ASN di Meranti Dilarang Live Saat Pakai Seragam Dinas dan jam Kerja
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait penggunaan media sosial selama jam dinas. ASN di lingkungan Pemkab Meranti ditegaskan tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live di berbagai platform media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Baharuddin M.Pd, Selasa (26/5/2026).
Menurut Baharuddin, aktivitas live media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN karena berpotensi mengganggu produktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi ASN, tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi. Jam kerja harus digunakan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Menurutnya, melakukan siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan merupakan bentuk penyalahgunaan jam kerja dan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan jam dinas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN yang berorientasi pelayanan dan berakhlak. ASN dituntut bersikap profesional, kompeten, dan loyal terhadap tugas yang diemban.
“Kalau penggunaan media sosial dilakukan secara berlebihan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja, tentu itu bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN,” ujarnya.
Pengawasan penggunaan media sosial ASN juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang nilai dasar serta kode perilaku ASN. Meski surat edaran tersebut lebih menitikberatkan pada netralitas dan pencegahan radikalisme, aktivitas media sosial yang mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi perhatian pemerintah.
Baharuddin menegaskan bahwa ASN tidak dilarang menggunakan media sosial ataupun melakukan live, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di luar jam kerja dan tetap menjaga etika sebagai aparatur negara.
“Live tidak dilarang, asalkan jangan dilakukan saat jam kerja. Kami juga mengingatkan agar ketika live di luar jam dinas, ASN tidak menggunakan pakaian dinas karena itu bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik,” katanya.
BKPSDM Kepulauan Meranti juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial. Jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan teguran sebelum menjatuhkan tindakan atau sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN agar lebih bijak dan profesional dalam menggunakan media sosial, serta tetap mengutamakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Gunakan media sosial secara bijak dan jangan sampai mengganggu kewajiban sebagai ASN,” tutupnya.

Berita Lainnya
Semoga Berbuah Medali, Wagub Marlin Lepas Tim Futsal Kepri ke PON Papua
Mendagri Akan Luncurkan Gerakan Berbagi 5 Juta Masker di Kepri
Kapolres Bengkalis Bersama Camat Mandau Tinjau Posko PPKM
SM Rimbang Baling Riau Diusulkan Jadi Taman Nasional, Begini Penjelasannya
Bupati Bengkalis Terima Pin Emas Dari Ketua PWI Pusat
Dari Sektor Perkebunan Sawit, Provinsi Riau Bakal Dapat DBH Triliunan Rupiah
Dana Desa Disorot, Etika Kades Dipersoalkan, BPD Belantaraya Dinilai Lumpuh
Kamis Pagi, Bupati Inhil Senam Bersama Masyarakat Kota Tembilahan
Riau Siap Mandiri Pangan! Mentan Amran Dorong Hilirisasi dan Optimasi Lahan Pertanian
Pemda Inhil Bantah Pj Bupati Enggan Lantik Ery Putra
Kasmarni Mewakili Plh Bupati Bengkalis, Afresiasi Penampilan Khas Budaya Seni Sakai
Gapoktan Sumber Rejeki di Desa Abong Jayo Sukses Panen Bawang Merah dengan Hasil Membanggakan