• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Inhil

Dana Desa Disorot, Etika Kades Dipersoalkan, BPD Belantaraya Dinilai Lumpuh

Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 18:12:55 WIB Dibaca : 2236 Kali
Cetak


BUA⁠⁠⁠⁠⁠LBU⁠⁠⁠⁠⁠⁠AL.com - ‎Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap lemahnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, dalam menjalankan peran strategisnya sebagai pengawas kinerja kepala desa dan penyalur aspirasi masyarakat. 

‎Ketidakefektifan BPD tersebut dinilai menjadi faktor utama bergulirnya konflik dan keresahan warga hingga akhirnya bermuara ke DPRD. Padahal, secara normatif, persoalan desa semestinya dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mekanisme musyawarah dan pengawasan internal.

‎Dalam forum RDP yang digelar Senin malam (15/12/2025), perwakilan masyarakat Desa Belantaraya, Agus, memaparkan sepuluh poin petisi warga yang mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap tata kelola pemerintahan desa. Aspirasi tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik kepala desa, buruknya komunikasi kepemimpinan, serta minimnya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

‎Masyarakat menilai kepala desa telah melanggar etika kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa, serta gagal menunjukkan keterbukaan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara. Kekecewaan ini diperparah oleh tidak optimalnya peran BPD sebagai lembaga representasi rakyat desa.

‎Ketua Komisi I DPRD Inhil, Fadli, menegaskan bahwa dari sepuluh poin petisi tersebut, DPRD menarik dua kesimpulan utama yang bersifat krusial.

‎Pertama, persoalan etik dan moral aparatur pemerintahan desa, dan kedua, menurunnya kepercayaan publik akibat minimnya transparansi keuangan desa.

‎“Untuk persoalan etik, akan kami serahkan kepada Dinas PMD untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi sesuai kewenangannya. Sedangkan transparansi keuangan menjadi ranah Inspektorat,” tegas Fadli.

‎Lebih jauh, DPRD bahkan membuka opsi menjadikan Desa Belantaraya sebagai desa sampel di Kecamatan Gaung untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh Inspektorat.

‎“Ini bisa menjadi sampel ke depan, khususnya di Kecamatan Gaung,” ujarnya.

‎Pernyataan tersebut memperkuat sinyal pengetatan pengawasan terhadap tata kelola desa. Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Inhil, TM Syaifullah, yang menegaskan kesiapan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap pemerintah desa, tetapi juga terhadap BPD.

‎“Setiap keluhan masyarakat akan kami tindak lanjuti sepanjang terbukti dan sesuai prosedur hukum,” katanya.

‎Sementara itu, Sekretaris Camat Gaung yang mewakili Camat Gaung secara terbuka mengakui bahwa kurang efektifnya kinerja BPD Desa Belantaraya menjadi *salah satu* penyebab persoalan desa tidak terselesaikan di tingkat lokal.

‎“Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan di desa apabila BPD mampu mengakomodir aspirasi masyarakat secara bijak dan sesuai aturan. Jika buntu, baru dikoordinasikan ke kecamatan,” ujarnya.

‎Di sisi lain, BPD Desa Belantaraya dalam forum RDP membantah tudingan pasif. BPD mengklaim telah menyetujui aspirasi warga untuk membawa persoalan ke DPRD karena terbatasnya ruang musyawarah desa saat itu.

‎Namun demikian, fakta bahwa konflik berlarut hingga ke parlemen daerah menjadi cermin nyata tidak *optimalnya* peran utama BPD sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni menampung aspirasi, melakukan pengawasan kepala desa, serta menjadi penyeimbang kekuasaan di tingkat desa.

‎RDP ini menjadi alarm keras bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa Belantaraya. DPRD Inhil memastikan tidak berhenti pada forum dengar pendapat semata, melainkan akan mengawal tindak lanjut secara serius agar persoalan etik, transparansi, dan tata kelola desa dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.

‎Tugas Normatif BPD: Antara Amanat Regulasi dan Fakta Lapangan

‎Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai representasi masyarakat dan pengimbang kekuasaan kepala desa. Secara normatif, tugas dan fungsi BPD meliputi:

‎1. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa

‎BPD berkewajiban menggali, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa secara berjenjang dan berkelanjutan. 

‎2. Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa

‎Bersama Kepala Desa, BPD membahas rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan menyepakatinya menjadi produk hukum desa yang sah.

‎3. Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa

‎BPD melaksanakan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) setiap tahun anggaran.

‎4. Menyelenggarakan Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD

‎BPD bertanggung jawab memfasilitasi Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan strategis, serta musyawarah internal BPD.

‎5. Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa

‎Dalam fungsi pengawasannya, BPD berperan memastikan keterbukaan informasi atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

‎6. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa

‎BPD bertugas membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus dalam hal pemilihan kepala desa antarwaktu.

‎7. Menyusun Tata Tertib BPD

‎BPD wajib memiliki tata tertib sebagai pedoman kerja, etika, dan mekanisme pengambilan keputusan lembaga.

‎8. Membangun Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintah Desa

‎Hubungan kerja BPD dan Pemerintah Desa harus bersifat kemitraan, sejajar, dan saling mengawasi, bukan subordinatif.

‎9. Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

‎BPD juga menjalankan tugas tambahan yang diamanatkan regulasi sesuai kebutuhan dan dinamika pemerintahan desa.

‎Daftar normatif tersebut menjadi alat ukur objektif untuk menilai sejauh mana BPD Desa Belantaraya telah menjalankan mandatnya. Fakta bahwa aspirasi warga berujung ke DPRD menunjukkan adanya disfungsi peran BPD, khususnya dalam fungsi penyaluran aspirasi dan pengawasan kepala desa.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Wabup Mesuji Lantik 57 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas

Pemcam Mandau Gelar Resepsi Kenegaraan Dan Malam Syukuran, Suksesnya Serangkaian Kegiatan Dirgahayu Kemerdekaan ke 77

400 Warga Kurang Mampu Desa Pematang Obo, Terima Bantuan Sembako Murah

Meski WFH, ASN Kuansing Tetap Diminta Produktif dan Peduli Lingkungan

Menutup Warung Remang Remang Sesuai Tugas dan Wewenang Pj Bupati Inhil

Rajut Silaturahmi, Bupati Bengkalis Kasmarni Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan

Camat Batsol Rusydy Ucapkan Terimakasih, Pada Kepala Desa Batsol Yang Akan Purna Bakti

Gubernur dan Wakil Gubernur Ziarahi Makam Para Pejuang Pembentukan Kepri

Wabup Lampura Hadiri Pemberian Vaksinasi PMK pada 200 Hewan Ternak Sapi

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Razia Insidentil di Malam Hari

Wakil Bupati Inhil Tinjau Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Kependudukan

Bupati Bengkalis, Lantik 31 BPD Di Kecamatan Rupat Utara Periode 2021 - 2027

Terkini +INDEKS

Tak Biasa! Alquran Berornamen Tionghoa Hadir di Balai Adat Melayu Riau

18 September 2026
Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
18 September 2026
Waspada! 3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 71 Titik
18 September 2026
Kabar Duka dari PLG Minas, Gajah Sumatera Diego Mati di Usia 17 Tahun
18 September 2026
Antarkan Penumpang, Tokang Ojek di Bengkalis Berujung Dibacok Parang
18 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
18 September 2026
Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 2 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 3 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 4 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 5 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 6 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 7 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 8 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media