Revisi Undang-undang Desa, Kades dan Perangkat serta BPD Dapatkan Uang Purnatugas
BUALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa lainnya akan mendapatkan uang purnatugas. Hal ini menjadi salah satu ketentuan yang telah disepakati dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Desa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.
"Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Legislator dari Partai Gerindra itu menyampaikan sumber uang purnatugas itu nantinya akan diatur dalam APBD. Sementara, kata dia, mengenai besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.
"Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas Parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ujarnya.
Untuk diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu setidaknya diatur dalam tiga pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.
"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Berita Lainnya
Kadiskominfo Kepri Jadi Narsum Dialog Lintas Pagi di RRI Pro 1, Menata Ibukota Provinsi Kepri
Dua Warga Positif Corona Pemkab Kampar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Bahas Masalah P4GN di Riau, Wagubri Gelar Audiensi Bersama GRANAT Riau
Bupati Serta Wakil Bupati Bengkalis Lambaikan Tangan Pada Tim Pawai Ta'aruf Bengkalis Di MTQ Ke 40 Propinsi Riau Di Rohil
Wali Kota Jalin Komunikasi Dengan Awak Media Untuk Kemajuan Kota Tanjungpinang
Pemko Tanjungpinang Akan Luncurkan Kartu Kendali Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Untuk Warga Miskin
3 Daerah Dilakukan Penyesuaian, UMK 12 Kabupaten/Kota se-Riau Ditetapkan Pekan Ini
Pelaksanaan Larangan Mudik Oleh Polda Riau
Bupati Inhu Harap Potensi Wisata Terkelola Dengan Optimal
Bupati Kasmarni Hadiri Giat Vaksin Bersama Di Kecamatan Batsol
Pemko Tanjungpinang Bagikan Sembako Gratis ke 12.911 Warga
Himbauan Ketua FWKS untuk Konsistensi Wartawan Kuantan Singingi