Pemkab Bengkalis Mediasi Persoalan Tanah Ulayat di PT.Murini Duri 13
BUALBUAL.com - Polres Bengkalis menginisiasi mediasi terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Masyarakat DURI XIII dengan PT. Murini Wood Indah Industri (Murini), dibawah naungan PT. Rimba Rokan Lestari (RRL), Rabu (12/07/23) siang.
Mediasi ini terlaksana di ruang Hang Tuah lantai II, Kantor Bupati Bengkalis jalan A. Yani dengan dipimpin Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Johansyah Syahri.
Selanjutnya dari pihak Polres Bengkalis dihadiri Kasat Intel AKP Aang Kusmawan, kemudian dari pihak terkait Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy,serta pihak lain yang berkompeten dalam hal tersebut.
Sedangkan dari Kelompok Tani Masyarakat DURI XIII dari dihadiri Dewan pengawas Siswanto, Ketua Satia Muda, Sekretaris Widodo, Bendahara Deviyan Dayani, serta sejumlah anggota mencapai puluhan orang didampingi Kepala Suku Sakai Bathin Botuah Bagindo Rajo Puyan, dengan Juru Bicara (Jubir) Mursyid.
Meskipun mediasi sengketa lahan yang diinisiasi Polres Bengkalis dengan difasilitasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, salah satu pihak yang bersengketa PT. Murini tidak hadir dalam agenda tersebut.
Dalam paparan Jubir Kelompok Tani Masyarakat DURI XIII, Mursyid menegaskan, bahwa PT. Murini menaman sawit di lahan dalam kawasan milik Ulayat Suku Sakai seluas 387 Hektar (Ha) dari lahan PT. Murini seluas 748 Hektar.
"Bahkan, pihak Kementerian di tahun 2022 lalu, telah mencabut izin usahanya. Akan tetapi celakanya, sampai saat ini kami tidak dapat menguasai lahan milik Ulayat Suku Sakai seluas 387 Ha, meskipun sudah menang dalam gugatan di pengadilan dan terbukti tahun 2010 keluar surat ekskusi lahan tersebut, "terang Mursyid.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Kelompok Tani Masyarakat DURI XIII minta kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut, agar lahan milik Ulayat Suku Sakai Bathin Botuah seluas 387 Ha itu, dapat bisa segera dikelola oleh Kelompok Tani.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Johansyah Syahri menyampaikan, bahwa pihak Pemkab. Bengkalis melalui Dinas Perkebunan, BPN, Kepolisian siap mendukung untuk bisa segera membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Artinya, jika lahan seluas 387 Ha, itu memang milik Ulayat Suku Sakai, maka akan tetap dapat kembali ke masyarakat, dengan melalui proses, diantara kami data-data pendukung untuk membantu penyelesaiannya, "ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kelompok Tani melalui Jubir, Mursyid dengan menjelaskan persoalan awal status lahan yang disengketakan sejak tahun 2000 silam. Dengan membuka peta letak tanahnya hingga sampai proses gugatan di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Berita Lainnya
HUT Kemerdekaan ke-80, Wabup Bagus Pimpin Apel Kehormatan Renungan Suci
Pemprov Riau Cairkan Rp25 Miliar Bonus Atlet PON 2024, Sisanya Tahun Depan
Pemprov Kepri Prioritaskan Gesa Percepatan Pembangunan BTS di Wilayah Perbatasan
Gubri Edy Nasution Buka Kejurprov Karate FORKI 2024
Camat Mandau Riki Rihardi, Penyambutan Kepulangan Jemaah Haji 4 Kecamatan di Kecamatan Mandau
Gubri Abdul Wahid Disambut Syukuran LAM Inhil: Komitmen Jaga Adat Melayu Riau
Bupati HM Wardan Perkenalkan Jenis Kelapa Pandan Wangi
Bupati Bengkalis Dampingi Pangdam I/BB Tinjauan Lokasi Pelaksanaan TMMD Di Kecamatan Pinggir
Gubernur Ansar Dampingi Ketua DPD RI ke Pulau Penyengat, Minta RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Camat Mandah Pinta Warganya yang Menempuh Pendidikan di Ponpes Al-fatah Temboro Segera Melapor ke Tim Gugus Tugas
Plt Bupati Bintan Perjuangkan Kepemilikan Lahan Masyarakat di Wilayah Hutan
Bupati Inhil Buka Lomba Dalam Rangka HUT ke-23 Dharma Wanita Persatuan