ASN di Meranti Dilarang Live Saat Pakai Seragam Dinas dan jam Kerja
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait penggunaan media sosial selama jam dinas. ASN di lingkungan Pemkab Meranti ditegaskan tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live di berbagai platform media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Baharuddin M.Pd, Selasa (26/5/2026).
Menurut Baharuddin, aktivitas live media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN karena berpotensi mengganggu produktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi ASN, tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi. Jam kerja harus digunakan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Menurutnya, melakukan siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan merupakan bentuk penyalahgunaan jam kerja dan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan jam dinas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN yang berorientasi pelayanan dan berakhlak. ASN dituntut bersikap profesional, kompeten, dan loyal terhadap tugas yang diemban.
“Kalau penggunaan media sosial dilakukan secara berlebihan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja, tentu itu bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN,” ujarnya.
Pengawasan penggunaan media sosial ASN juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang nilai dasar serta kode perilaku ASN. Meski surat edaran tersebut lebih menitikberatkan pada netralitas dan pencegahan radikalisme, aktivitas media sosial yang mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi perhatian pemerintah.
Baharuddin menegaskan bahwa ASN tidak dilarang menggunakan media sosial ataupun melakukan live, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di luar jam kerja dan tetap menjaga etika sebagai aparatur negara.
“Live tidak dilarang, asalkan jangan dilakukan saat jam kerja. Kami juga mengingatkan agar ketika live di luar jam dinas, ASN tidak menggunakan pakaian dinas karena itu bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik,” katanya.
BKPSDM Kepulauan Meranti juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial. Jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan teguran sebelum menjatuhkan tindakan atau sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN agar lebih bijak dan profesional dalam menggunakan media sosial, serta tetap mengutamakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Gunakan media sosial secara bijak dan jangan sampai mengganggu kewajiban sebagai ASN,” tutupnya.

Berita Lainnya
Bengkalis Dikunjungi Saudara Serumpun dari Malaysia dan Singapura, Bupati Sampaikan Pesatnya Pendidikan Agama di Negeri Junjungan
Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di dua Kecamatan.
Hasil Akhir MTQ Riau Ke-44: Rohil Juara Umum, Kuansing Bikin Bangga di Hadapan Ribuan Peserta
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Bawa BWS Sumatera III Cek Kerusakan Tebing Sungai Kampar
Pemda Kuansing Gelar Shalat idul Adha 1444 H di lapangan Limuno kmKota Teluk Kuantan
Pemprov Pastikan Seluruh Insentif Nakes Covid-19 Kab/Kota di Riau sudah Dibayar hingga Juni
Diserahkan Plt Kadis Kominfotik, Pegawai Honorer Terima SK
Pemkab Inhil Mutasi dan Angkat 49 Pejabat Administrator dan Pengawas Tahun 2025
Pemkab Keluarkan SE Cegah Covid-19 Cluster Perkantoran
Luar Biasa Meriahnya, Pj. Kades Pancur Jaya dr. Nelya Sasmita berbaur Dengan Warganya, Saat Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT RI Ke - 79 Tahun 2024
Bahas Penyelesaian Bagi Hasil Lahan Plasma Di Inhil Bersama Pemkab, Perusahaan Sampaikan Soal Pengelolaan Dana Ke Koperasi
Wapres Pastikan Langkah Terpadu Penanganan Dampak Bencana Kekeringan Kabupaten Puncak, Papua Tengah