Bayar Rp5.000, Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir di Cut Nyak Dhien Pekanbaru
BUALBUAL.com - Sejumlah pengunjung pasar kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien, Pekanbaru, mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
Keluhan tersebut disampaikan salah satu pengunjung yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Mai. Ia mengaku diminta membayar tarif parkir hingga Rp5.000 saat hendak meninggalkan lokasi usai menikmati kuliner malam.
“Saya kaget saat diminta Rp5.000. Setahu saya tarif resmi tidak sebesar itu,” ujarnya.
Mai menuturkan, awalnya ia mencoba membayar sesuai ketentuan, yakni Rp2.000. Namun, juru parkir disebut tetap meminta tarif yang telah ditetapkan di lokasi.
Menurut keterangan juru parkir kepada pengunjung, tarif di kawasan kuliner tersebut disebut berbeda, yakni Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Karena tidak ingin terjadi perdebatan, Mai akhirnya memilih membayar sesuai permintaan di lokasi.
“Saya tidak mau ribut, jadi akhirnya saya bayar saja Rp5.000,” katanya.
Padahal, berdasarkan Perwako Kota Pekanbaru, tarif resmi parkir adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua.
Mai dan sejumlah pengunjung lainnya berharap pemerintah segera melakukan penertiban agar tidak terjadi perbedaan tarif yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, persoalan tarif parkir di kawasan tersebut juga pernah menjadi perhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, yang melakukan inspeksi langsung ke lapangan setelah menerima laporan adanya pungutan di luar ketentuan.
Saat itu, ia menegaskan bahwa tarif parkir harus mengacu pada aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah kota, dan kelebihan pembayaran hanya boleh bersifat sukarela.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami akan turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh juru parkir agar mematuhi ketentuan tarif resmi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.

Berita Lainnya
Viral di Medsos! Bupati Rohul Copot Kepala Puskesmas Usai Temukan Layanan Tutup
Gubernur Ansar Rakor dengan Bupati dan Walikota se-Kepri Bahas Pengendalian Inflasi
Bahas Percepatan Realisasi APBD, Kemendagri Gelar Rakor Dengan Pemerintah Daerah
Bupati Kasmarni, Mohon Doa Akan Dibangun Jembatan Pakning - Bengkalis, Jembatan Terpanjang di Indonesia
MTQ ke-44 Riau di Kuansing Angkat Konsep ''Siang Bakayuah Malam Mangaji''
Kebakaran Ruang Kesra Setda Inhil, Andi Darma Taufik Riau Minta Evaluasi Total Instalasi Listrik
Bupati Bengkalis Kasmarni, Jamu Para Santriwati Penghafal Qur'an di Wisma Daerah Sri Mahkota
Polda Bakal Verifikasi Ulang Surat Perjalanan Khusus Warga yang Masuk ke Riau
Ini Judul Penelitian Kadis Kominfo Pers Inhil TBP Sehingga Dapat Gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
Hebat! Gubri Wahid Jemput Anggaran Hingga ke Kementerian, DPR RI Angkat Jempol
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing