Pemkab Kuansing Turun Tangan, Konflik CRS dan Wanasari Kembali Dimediasi
BUALBUAL.com - Konflik agraria antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dan PT Wanasari Nusantara kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menemui jalan buntu dalam audiensi di Polres Kuantan Singingi, kedua belah pihak kembali dipertemukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) guna mencari solusi atas sengketa lahan yang berkepanjangan, Selasa (14/4/2026).
Audiensi yang digelar di ruang rapat Pemkab Kuansing tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuansing, H. Mukhlisin, didampingi Wakapolres Kuansing beserta jajaran, Camat Singingi Saparman, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan tersebut, kedua perusahaan menyampaikan argumentasi masing-masing terkait status lahan yang disengketakan.
Pihak PT Wanasari Nusantara melalui perwakilannya menyatakan bahwa lahan tersebut secara legal masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Namun demikian, mereka mengakui adanya keterlambatan dalam pengelolaan lahan pada masa lalu yang disebabkan oleh berbagai kendala di lapangan.
Sementara itu, pihak PT Citra Riau Sarana (CRS) melalui perwakilan manajemen, Romaito Hasibuan, menegaskan bahwa secara de facto perusahaan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun terakhir.
“Apabila PT Wanasari merasa memiliki dasar hukum yang kuat, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Kami siap mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bupati Kuansing, Darwis, ST, turut memberikan catatan kepada Badan Pertanahan Nasional agar lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi terkait batas wilayah HGU perusahaan, guna mencegah potensi konflik dengan masyarakat.
Ia juga mengingatkan kedua perusahaan agar tidak menempuh cara-cara di luar prosedur hukum yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kuansing ini negeri bertuan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Kami mengimbau kedua belah pihak untuk menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan di lapangan. Stabilitas masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi merekomendasikan agar kedua perusahaan melakukan mediasi tingkat pimpinan (top management) guna mencari solusi terbaik (win-win solution).
Apabila mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa diserahkan sepenuhnya kepada jalur hukum melalui pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.

Berita Lainnya
Peringatan HKG ke-53, TP PKK Riau Gelar Pemeriksaan IVA Test di Pekanbaru
5 Bupati Beri Dukungan Pengelolaan PI 10 Persen Blok Rokan
Ekosistem Kendaraan Listrik, Strategi Besar Indonesia jadi Negara Maju
Apa Itu Aura Farming? Bikin Dhika dan Pacu Jalur Riau Viral Mendunia!
Dewi Ansar Dorong Pelaku UMKM Perempuan di Kepri Naik Kelas
Kuansing Bersiap Jadi Magnet Wisatawan, Tuan Rumah MTQ ke-XLIV dan Pacu Jalur 2026
Bunda PAUD Inhil Lakukan Kunjungan Kerja ke TK ABA, Dorong Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun
Nur Arifin : Pentingnya Komunikasi yang Efektif dalam Berpolitik
4,8 Juta Penduduk Riau Sudah Divaksinasi Covid-19
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kepri Sidak ke Rutan Klas I Tanjungpinang
Usut Tuntas Diduga Proyek Dana Desa Asal Jadi, PJ Kades Makruh Bungkam
Suksesnya Serangkaian Giat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 81, Camat Bahtin Solapan Beri Apresiasi Pada Seluruh Tim