• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Inhil

Satu Malam Dua TKP! Polsek Enok Ringkus 4 Pengedar, Bandar Utama Kabur

Redaksi

Minggu, 01 Maret 2026 22:56:21 WIB Dibaca : 2812 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Keberhasilan gemilang ditorehkan jajaran Polsek Enok, Polres Inhil, Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (28/2/2026) malam, petugas berhasil mengungkap dua kasus besar sekaligus, mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti sabu seberat lebih dari 23 gram serta pil ekstasi. Seorang bandar utama berinisial K (DPO) kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas transaksi narkoba di rumah seorang pria berinisial RH (33), alias Pak Poh, di Jalan Kampung Makmur, Kelurahan Pantai Seberang Makmur. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Enok Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., bergerak cepat. Sekira pukul 23.00 WIB, rumah Pak Poh digerebek dan petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni RH dan rekannya Y (37).

Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan paket kecil sabu dengan berat kotor 1,11 gram yang disimpan dalam sebuah dompet cokelat. Selain itu, diamankan pula satu set bong alat hisap, dua buah gunting, uang tunai Rp220.000, serta dua unit handphone milik para tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengkonsumsi narkotika. Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Kahar (DPO).

Informasi itu langsung dikembangkan. Tanpa membuang waktu, Kapolsek Enok bersama PS Kanit Reskrim Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H., dan personel lainnya bergerak menuju rumah Kahar di Jalan Lintas Samudera, Kampung Veteran, Kelurahan Pantai Seberang Makmur. Sekira pukul 23.30 WIB, rumah tersebut digrebek. Namun, Kahar yang diduga sebagai bandar utama berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi.

Meski target utama lolos, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah Kahar, yaitu MA (46) alias Ali Ibenk dan AU (45) alias Upek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Dari lokasi ini, polisi menyita 14 paket sabu dengan rincian empat paket ukuran sedang dan sepuluh paket kecil, serta empat butir pil ekstasi berwarna kuning. Total berat kotor sabu mencapai 21,92 gram dan ekstasi seberat 1,09 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu set bong, gunting, pipet plastik, serta uang tunai milik ketiga orang tersebut yang totalnya mencapai Rp7.735.000, dengan rincian Rp600.000 milik MA, Rp285.000 milik AU, dan Rp6.850.000 yang diakui sebagai milik Kahar (DPO). Dua unit handphone milik MA dan satu unit milik AU turut disita. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka yang diamankan juga dinyatakan positif narkotika.

Kapolsek Enok Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2026), mengapresiasi kinerja anggotanya yang bekerja cepat dan profesional. "Ini adalah keberhasilan yang membanggakan. Dari satu laporan masyarakat, kami bisa mengungkap dua kasus sekaligus dan menyita barang bukti yang cukup signifikan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengejaran terhadap DPO Kahar terus kami lakukan," tegasnya didampingi PS Kanit Reskrim Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H.

Iptu Parsaulian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. "Kami imbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan Polsek Enok berkomitmen membersihkan wilayah kita dari barang haram ini," imbuhnya. Ia juga mengingatkan orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkoba.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 69 Gram

Polres Karimun Gelar Latihan Dalmas Untuk Pengamanan Pilkada 2020

Perbaikan Jalintim KM 76 Pelalawan Berlanjut, Sistem Buka Tutup Diberlakukan

Datuk Belang Kembali Satroni Pemukiman Warga Tasik Tebing Serai

Idul Adha, Polres Karimun Potong 5 Sapi Dan 2 Kambing

Enam Perwira Menengah Polda Kepri Naikkan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi, Berikut Daftarnya

Lapak Vaksinasi Massal Covid-19 Polres Lampung Utara Bersama Dinas Kesehatan

Safari Ramadhan Kapolres Bintan Bersama FKPD   

Danlantamal IV Tanjungpinang Ikuti Rapim TNI AL Tahun 2021 Secara Daring

Bukan Hanya Belajar Nyetir: ISDC Polda Riau Bentuk Karakter Pengguna Jalan

Kapolres Bintan Berikan Penghargaan Kepada 4 Personil Berprestasi

Kapolres Inhil Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Tembilahan

Terkini +INDEKS

Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu

16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026
ISPU Inhil Tembus 215, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
15 September 2026
Kabut Asap Selimuti Kuansing, Siswa Diimbau Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
15 September 2026
Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
15 September 2026
Sinergitas Polres dan Kejari Inhil Diperkuat, Penegakan Hukum Jadi Komitmen Bersama
15 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 2 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 3 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 4 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 5 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 6 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
  • 7 Buka Lahan Diduga dengan Cara Membakar, Pria di Kateman Diamankan Polisi
  • 8 POBSI Riau Perkuat Pembinaan Atlet, Prof. Syahlan Temui Hari Tanoe
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media