Terkait Pembayaran THR/Gaji 14, Kepala BPKAD Bengkalis Beri Klarifikasi
BENGKALIS, BUALBUAL.com - Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025, Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Aready, memberikan klarifikasi serta meluruskan informasi pada pemberitaan yang berjudul “Diduga THR, TPP, Gaji Sertifikasi ASN, Honorer dan Guru Belum Dibayarkan Pemkab Bengkalis Hingga Hari Ini” sangatlah tidak tepat dan cenderung tendensius serta menggiring opini yang tidak baik ditengah masyarakat.
Dengan dana yang tersedia di bulan Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban untuk bulan Maret, seperti pembayaran gaji ASN untuk bulan Maret 2025, gaji honorer, perangkat kelurahan, RT/RW hingga bulan Maret 2025, pembayaran TPP ASN bulan Januari – Februari 2025, pembayaran ADD triwulan I bulan Januari – Maret 2025 untuk penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa, pembayaran BPJS Kesehatan serta angsuran penyelesaian utang pihak ketiga tahun 2024.
“Dengan skema tersebut, diharapkan semua komponen masyarakat, mulai dari ASN (PNS & PPPK), honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa serta kontraktor bisa menyambut lebaran tahun 1446 H bersama keluarga,” ucap Aready.
Masih kata Aready, untuk tunjangan sertifikasi guru sumber dananya berasal dari Pusat yaitu melalui DAK Non Fisik dan untuk gaji guru bantu provinsi, sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan Pemprov. Riau.
Terhadap pembayaran tunda bayar TPP ASN bulan Desember 2024, gaji honorer, serta beasiswa, bukanlah disebabkan karena kesengajaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menunda pembayarannya, namun murni karena kita masih menunggu hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 karena kita tidak ingin salah dalam membuat kebijakan dan pengambilan keputusan.
Sebagai bukti komitmen atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan tunda bayar tersebut pada Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dan telah mencantumkannya pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2024 unaudited.
Sedangkan untuk pembayaran gaji 14/THR, kita baru menganggarkan pada pergeseran ke 2 atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 pada bulan April 2025, Insyaa Allah akan dibayarkan pada bulan April juga.
Dan ini tentunya tidak melanggar aturan sebagaimana diatur pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
“Kami menghimbau kepada kita semua termasuk ASN dan honorer agar dapat bersabar sambil mendokan agar kondisi ekonomi nasional dan daerah kita segera membaik,” tutup Aready.

Berita Lainnya
Bupati Rohul H. Sukiman Apresiasi Kepala Desa di Rohul Ikut Antisipasi Pencegahan Covid-19
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Ini Kata Sekdakab Lampung Utara Terkait Randis Milik PUPR yang Terbengkalai
Sosialisasi Meta Data Statistik Sektoral di Lingkungan Pemkab Lampura
Bupati Tubaba Sambut Kedatangan Litbang Kemendagri
Luar Biasa! NU Riau, Muslimat NU, dan GP Ansor Kompak Dukung Daerah Istimewa Riau
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kateman Kembali Terima Bantuan dari PT Pulau Sambu Grup
H Bustami HY Ikuti Rapat Pleno I TPAKD Provinsi Riau
Bupati Diwakili Sekda Hadiri Rapat Paripurna ke-27 DPRD Inhil
Usai Libur panjang, Camat Mandau Ajak ASN Goro
Kunker Bupati Rohil: Banyak Potensi Bernilai Ekonomis di Kecamatan Pekaitan
Gesa Pembangunan di Rupat, Bupati Kasmarni Siapkan Sejumlah Program Strategis