Galery
DPMPTSP Inhil: Cuman 10 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Apoteker

BUALBUAL.com - Sebelum memulai praktik sebagai seorang apoteker, seseorang harus memiliki surat izin praktik. Surat izin praktik ini berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa seseorang diizinkan untuk melakukan praktik sebagai apoteker dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat surat izin praktik apoteker.
Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker Sebelum membuat surat izin praktik apoteker, Berikut Syarat jika kamu ingin mendapat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau

Persyaratan Administrasi 2 (Dua) Rangkap :
1. Permohonan Bermaterai

Surat Permohonan yang diajukan ke DPMPTSP Inhil, Anda harus memastikan sudah bermaterai dan sudah di tanda tangani pemohon
2. Foto Copi e-KTP

Pastikan Kartu Indentitas Anda Sudah di Poto Copy Terlebih Dahulu saat Melakukan Permohonan di DPMPTSP Inhil.
3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) Lembar

Pemohon Wajib Mempersiapkan Past Foto 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar Terbaru untuk Dilampirkan di Salah satu Persyaratan
4. Foto Copy Ijazah Pendidikan Apoteker yang Dilegalisir Asli/Basah

Foto Copy Ijazah Pemohon di Bidang Pendidikan Apoteker Wajib mempunyai legislatif dengan di buktikan dengan Legalisir Asli/Basah di Tempat Permohonan menempuh pendidikan.
5. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Asli

Pastikan Pemohon Telah memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Farmasi Indonesia (LFI).
6. Foto Copy SIPA Pertama (Jika mengajukan SIPA Kedua)

Jika Pemohon Sebelumnya Sudah Memiliki Sipa Pertama, untuk mengakukan perpanjangan cukup melampirkan Foto Copy SIPA Pertama
7. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

Pemohon harus memastikan kesehatan diri dengan di buktikan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
8. Surat Pernyataan dari Apoteker Bahwa Apoteker tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya Bermaterai
.jpg)
Pemohon harus membuat Surat pernyataan terkait Apoteker yang pemohon ajukan tersebut tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya, Bermaterai dan di tandatangani pemohon
9. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
.jpg)
Pemohon di wajibkan membuat Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan kefarmasian
10. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung bagi Apoteker di Fasilitas Kesehatan

Jika Pemohon Apoter di Fasilitasi Kesehatan, Pomohon harus mendapatkan Persetujuan dari Atasan
Surat izin praktik apoteker merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum seorang apoteker memulai praktik. Pastikan memenuhi semua persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. (Galery)
Berita Lainnya
Dinsos Inhil Mengamankan Gelandangan, Pengemis dan Pencandu Lem Kambing
Dalam Rangka HUT DWP Ke-23, Ketua DWP Inhil Buka Seminar Pola Asuh Anak dan Remaja di Era digital
Bupati HM Wardan Ikuti Peluncuran Gerakan Cinta Zakat Baznas Nasional
Berikan Perhatian dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ketum GOW Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Sosialisasi UU Perkawinan
Bersama Bupati Inhil, Kadisos Serahkan Bantuan bagi Korban Longsor di Sungai Buluh
Seminar Nasional Di Tanjab; Bupati Inhil Perkenalkan Varietas Kelapa 'Sri Gemilang'
Bupati Inhil Ikuti Renungan Suci di Malam Kemerdekaan
Plt Bupati Bintan Sampaikan Rancangan KUA PPAS Perubahan 2022
Bupati Inhil HM Wardan Silaturahmi Dengan Forum Rt/RW Kecamatan Gaung
Dinsos Inhil Salurkan Bantuan Biaya Transportasi Pasien Rujukan dan Tongkat Penyandang Disabilitas
Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Gelaran Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2021
Sekda Inhil Menghadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas llA Tembilahan