Institute,_ 0811-819-174

Berita Lainnya
Camat Bathin Solapan, Ribuan Pawai Ta'aruf ikut Pawai Ta'aruf MTQ ke IV Tahun 2022.
Ibadah Natal GPdI Elsaddai Meriah, Kemenag Inhu Tegaskan Hadir untuk Semua Agama
Profil Lengkap Ustaz Abdul Somad yang Jarang Diketahui Orang
Bikin Geger, Agama Baru di Sumbar: Tak Percaya Allah, Cuma Akui Nabi Ibrahim
Devriana Marda Hadiri Peringatan Isra Mi'raj 1444H di Bukit Kemuning
Camat Mandau Wakili Bupati Bengkalis, Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 1447H/2026M
Paguyuban Warga Sukung Adakan Sholawat Nabi dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-78
Penyelenggaraan Ijtima’ Ulama VII MUI Kampar Berjalan Sukses dan Hasil 4 Rekomendasi
Tindaklanjuti Arahan Kasetops, Tim Linjam PPIH Sektor 4 Makkah Gelar Sosialisasi Cara Aman Gantung Nusuk
Niat Bayar Zakat Fitrah Terlengkap dalam Bahasa Arab Beserta Latin dan Artinya
Profil Lengkap Ustaz Abdul Somad yang Jarang Diketahui Orang
Kemenag: 158 JCH Asal Meranti Terdampak Penundaan Keberangkatan