Pemkab Bengkalis Beri Pelayanan Gratis PBB - P2 di Duri

BUALBUAL.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan pelayanan Gratis PBB-P2 secara Gratis di Kecamatan Mandau tepatnya di Kantor Kelurahan Babusaalam Selasa (30/5/2023).
Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Kemudian juga sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 55 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin, SH, MM menyebutkan jenis dikenakan pajak PBB yaitu bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun secara Badan dan Lembaga.
“Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan atau Pedesaan adalah Bangunan yang telah dikuasai secara pribadi atau lembaga kecuali kawasan yang digunakan untuk Usaha Perkebunan, Perhutanan atau Pertambangan,” kata Syahrudin, SH, MM.
Ditambahkannya, Kegiatan ini juga adakan di dua Keluarahan yang ada di Kecamatan Mandau yaitu di Kelurahan Air Jamban serta Babussalam dan untuk Kecamatan Bathin Solapan tepatnya di Kantor Desa Buluh Manis.
“PTSL adalah Proses pendaftaran Tanah pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan dan setingkat dengan itu. Melalui program ini Pemerintah memberikan kepastian hukum atau hak atas Tanah yang dimiliki Masyarakat,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, diutarakan Pria yang akrab disapa Pak AM ini, melalui Bapenda mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dikatakan kembali, Syahrudin, Sebagai bentuk dukungan Bapenda Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai upaya diantarannya pembukaan pelayanan PBB-P2 di Kelurahan dan Desa yang mendapatkan program PTSL dimaksud. Sebelum Validasi data BPN, Masyarakat diwajibkan melampirkan PBB-P2 sebagai salah satu syarat kepengurusan Sertifikat Tanah.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BPN Bengkalis terus bekerjasama sehingga jengkal Tanah di Kabupaten Bengkalis bisa terpetakan walaupun belum seluruhnya bisa disertifikasi sehingga dapat terdata PBB,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Kunker ke Malaysia dan Singapura, Ini yang Akan Dilakukan Gubri Syamsuar
Gubri Restui Bengkalis Terapkan PSBB, Plh Bupati Bengkalis: “Kami Akan Sosialisasikan Kepada Masyarakat”
Bapenda Rohul dan BRK Jalin Kerja Sama Pembayaran Pajak Daerah Secara Online
Bupati Mesuji Resmikan Gedung PSC 119, Ini Kegunaannya
BMKG Pekanbaru: Cuaca Riau Didominasi Cerah Berawan, 17 Titik Panas Terdeteksi
Upaya Kendalikan Inflasi, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Pertanian di Kabupaten Natuna
Lomba Video Inovasi New Normal Tingkat Nasional, Bupati Inhil Seleksi 7 Video Terbaik
Tahun 2023, Dinsos Riau Siapkan Bantuan Logistik Bencana Rp500 Juta
dr Indra Yopi: 23 Pasien Positif Covid-19 Provinsi Riau Masih Dirawat
Wabup H Bagus Santoso : Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
Plt Bupati Bintan Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama, Hasil Job Fit
Pemkab Bengkalis Terbaik Pertama Kelola DAK Fisik 2021