Pemkab Bengkalis Beri Pelayanan Gratis PBB - P2 di Duri
BUALBUAL.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan pelayanan Gratis PBB-P2 secara Gratis di Kecamatan Mandau tepatnya di Kantor Kelurahan Babusaalam Selasa (30/5/2023).
Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2018 tentang perubahan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Kemudian juga sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 55 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi, Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin, SH, MM menyebutkan jenis dikenakan pajak PBB yaitu bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun secara Badan dan Lembaga.
“Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Perkotaan atau Pedesaan adalah Bangunan yang telah dikuasai secara pribadi atau lembaga kecuali kawasan yang digunakan untuk Usaha Perkebunan, Perhutanan atau Pertambangan,” kata Syahrudin, SH, MM.
Ditambahkannya, Kegiatan ini juga adakan di dua Keluarahan yang ada di Kecamatan Mandau yaitu di Kelurahan Air Jamban serta Babussalam dan untuk Kecamatan Bathin Solapan tepatnya di Kantor Desa Buluh Manis.
“PTSL adalah Proses pendaftaran Tanah pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan dan setingkat dengan itu. Melalui program ini Pemerintah memberikan kepastian hukum atau hak atas Tanah yang dimiliki Masyarakat,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, diutarakan Pria yang akrab disapa Pak AM ini, melalui Bapenda mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dikatakan kembali, Syahrudin, Sebagai bentuk dukungan Bapenda Kabupaten Bengkalis telah melakukan berbagai upaya diantarannya pembukaan pelayanan PBB-P2 di Kelurahan dan Desa yang mendapatkan program PTSL dimaksud. Sebelum Validasi data BPN, Masyarakat diwajibkan melampirkan PBB-P2 sebagai salah satu syarat kepengurusan Sertifikat Tanah.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan BPN Bengkalis terus bekerjasama sehingga jengkal Tanah di Kabupaten Bengkalis bisa terpetakan walaupun belum seluruhnya bisa disertifikasi sehingga dapat terdata PBB,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Gubernur Ansar Audiensi dengan Jajaran Dewan Pers, Bahas IKP 2023
Pastikan Selesai Tepat Waktu, Gubernur Ansar Tinjau Revitalisasi Anjungan Provinsi Kepri di TMII
Menpan-RB Pastikan New Normal Tidak Ganggu Pelayanan Publik
TNKB Mobdin Tanpa Antre Masuk Roro Bengkalis
Lakukan Kunker di Kuindra, Pj Bupati Inhil Herman Berziarah ke Makam Tuan Guru Sapat
Pindah Tugas, Denny Berharap Hubungan Media dan Kejaksaan Tetap Solid
Henny Sasmita Wahid: HAN 2025 Harus Jadi Momentum Perbaikan Kesehatan Anak dan Ibu
RSUD Arifin Achmad Terima APD dari Satgas Covid-19 Unri
Kasmarni Berharap Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani secara Terpadu
20,1 Persen! PR Besar Riau Tekan Stunting Jelang 2026
RSJ Tampan Pekanbaru Siapkan Skema Antisipasi Kerumunan Warga Saat Urus Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani
Camat Mandau, Lakukan Pelepasan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Di Masjid Arafah Duri