Salam Satu Komando,
Dinilai Lari Dari Komando, Ketua Grib Jaya Propinsi Riau Berhentikan Imelda Cs dari Jabatan Sekertaris
PEKANBARU, BUALBUAL.com - Tindakan tegas dan terarah demi kelangsungan Organisasi dan menjaga nama baik organisasi, sebuah pilihan yang sulit bagi seorang pimpinan, apalagi setelah sekian lama hubungan emosional telah terjalin.
Namun demi kelangsungan dan menjaga marwah suatu palu keputusan mesti diketokkan, apalagi sikap dan gerakan bawahan telah mengarah ke sabotase.
Berdasarkan pemikiran dan pertimbangan yang matang, serta dukungan dari 8 Ketua DPC Kabupaten/Kota pada Jum'at 24 Juli 2026 memutuskan memberhentikan 3 pejabat teras DPD Grib Jaya Propinsi Riau yaitu;
1.Berdasarkan Surat No.01/SK -P /DPD GRIB JAYA/RIAU/II/2026 memberhentikan Sekertaris Daerah DPD Grip Jaya Riau Imelda Samsi,SE.
2.Berdasarkan Surat No.02/SK-P/DPD GRIB JAYA/RIAU/VII/2026 memberhentikan Ketua Satgas Grib Jaya DPD Propinsi Riau Pendi dan Sekertaris Satgas Grip Jaya DPD Propinsi Riau Julianto Candra.

Ketua DPD Grib Jaya Propinsi Riau Dr.Martin Purba dalam siaran perssnya melalui Ketua OKK DPD Riau Nelson Manalu, SH mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang berproses dan juga beberapa masukan saran dari para jajaran pengurus DPC Grib Jaya Kabupaten/ Kota.
"sebagai pimpinan Grip Jaya Propinsi Riau. saya juga mengedepankan kekompakan, solidaritas dan juga mendengarkan beberapa tindakan dari 3 pimpinan tersebut dirasaa diluar dari batas kewenangan mereka,"tegasnya.
Dijelaskan Dr.M.Martin Purba , S.H., M.H., C.Me. pemberhentian dari jabatan ke 3 petinggi DPD Grib Jaya tersebut berdasarkan pertimbangan,
1. Demi Menjaga Roda Organisasi, Menegakkan Disiplin,serta Keberlanjutan Program Kerja Grib Jaya di wilayah Propinsi Riau dipandang perlu untuk melakukan penataan Struktural Kepengurusan.
2.Berdasarkan hasil Evaluasi kinerja dan dinamika internal organisasi ke 3 orang tersebut dinilai tidak lagi memenuhi keselarasan dengan arah kebijakan DPD Grib Jaya Propinsi Riau dan tidak patuh dalam 1 Komando.
3.Berdasarkan pertimbangan yang berperoses poin 1 dan 2 diatas, perlu dikeluarkan surat keputusan pemberhentian dari jabatannya.
Mengingat ;
1.Angaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.Peraturan Organisasi (PO)Grib Jaya tentang kedisiplinan Struktur Kepengurusan.
3.Hak Prerogatif Ketua DPD Grib Jaya Propinsi Riau dalam mengatur struktur Organisasi di Tingkat Daerah.
"Saya rasa cukup jelas ya, apa dasarnya, dan tindakan secara organisasi telah dijelaskan, dan untuk seluruh jajaran Pengurus DPD, PAC, Ranting yang ada di Propinsi Riau agar tetap 1 Komando, jangan terhasut dari oknum yang mau memecah belah kesatuan maupun kekompakan GRIB JAYA khususnya di Propinsi Riau"jelas Dr.Martahan Martin Purba.

Berita Lainnya
SMSI Gelar Audensi Bersama Plt Bupati Bintan
Cooling system di tengah bencana banjir, Kapolres Bengkalis salurkan sembako dan pesan damai ke Masyarakat Siak Kecil Menjelang Pemilu 2024
Bank BRK Syariah Cabang Air Molek Terapkan Program CSR biaya Pendidikan Masyarakat Inhu
Kapolres Sapa Masyarakat di Malam Hari, Pastikan Kamtibmas
Mendaftar Kesbangpol, DPK PRIMA Kampar Optimis Menatap Pemilu Dan Pilkada 2024
Resmi Daftarkan Diri Bakal Calon Ketua KNPI, Arifin ; Menjadikan Pemuda Kreatif Dan Bahagia
Dharma Wanita Jasa Tirta II Santuni Anak Yatim dan Pensiunan
Kepengurusan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Inhil Masa Khidmat 2022- 2027, Resmi Dilantik
Dana Terkumpul, IMAM Tembilahan Langsung Salurkan ke Korban Kebakaran Pulau Kijang
Logo Milad ke 58 Diduga Plagiat, Seniman Muda Riau: Krisis SDM Mungkin Sedang Terjadi di Lingkungan Kabupaten Inhil
Hari Jadi Polwan ke-74, Polres Inhil Gelar Baksos ke Panti Asuhan Muhammadiyah Tembilahan
Bupati Inhil Turun Langsung! KNPI Satukan Kekuatan Pemuda Lewat Kopi Morning