Menutup Warung Remang Remang Sesuai Tugas dan Wewenang Pj Bupati Inhil

BUALBUAL.com - Sejumlah tokoh Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau untuk menutup pasar Kelapa Gading dan pasar belakang Dayang Suri yang mereshkan.
Pasar yang dulunya diperuntukkan untuk pusat kuliner berubah fungsi atau disfungsi menjadi pasar remang-remang akhirnya ditutup oleh Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman.
Berjalan waktu, penutupan itupun menuai pro dan kontra, padahal Haji Herman sudah meminta kepada Disperindag untuk melakukan pembinaan para pedagang dan mengarahkan ke pasar Dayang Suri untuk menlanjutkan aktifitas berdagang.
Lalu apakah kebijak Pj Bupati ini sudah sesuai aturan atau tugas dan fungsi.?
Sesuai dengan pemaparan Mendagri, Tito Karnavia, tugas yang diemban oleh Pj Bupati atau Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Tugas dan wewenang Pj Bupati atau Kepala Daerah selain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan juga memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Aktifitas pasar Kelapa Gading dan pasar Belakang Dayang suri memang diketahui menjadi sorotan Tokoh Masyarakat selama 10 tahun lalu. Kedudukan pasar tersebut berada di tanah pemerintah.
"Pasar itu sudah disfungsi menjadi warung remang remang di tanah pemerintah. Maka dari itu pemerintah melakukan penutupan," kata Haji Herman.
Haji Herman mengatakan, pentupan pasar itu bukan hanya sekedar penutupan begitu saja. Pemerintah Inhil telah mendatangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia serta Tim Konsultan DED.
Lokasi itu nantinya akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kolaboratif di ex lokasi Kelapa Gading, yakni echo park, tempat untuk hiburan, sosialisasi dan rekreasi yang memberikan manfaat ekonomi bagi warga Inhil.
Herman berharap RTH yang dibangun nantinya diberikan kelengkapan dan berbagai fasilitas penunjang yang representatif tempat wisata sekaligus edukasi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Inhil.
"Harapan kami kedepan RTH ini dijadikan tempat wisata untuk masyarakat yang memberikan manfaat ekonomi," kata Herman menggelar rapat perencanaan pembangunan RTH, Kamis (07/03/2024) lalu.
Sedangkan nasib para pedagang, Haji Herman juga telah mengintruksikan Desperindag melakukan pembinaan dan mengarahkan untuk menjalakan aktifitas jual beli di pasar Dayang Suri dan pasar lainnya yang telah disediakan.
"Silahkan berjualan di pasar Dayang Suri. Kami akan tata rapi agar pedagang memiliki tempat yang layak." Tututpnya.
Berita Lainnya
Gubri Ingatkan Daerah Tidak Tutup Pasar dan Mal, Meskipun PSBB Di Tetapkan
Bupati Kasmarni, Beri Apresiasi Dialog Interaktif Tentang Ibadah Qurban yang Ditaja MUI Bengkalis
Bupati Lampura Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka SMPN 7 Kotabumi
PSBB Peknabaru, Dispar Riau Ingatkan Cafe, Restoran Terapkan Take Away Selama Covid-19
HUT Ke-74 Bhayangkara, Gubri Harap Pemprov dan Polri Semakin Bersinergi
Pj Bupati Inhil Buka Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup II Tahun 2024
Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat, Praperadilan Dimenangkan Polda Riau
Hj Dewi Ansar Temui Komnas Perempuan Bahas Korban Kekerasan
11 Desa di Pulau Burung Inhil Kekurangan Tabung Oksigen, ACT Riau Langsung Kirim Bantuan
Bupati Karimun Canangkan Masjid Tangguh Covid-19
Dandim 0314 Inhil Berikan Arahan kepada Jajarannya Terkait Penegakan Protokol Kesehatan
Gubri Syamsuar Apresiasi Usaha Kreatif Ponpes Al Mujtahadah 2 Pesisir Manfaatkan Lahan Kosong