Kesepakatan Tegas! DPRD Inhil Minta PT Agrinas Evaluasi hingga Batalkan KSO
BUALBUAL.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Sri Muda Indragiri Hilir, PT Berkah Alam Langgeng Purnama, PT Bina Baru Palma Indonesia dan PT Agrinas Palma Nusantara tentang konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, telah menetapkan dan menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatan semua pihak yang hadir dan telah ditandatangani tertuang dalam Berita Acara (BA) Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2028, Senin (4/5/2026), berisi:
1. Kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengevaluasi ulang atau membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO) mengingat pertimbangan bahwa PT Agroraya Gematrans hanya memiliki izin lokasi No: 19/IL/59-65.ZF.ZL/X.97, tanggal 4 Oktober 1997, dan izin lokasi ini tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang yang mana kondisi kebun saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat dan dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan.
2. Berdasarkan keterangan Kepala Desa dan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 04 Mei 2026 dinyatakan bahwa tidak pernah ada aktivitas pembukaan lahan dan penanaman perkebunan oleh PT. Agroraya Gematrans di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang.
3. Mendorong Pemerintah untuk melepaskan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang.
Demikianlah Berita Acara Ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK delam rangkap 3 (tiga) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Turut hadir dalam kesepakatan tersebut;
1. ASMADI, S.H Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.Dalam hal ini bertindak dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jl. HR. Soebrantas, Tembilahan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAΜΑ.
2. SURYA SYURGANA AKMAL, S.TP Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas nama Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Tembilahan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
3. H. FAISHAL SHADIK, M.SI Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Tembilahan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA
4. ALYUSRONI PAGTA, S.STP., M.H Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Tembilahan selanjutnya disebut. sebagai PIHAK KEEMPAT.
5. ADITYA TAUFAN NUGRAHA, S.H., M.H Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas nama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jl. Akasia, No. 1, Tembilahan selanjutnya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KELIMA.
6. INDRA SURYA, S.E Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas nama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jl. Akasia, No. 1, Tembilahen selanjutnya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEENAM.
7. ANDRY ERAWAN, S.H Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas nama Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jl. Kembang No 52, Tembilahan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETUJUH.
8. Hj. R. NURLIATIN, S.E., M.H Camat Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas nama Kantor Camat Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Kecamatan Kemuning selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDELAPAN.
9. WONO SUGITO, S.IP., M.H Camat Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas nama Kantor Camat Keritang Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Kecamatan Keritang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESEMBILAN.
10. M. GUNTUR Kepala Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas Kantor Desa Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir beralamat di Desa Talang Jangkang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESEPULUH.
11. TRI APRIANTO Kepala Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas Kantor Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir beralamat di Desa Lubuk Besar selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESEBELAS.
12. JUMADI Kepala Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas Kantor Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir beralamat di Desa Sekayan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA BELAS.
13. M. IDRIS, S.E Kepala Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas Kantor Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir beralamat di Desa Kuala Keritang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA BELAS
14. AHMAD FAUZI Kepala Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas Kantor Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir beralamat di Desa Petalongan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEEMPAT BELAS.
15. ABDUL ROHIM Direktur PT. Berkah Alam Langgeng Purnama. Dalam hal ini bertindak dan atas PT. Berkah Alam Langgeng Purnama selanjutnya disebut sebagai PIHAK KELIMA BELAS.
16. FIRDAUS Manager PT. Bina Baru Palma Indonesia. Dalam hal ini bertindak dan atas PT. Bina Baru Palma Indonesia selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEENAM BELAS.
17. ROSMELY Perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara. Dalam hal ini bertindak dan atas PT. Agrimas Palma Nusantara selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETUJUH BELAS.
18. MUHAMMAD YUSUF Koordinator I Sri Muda Indragiri Hilir. Dalam hal ini bertindak dan atas Sri Muda Indragiri Hilir beralamat di Tembilahan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDELAPAN BELAS
19. GAFAR, S.P Perwakilan Jangkang. Masyarakat Desa Talang Dalam hal ini bertindak dan atas Masyarakat Desa Talang Jangkang beralamat di Desa. Talang Jangkang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESEMBILAN BELAS.
20. MUHAMMADONG Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Keritang. Dalam hal ini bertindak dan atas Masyarakat Desa Kuala Keritang beralamat di Desa Kuala Keritana selanjutnya disebut sebagai PIHAK

Berita Lainnya
Diresmikan Bupati HM Wardan Inhil, Muammar AR Nakhodai Perkemi Inhil Periode 2019 - 2023
Mabicab, Kwarcab serta LPK Pramuka Bengkalis Dikukuhkan, Siap Wujudkan Pramuka yang Aktif dan Inovatif
Bupati Kasmarni Tandatangani MoU dengan Kejari Bengkalis
Dinkes Inhil Sampaikan Hasil Analisis Publikasi Perkembangan Sebaran Prevalensi Stunting Pengukuran di Kecamatan Mandah Tahun 2022
Mafirion PKB: Presidensi Dewan HAM PBB Jadi Ujian Kepemimpinan Indonesia
Pastikan Pemilu Aman, Ketua DPRD Septian Nugraha bersama Rombongan Bupati, Tinjau TPS Di DURI
Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II Riau: Siapa Bertahan, Siapa Tergeser?
Camat Bunut Hadiri Konsultasi Publik Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Rengat II
Gubernur Ansar Buka Kejuaraan Panahan Antar Pelajar
Tinjau Langsung Kegiatan Sekolah Tatap Muka, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi Mari Kita Mematuhi Prokes
Bupati Inhu Resmikan GOR Tipe B dan Pembukaan Pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022
Mimpi Yang Diharapkan Komisi IV, Kemensos Menambah Kouta BPJS Sehingga Inhil Bisa UHC