Pemkab Bengkalis Beri Pelayanan Gratis PBB - P2 di Duri

BUALBUAL.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan pelayanan Gratis PBB-P2 secara Gratis di Kecamatan Mandau tepatnya di Kantor Kelurahan Babusaalam Selasa (30/5/2023).
Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Kemudian juga sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 55 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin, SH, MM menyebutkan jenis dikenakan pajak PBB yaitu bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun secara Badan dan Lembaga.
“Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan atau Pedesaan adalah Bangunan yang telah dikuasai secara pribadi atau lembaga kecuali kawasan yang digunakan untuk Usaha Perkebunan, Perhutanan atau Pertambangan,” kata Syahrudin, SH, MM.
Ditambahkannya, Kegiatan ini juga adakan di dua Keluarahan yang ada di Kecamatan Mandau yaitu di Kelurahan Air Jamban serta Babussalam dan untuk Kecamatan Bathin Solapan tepatnya di Kantor Desa Buluh Manis.
“PTSL adalah Proses pendaftaran Tanah pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan dan setingkat dengan itu. Melalui program ini Pemerintah memberikan kepastian hukum atau hak atas Tanah yang dimiliki Masyarakat,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, diutarakan Pria yang akrab disapa Pak AM ini, melalui Bapenda mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dikatakan kembali, Syahrudin, Sebagai bentuk dukungan Bapenda Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai upaya diantarannya pembukaan pelayanan PBB-P2 di Kelurahan dan Desa yang mendapatkan program PTSL dimaksud. Sebelum Validasi data BPN, Masyarakat diwajibkan melampirkan PBB-P2 sebagai salah satu syarat kepengurusan Sertifikat Tanah.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BPN Bengkalis terus bekerjasama sehingga jengkal Tanah di Kabupaten Bengkalis bisa terpetakan walaupun belum seluruhnya bisa disertifikasi sehingga dapat terdata PBB,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Rakernas APPSI 2023, Gubri Opitimis Ekonomi Riau Tumbuh Positif
Wabup Bengkalis, Wakili Bupati Kasmarni Hadiri Harlah Partai PKB ke 26 Tahun di JCC Senayan
Pesan Roby Saat Penyerahan BKS Pakaian dan Sembako Bagi 1.070 PKM
Haji Herman 'Child Prodigy' yang Tak Di Inginkan
Wali Kota Tanjungpinang Gelar Rakor Bersama Seluruh Kasubbag Program
Bupati Kasmarni sebut; Persatuan dan Kebersamaan merupakan Kunci Utama Membangun Negeri Junjungan.
68 Persen Lebih ODP di Kabupaten Bengkalis Tuntaskan Karantina Mandiri
MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat:Terima Kasih Para Hakim atas Keadilan yang Dihadirkan
83 KK Masyarakat Kuala Selat Kateman, Dapat BPNT dari Pemerintah Desa
BEM UIR-DPRD Riau Diskusi Mengatasi Covid-19
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Fraksi terhadap Rancangan APBD 2025
Tampil Live di CNN, Gubernur Paparkan Strategi Menggesa Vaksinasi Bagi Lansia di Kepri