Bayar Rp5.000, Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir di Cut Nyak Dhien Pekanbaru
BUALBUAL.com - Sejumlah pengunjung pasar kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
Keluhan tersebut disampaikan salah satu pengunjung yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Mai. Ia mengaku diminta membayar tarif parkir hingga Rp5.000 saat hendak meninggalkan lokasi usai menikmati kuliner malam.
“Saya kaget saat diminta Rp5.000. Setahu saya tarif resmi tidak sebesar itu,” ujarnya.
Mai menuturkan, awalnya ia mencoba membayar sesuai ketentuan, yakni Rp2.000. Namun, juru parkir disebut tetap meminta tarif yang telah ditetapkan di lokasi.
Menurut keterangan juru parkir kepada pengunjung, tarif di kawasan kuliner tersebut disebut berbeda, yakni Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Karena tidak ingin terjadi perdebatan, Mai akhirnya memilih membayar sesuai permintaan di lokasi.
“Saya tidak mau ribut, jadi akhirnya saya bayar saja Rp5.000,” katanya.
Padahal, berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru, tarif resmi parkir adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua.
Mai dan sejumlah pengunjung lainnya berharap pemerintah segera melakukan penertiban agar tidak terjadi perbedaan tarif yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, persoalan tarif parkir di kawasan tersebut juga pernah menjadi perhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, yang melakukan inspeksi langsung ke lapangan setelah menerima laporan adanya pungutan di luar ketentuan.
Saat itu, ia menegaskan bahwa tarif parkir harus mengacu pada aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah kota, dan kelebihan pembayaran hanya boleh bersifat sukarela.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami akan turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh juru parkir agar mematuhi ketentuan tarif resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.

Berita Lainnya
Luar Biasa! TP.PKK Mandau Gelar Sehari Boga, Bupati Kasmarni Larut Ikutan Bergoyang
Warga Boncah Mahang Turun Ke Jalan, Kesal Akibat Banyaknya Korban
Pesan Bupati Bengkalis, Pada Malam Nuzulul Qur'an di Masjid Arafah Duri
HKG Ke-53 PKK Riau, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Bazar Murah
Hilal Belum Terlihat, Kementerian Agama RI Imbau Warga Tunggu Sidang Isbat
Bupati Inhil Terima 2 Penghargaan Bidang Pendidikan
dr Indra Yopi Sebut Se-Indonesia, Riau Paling Murah Tes Swab Mandiri
Kadisdik Kholijah Buka Seminar Pemutakhiran Data Gender dan Anak, Sampaikan Pesan Bupati Dan Wakil Bupati
Hari Ini Ada 23 Penumpang dari Malaysia Kembali Pulang Melalui BSL Bengkalis
Gubernur Riau Siap Jadikan Kawasan MTQ sebagai Islamic Center dan Pusat Budaya Melayu
Mahasiswa Riau Baru Pulang Dari Luar Negeri Saat Ini Dalam Kondisi Baik
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Bangun Daerah Serta Salurkan Bantuan