PILIHAN
Akhirnya Terjawab Wacana Kenaikan Harga Rokok
BualBual.com - Rencana kenaikan harga rokok yang sempat menuai kontroversi akhirnya terjawab sudah. Mulai tahun 2017, harga rokok dipastikan naik seiring dengan kenaikan cukai rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri yang akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2017. Kenaikan cukai dan juga harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.
“Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Bea Cukai, Jumat (30/9/2016).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.
Sejumlah stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok, pemerintah daerah, yayasan dan universitas sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan ini.
“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” tandas Bu Sri.
Kenaikan itu nantinya, imbuh Menkeu, harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.
“Dalam rangka pengamanan di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini telah meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM),” tutur Sri.
Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, menurut Menkeu, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.
“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar 149,8 triliun, yang merupakan 10,01 persen dari total penerimaan perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup signifikan,” pungkas Sri.
editor: bdn
Berita Lainnya
Polda Lampung Amankan 503 Pucuk Senjata Api Milik Warga
Cekcok dengan Kekasih, Pria Ini Terkapar Bersimbah Darah
Jelang MotoGP Qatar 2019, Rossi Mengeluh Sakit Pinggang
Pemkab Kampar gelar Rapat Sosilisasi Kegiatan Pengadaan Pembangunan Jaringan Listrik bagi Masyarakat Miskin
Kemiripan Ideologi Thanos dan Terorisme di Indonesia
Pemda Inhil Terima LHP Kinerja Efektivitas Pemda Dalam Memenuhi Kebutuhan Guru TA 2015-2016 dan SMT 1 Tahun 2017
Pemkab Bengkalis Apresiasi Masyarakat Tionghoa Peduli Covid-19
Pemkab Inhil Tunjukan Keseriusan Dalam Penaganan Kebakaran Hutan
KPK Sudah Diawasi DPR, BPK Hingga MA, Tidak Perlu Dewan Pengawas
Akan Kembali Latih MU 'Sir Alex Ferguson'
OPLK Hadir Untuk Tanggulangi Sampah di Kec Keteman Guntung
Suku Melayu Tetap Miskin karena Tak Mau Bekerja Keras