Polda Bakal Verifikasi Ulang Surat Perjalanan Khusus Warga yang Masuk ke Riau
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan di daerah perbatasan Riau. Bagi setiap kendaraan pemudik yang masuk ke Riau akan diperiksa, apakah memiliki surat perjalanan khusus.
Surat perjalanan khusus itu juga akan diverifikasi kembali oleh petugas kepolisian. Apakah memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan atau tidak, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
"Semua pelaksana atau semua organisasi, profesi yang mengeluarkan surat itu akan kita lakukan verifikasi. Langkah awalnya kita akan memverifikasi kembali surat itu datangnya dari mana, (instansi yang menerbitkan surat),” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy.
Jenderal bintang dua ini mengingatkan, diperbolehnya kendaraan umum beroperasi bukan berarti bisa mengangkut semua orang. "Bukan berarti boleh naik, boleh diantar ke tujuan, tidak," tegas Agung.
Masyarakat yang dibolehkan naik transportasi umum adalah orang-orang yang sedang dalam keadaan tugas, seperti halnya petugas kesehatan, petugas gugus tugas, petugas TNI-Polri, yang sedang bertugas, tentunya tetap menerapkan social distancing.
Dalam surat edaran tentang pembatasan perjalanan orang disebutkan kriteria warga yang diperbolehkan perjalanan dengan sejumlah persyaratan. Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dalam pelayanan penanganan Covid-19, pelayanan kesehatan, pelayanan pertahanan dan keamanan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria kedua adalah orang bepergian untuk melayat keluarga inti yang meninggal dunia atau keluarga inti yang sedang sakit. Di sini, diperlukan surat keterangan kematian dari keluarga atau surat rujukan dari rumah sakit beserta surat keterangan sehat atau surat bebas Covid-19.
Kriteria ketiga yang boleh melakukan perjalanan adalah adalah Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar dan mahasiswa yang berada di luar negeri dan orang yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah.
Agung mengatakan, jika surat yang dikeluarkan sesuai dengan kriteria seperti dari rumah sakit, klinik dan sebagainya, maka akan diizinkan. Namun, mereka harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.
“Bisa saja dari rumah sakit, klinik dan sebagainya. Kita akan memberikan penekanan kepada mereka bahwa surat itu dikeluarkan sesuai protokol kesehatan,” tutur Agung.

Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Pimpin Apel Peningkatan Disiplin dan Profesional Tugas Pemadam Kebakaran
Iduladha Mendekat, 75 Sapi Kurban di Pekanbaru Diperiksa Petugas
Menuju Daerah Istimewa Riau, Pemprov Komit Dukung Sesuai Konstitusi dan Adat Melayu
Dinas PUPR Bengkalis Gesa Perbaikan JALAN Yang Rusak, Sesuai Permintaan Warga Dan Telah Prosedur
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Bupati Inhu Sambut Kedatangan Menteri Sosial RI
Tak Dilarang Mendagri! Pemkab Inhil Tetap Buka Open House, Tapi Tanpa Seremonial Berlebihan
Sejak 6 April 2020, Status Daerah Bengkalis Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19
Gerak Cepat Pemda Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran Idul Fitri, Wabup Syamsuddin Turun Langsung Pelaksanaan Operasi Pasar
Pemkab Inhu gelar Rapat Persiapan Kunker Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI
Pemotongan DBH Sawit Dinilai Rugikan Riau, DPRD Desak Pusat Kaji Ulang
Gubernur Ansar Ikuti Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Pusara Bhakti