• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Polri-TNI
  • Inhil

Satu Malam Dua TKP! Polsek Enok Ringkus 4 Pengedar, Bandar Utama Kabur

Redaksi

Minggu, 01 Maret 2026 22:56:21 WIB Dibaca : 2703 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Keberhasilan gemilang ditorehkan jajaran Polsek Enok, Polres Inhil, Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (28/2/2026) malam, petugas berhasil mengungkap dua kasus besar sekaligus, mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti sabu seberat lebih dari 23 gram serta pil ekstasi. Seorang bandar utama berinisial K (DPO) kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas transaksi narkoba di rumah seorang pria berinisial RH (33), alias Pak Poh, di Jalan Kampung Makmur, Kelurahan Pantai Seberang Makmur. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Enok Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., bergerak cepat. Sekira pukul 23.00 WIB, rumah Pak Poh digerebek dan petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni RH dan rekannya Y (37).

Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan paket kecil sabu dengan berat kotor 1,11 gram yang disimpan dalam sebuah dompet cokelat. Selain itu, diamankan pula satu set bong alat hisap, dua buah gunting, uang tunai Rp220.000, serta dua unit handphone milik para tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengkonsumsi narkotika. Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Kahar (DPO).

Informasi itu langsung dikembangkan. Tanpa membuang waktu, Kapolsek Enok bersama PS Kanit Reskrim Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H., dan personel lainnya bergerak menuju rumah Kahar di Jalan Lintas Samudera, Kampung Veteran, Kelurahan Pantai Seberang Makmur. Sekira pukul 23.30 WIB, rumah tersebut digrebek. Namun, Kahar yang diduga sebagai bandar utama berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi.

Meski target utama lolos, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah Kahar, yaitu MA (46) alias Ali Ibenk dan AU (45) alias Upek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Dari lokasi ini, polisi menyita 14 paket sabu dengan rincian empat paket ukuran sedang dan sepuluh paket kecil, serta empat butir pil ekstasi berwarna kuning. Total berat kotor sabu mencapai 21,92 gram dan ekstasi seberat 1,09 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu set bong, gunting, pipet plastik, serta uang tunai milik ketiga orang tersebut yang totalnya mencapai Rp7.735.000, dengan rincian Rp600.000 milik MA, Rp285.000 milik AU, dan Rp6.850.000 yang diakui sebagai milik Kahar (DPO). Dua unit handphone milik MA dan satu unit milik AU turut disita. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka yang diamankan juga dinyatakan positif narkotika.

Kapolsek Enok Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2026), mengapresiasi kinerja anggotanya yang bekerja cepat dan profesional. "Ini adalah keberhasilan yang membanggakan. Dari satu laporan masyarakat, kami bisa mengungkap dua kasus sekaligus dan menyita barang bukti yang cukup signifikan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengejaran terhadap DPO Kahar terus kami lakukan," tegasnya didampingi PS Kanit Reskrim Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H.

Iptu Parsaulian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. "Kami imbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan Polsek Enok berkomitmen membersihkan wilayah kita dari barang haram ini," imbuhnya. Ia juga mengingatkan orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkoba.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bukan Hanya Memerintah Tapi Berbuat, Kapolres dan Dandim Turun Langsung Padamkan Api

Tak Henti Berbagi, Polres Bintan Terus Salurkan Bansos Polda Kepri

Kapolres Bengkalis Cek Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2023

Kapolsek Kelayang Sambangi Desa Petonggan, Netralisir Residu Politik Pilkada

Dengan Penuh Semangat, Satgas TMMD dan Masyarakat Menuju Lokasi Sasaran Fisik TMMD ke 111

Jelang Tahun Baru, BC Kepri dan Lantamal IV Gelar Operasi Gabungan

Gunakan Moge, Kapolda Riau Kunjungi Kabupaten Inhil, Ini Arahannya!

Sambut HUT RI ke-76, Polres Lampura Gratiskan Pembuatan SKCK

Peringati Nuzulul Quran, Dandim 0314 Inhil: Tingkatkan Keimanan di Bulan Ramadhan

Diduga Gelapkan TBS PT Jatim Jaya Perkasa, Seorang Sopir Truck Amankan ke Polres Rohil

Jaga Kebugaran Tubuh, Fasharkan dan Satrol Lantamal IV Gelar Olahraga Bersama

Kendaraan Roda Empat Melenggang Dengan Mudah di Jalan TMMD

Terkini +INDEKS

Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra

04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026
Sinergi dengan Masyarakat Terus Terjaga, PLN NP UP Tenayan Salurkan Bantuan Kurban
04 Juni 2026
Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil
03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media