Barita Simanjuntak Respon Jaksa Agung Bukan Pengurus Parpol
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 yang menyatakan calon yang diangkat menjadi jaksa agung yang notabene angota partai politik (Parpol) cukup mengundurkan diri.
Putusan MK No.6/PUU-XXII/2024 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Insan Adhyaksa meniti karier puncak yang lebih tinggi dalam menjalani profesi sebagai jaksa, yakni Jaksa Agung.
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH.MH.CrfA memberi respon atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Setidaknya dengan putusan tersebut, orang yang menduduki jabatan di pucuk korps Adhyaksa independen dari kepentingan politik," ujar Barita Simanjuntak memberi penilaian.
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dua periode ini menilai sudah tepat dan benar pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kita apresiasi dan syukuri putusan dimaksud. “Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.
Barita Simanjuntak menuturkan, Kejaksaan Republik Indoensia berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan, karena itu maka Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi yang memegang kendali kekuasaan negara yang sangat strategis dan penting itu haruslah bebas atau dibebaskan dari pengaruh atau intervensi politik.
Dalam tugas kewenangan penegakan hukum khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, penyelamatan perekonomian negara dan pengamanan lembaga pemerintahan, Jaksa Agung yang menentukan arah dan kebijakan penegakan hukum.
Jaksa Agung yang menentukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Sehingga dengan kewenangan yang besar tersebut, intervensi dari pihak manapun, dari kekuatan politik manapun harus dijaga tidak boleh terjadi.
Dengan kemandirian dan kemerdekaan Jaksa Agung dari pengaruh atau tekanan apapun, ini bisa dicapai antara lain dengan pembatasan yang tegas dan konsisten dalam norma hukum melalui putusan MK dengan memperketat seorang Jaksa Agung tidak boleh dari pengurus partai politik atau setidaknya telah 5 tahun tidak lagi menjadi pengurus.
"Dengan demikian putusan MK ini memberikan landasan yang kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi yang teruji dan track record bersih serta punya pengalaman yang telah diuji melalui jenjang karirnya di Kejaksaan," tegas Barita Simanjuntak. ( )

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Kasmarni, Lakukan Gunting Pita Peresmian Gedung Sekolah TK dan SD Paramita Maitreya di DURI
Plt Bupati Bintan Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif dari Ulasan Network, Bidang Pelayanan Publik
Serah Terima Jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II B Rengat
Pemerintah Realisasikan BPBL, Ribuan Warga Riau Akan Disambung Listrik PLN Gratis
Sebanyak 85 Desa di Kabupaten Lampura Belum Setor Wajib Pajak Tahap Akhir
Pemprov Riau Raih Penghargaan MCP Dari KPK
Diskominfo Inhu Tekankan Informasi publik jangan Sengketa
Industri Masker, APD, dan Hand Sanitizer Tumbuh Pesat Saat Wabah Covid-19
Paripurna Istimewa DPRD INHU, ini hasilnya
Waktu Pelaksanaan Tak Lagi Cukup, Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Gagal
Siak Punya Nahkoda Baru, Rektor Unilak Siap Dukung Program Pendidikan Unggulan
54 Jalur Bertarung Sengit di Benai, Muklisin: Pacu Jalur Jangan Sampai Hilang!