Galery
DPMPTSP Inhil: Cuman 10 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Apoteker

BUALBUAL.com - Sebelum memulai praktik sebagai seorang apoteker, seseorang harus memiliki surat izin praktik. Surat izin praktik ini berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa seseorang diizinkan untuk melakukan praktik sebagai apoteker dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat surat izin praktik apoteker.
Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker Sebelum membuat surat izin praktik apoteker, Berikut Syarat jika kamu ingin mendapat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau

Persyaratan Administrasi 2 (Dua) Rangkap :
1. Permohonan Bermaterai

Surat Permohonan yang diajukan ke DPMPTSP Inhil, Anda harus memastikan sudah bermaterai dan sudah di tanda tangani pemohon
2. Foto Copi e-KTP

Pastikan Kartu Indentitas Anda Sudah di Poto Copy Terlebih Dahulu saat Melakukan Permohonan di DPMPTSP Inhil.
3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) Lembar

Pemohon Wajib Mempersiapkan Past Foto 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar Terbaru untuk Dilampirkan di Salah satu Persyaratan
4. Foto Copy Ijazah Pendidikan Apoteker yang Dilegalisir Asli/Basah

Foto Copy Ijazah Pemohon di Bidang Pendidikan Apoteker Wajib mempunyai legislatif dengan di buktikan dengan Legalisir Asli/Basah di Tempat Permohonan menempuh pendidikan.
5. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Asli

Pastikan Pemohon Telah memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Farmasi Indonesia (LFI).
6. Foto Copy SIPA Pertama (Jika mengajukan SIPA Kedua)

Jika Pemohon Sebelumnya Sudah Memiliki Sipa Pertama, untuk mengakukan perpanjangan cukup melampirkan Foto Copy SIPA Pertama
7. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

Pemohon harus memastikan kesehatan diri dengan di buktikan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
8. Surat Pernyataan dari Apoteker Bahwa Apoteker tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya Bermaterai
.jpg)
Pemohon harus membuat Surat pernyataan terkait Apoteker yang pemohon ajukan tersebut tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya, Bermaterai dan di tandatangani pemohon
9. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
.jpg)
Pemohon di wajibkan membuat Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan kefarmasian
10. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung bagi Apoteker di Fasilitas Kesehatan

Jika Pemohon Apoter di Fasilitasi Kesehatan, Pomohon harus mendapatkan Persetujuan dari Atasan
Surat izin praktik apoteker merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum seorang apoteker memulai praktik. Pastikan memenuhi semua persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. (Galery)
Berita Lainnya
Kukuhkan Duta Stunting Inhil, Bupati HM Wardan: Menangani Stunting Harus Kerja Sama
Wakil Ketua DPRD Inhil Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan di TMP Yudha Bhakti
Angkat Potensi Kesian Budaya Pemdes Bakau Aceh Berdah Menjadi Sektor Pariwisata Desa
Bupati Inhil Menghadiri Sertijab Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau
Setelah Kukuhkan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting Se Kec Mandah, Bupati HM Wardan Berharap Sinergitas dan Komitmen Seluruh Elemen Masyarakat
Dinsos Inhil Salurkan Bantuan untuk Penerima Manfaat Kesehatan Sosial, ODHA, Disabilitas dan Terlantar
Dinsos Inhil Terus Berikan Bantuan Kepada Para Pasien Rujukan Kurang Mampu
Wabup Inhil SU Ikuti Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Riau Tahun 2021
Dinsos Inhil Hadiri Kegiatan Pembukaan Sosialisasi Literasi PPID Dan Smart Informasi Inhil 2022
Dampingi Bupati Inhil HM Wardan dan Kajati Riau, Kadisos Inhil Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice
Suasana Wisata Malam saat Bercamping di Bukit Condong Selensen Indragiri Hilir
Rapat Paripurna ke-12, Bupati Inhil HM Wardan Sampaikan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2020