Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Galery
DPMPTSP Kabupaten Inhil Akan Lakukan Pembaruan Aplikasi SIMPATI
BUALBUAL.com - Melihat manfaat yang besar dari SIMPATI selama penerapannya, DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali merancang inovasi dengan melakukan pengembangan dan pembaharuan dari aplikasi ini. 10/04/23

Sebelumnya SIMPATI hanya ditujukan untuk kemudahan manajemen perizinan dilingkup DPMPTSP, sekarang SIMPATI telah diintegrasikan dengan pelayanan perizinan online dan dapat diakses oleh masyarakat atau pelaku usaha untuk mengajukan permohonan izin. Pelaku usaha yang ingin mengajukan izin dapat mengakses menu perizinan online pada halaman utama web SIMPATI.

Proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan izin dilakukan dalam aplikasi SIMPATI. Selain sistem perizinan online, pelaku usaha juga dapat melacak proses perizinan yang sedang berjalan melalui menu tracking. Pelaku usaha juga dapat melakukan pengaduan terhadap permasalahan perizinan atau sekedar memberi kritik dan saran melalui menu pengaduan.

Dengan semakin lengkapnya layanan yang ada pada aplikasi SIMPATI, DPMPTSP menetapkan pembaharuan inovasi ini dengan nama SIMPATI Terintegrasi. Aplikasi SIMPATI yang baru ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan layanan perizinan karena dapat dilakukan dimanapun dengan perangkat komputer atau ponsel pintar.

Adapun jenis izin yang difasilitasi dengan layanan SIMPATI ini adalah izin-izin yang masih diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir seperti izin pada sektor Kesehatan dan beberapa izin lainnya.

"Aplikasi SIMPATI ini juga dibangun sebagai komitmen DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk tetap mengikuti perkembangan teknologi dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan publik," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil, H Haryono S Hut T. (Galeri Foto)

Berita Lainnya
Yuk Lirik Kaos Distro di SXZ World Kilometer 5 Atas Tanjungpinang
Ekspor 10 Golongan Non Migas Berikan Kontribusi 98,67 Persen Untuk Provinsi Riau
Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Dokter di Fasilitas Kesehatan/PKM/Klinik TNI-Polri di DPMPTSP Inhil
OJK Terbitkan Aturan Perubahan Penyelenggara Layanan Urun Dana
KARA Raih Indonesia Customer Experience Award ICXA 2021
Tingkat Ketimpangan Riau Masih Rendah, Tapi Gini Ratio Perkotaan Naik Jadi 0,345
Tertinggi Kedua se-Riau, Inhil Terima Investasi Sebesar Rp3,9 Triliun
Pendapatan Turun Hingga 80 Persen, Penjual Toko Baju di Tembilahan Banting Setir Menjadi Penjual Masker Kain
Harga TBS Sawit di Riau Naik Rp33,90 per Kg
PPKM Diperpanjang, Pedagang Pakaian di Pekanbaru Terpaksa Kurangi Karyawan
Kadis PMPTSP Inhil Hadiri Rapat Identifikasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Upaya Penyelesaian Hambatan Bagi Pelaku Investasi
Akibat Covid-19, Penghasilan Nelayan Turun