Revisi Undang-undang Desa, Kades dan Perangkat serta BPD Dapatkan Uang Purnatugas
BUALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa lainnya akan mendapatkan uang purnatugas. Hal ini menjadi salah satu ketentuan yang telah disepakati dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Desa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.
"Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Legislator dari Partai Gerindra itu menyampaikan sumber uang purnatugas itu nantinya akan diatur dalam APBD. Sementara, kata dia, mengenai besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.
"Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas Parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ujarnya.
Untuk diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu setidaknya diatur dalam tiga pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.
"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Berita Lainnya
Dewi Ansar Ajak Masyarakat Diversifikasi Konsumsi Pangan Non Beras dan Terigu
246 Pejabat dan Pengawas Lingkungan Pemkab Inhil Dimutasikan
Bupati HM Wardan Usulkan 6 Poin kepada Wamen Pertanian RI
Kadiskes Riau: Tidak Ada Keluhan, Aman-aman Saja, 385 Tokoh dan Nakes Divaksin Covid-19
Tangani Covid-19, Tim Gugus Tugas Inhil Akan Luncurkan Aplikasi Pelacak ODP
Dibukanya Kembali Tempat Ibadah, Plt Bupati Lampura: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Barita Simanjuntak Respon Jaksa Agung Bukan Pengurus Parpol
Hari ini 4.845 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Naik Jadi 19 Titik
Bupati Kampar Buka Sosialisasi Berbasis Online Jenjang SMP se-Kabupaten Kampar
DPRD Riau Jalani Masa Reses Selama 8 Hari, Fokus Serap Aspirasi Warga
DPPKB Bekasi Berikan Pembinaan dan Evaluasi Kader Tribina
Bupati Bengkalis Ucapkan Tahniah, Pelantikan Pengurus DPD,DPC dan PAC PKNR,