Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
ASN di Meranti Dilarang Live Saat Pakai Seragam Dinas dan jam Kerja
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait penggunaan media sosial selama jam dinas. ASN di lingkungan Pemkab Meranti ditegaskan tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live di berbagai platform media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Baharuddin M.Pd, Selasa (26/5/2026).
Menurut Baharuddin, aktivitas live media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN karena berpotensi mengganggu produktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi ASN, tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi. Jam kerja harus digunakan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Menurutnya, melakukan siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan merupakan bentuk penyalahgunaan jam kerja dan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan jam dinas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN yang berorientasi pelayanan dan berakhlak. ASN dituntut bersikap profesional, kompeten, dan loyal terhadap tugas yang diemban.
“Kalau penggunaan media sosial dilakukan secara berlebihan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja, tentu itu bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN,” ujarnya.
Pengawasan penggunaan media sosial ASN juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang nilai dasar serta kode perilaku ASN. Meski surat edaran tersebut lebih menitikberatkan pada netralitas dan pencegahan radikalisme, aktivitas media sosial yang mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi perhatian pemerintah.
Baharuddin menegaskan bahwa ASN tidak dilarang menggunakan media sosial ataupun melakukan live, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di luar jam kerja dan tetap menjaga etika sebagai aparatur negara.
“Live tidak dilarang, asalkan jangan dilakukan saat jam kerja. Kami juga mengingatkan agar ketika live di luar jam dinas, ASN tidak menggunakan pakaian dinas karena itu bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik,” katanya.
BKPSDM Kepulauan Meranti juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial. Jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan teguran sebelum menjatuhkan tindakan atau sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN agar lebih bijak dan profesional dalam menggunakan media sosial, serta tetap mengutamakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Gunakan media sosial secara bijak dan jangan sampai mengganggu kewajiban sebagai ASN,” tutupnya.

Berita Lainnya
FSPTI-SPSI Khusus Kabupaten Bengkalis, Diterima Bupati Kasmarni Di Sri Mahkota
Pemprov Riau Apresiasi Peran Ombudsman RI Perwakilan Riau Awasi Penyelenggaran Layanan Publik
Gubernur Riau Dukung Gerakan 10 juta bendera, Serahkan Langsung ke Masyarakat
Bupati Inhil Menghadiri Rapat Paripurna Ke - 18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kab Inhil
Gubernur Pimpin Rapat Bersama BPN, Bahas Rencana Kunjungan Wamen ATR/BPN
Bupati Kasmarni, Bantu Prekonomian Masyarakat Dengan KUBE
Bupati Rohul H. Sukiman Apresiasi Kepala Desa di Rohul Ikut Antisipasi Pencegahan Covid-19
Gubri Syamsuar Apresiasi Program Pengembangan Peternakan Sapi Desa Rimba Makmur Kampar
LAMR Serahkan Warkah Petuah Amanah Karhutla Kepada Menhut dan Gubernur Riau
Pemkab Inhil Terima Penghargaan dari KLHK RI
Pemkab Inhil Sudah Kirim Video Inovatif New Normal ke Akun Kemendagri
Apa Itu Gelar Datuk Seri Setia Amanah? Ini Makna dan Kewenangannya di Riau