PILIHAN
Progres SRG di Inhil Masuki Tahap Persiapan Pembentukan BUMD
Bualbual.com, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil, Azwar menyebut progres pelaksanaan program Sistem Resi Gudang (SRG) sudah memasuki tahap persiapan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Azwar menuturkan, BUMD yang akan dibentuk nantinya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Dalam minggu ini, Pansus rapat persiapan pembentukan BUMD," pungkas Azwar di ruang kerjanya, Kantor Disdagrin Kabupaten Inhil, Tembilahan, Rabu (14/11/2018) pagi.
Menurut Azwar, alasan Pemerintah Kabupaten Inhil memilih BUMD sebagai badan hukum pengelola program SRG adalah stabilitas harga kelapa, artinya harga berlaku pada tingkat yang wajar dan keadilan bagi masyarakat pekebun kelapa.
"Kestabilan dari sisi keuangan. Pemberlakuan harga pada batas wajar. Adil karena margin keuntungan tidak akan terlalu tinggi," tukas Azwar.
Berkaitan dengan pengelolaan program SRG berdasarkan ketentuan, dikatakan Azwar, dapat dilaksanakan oleh 3 lembaga badan hukum berbeda, yakni koperasi, swasta dan BMUD.
Tidak dipilihnya koperasi dan swasta sebaga pihak pengelola dilandasi oleh sejumlah alasan. Untuk koperasi, menurut Azwar, proses pengambilan keputusan cenderung lambat karena harus menunggu kesepakatan anggota koperasi.
"Sedangkan swasta, mereka berorientasi profit. Takutnya ada penindasan disana dengan penetapan margin keuntungan yang begitu tinggi. Nanti terkesan seperti pemerasan," papar Azwar.
Terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum BUMD dibentuk, mulai dari rapat Pansus, penyusunan draft peraturan daerah tentang Perusahaan Daerah dan kajian oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.
"Pengesahan nanti DPRD, baru diserahkan lagi ke bagian hukum, kemudian bagian hukum menyerahkan ke bagian ekonomi. Lantas, bagian ekonomi lah yang membentuk perusahaan. Nama perusahaannya, perusahaan 'Kelapa Inhil Sejahtera' atau disingkat KIS," ungkap Azwar.
Tahapan selanjutnya setelah perusahaan terbentuk adalah penunjukkan Direktur perusahaan daerah, melengkapi sarana dan prasarana dan lalu ajukan ke Bappebti untuk penilaian kelayakan gudang.
"Pemerintah daerah juga nanti mencari perusahaan kliring atau perusahan Jamkrindo sebagai lembaga penjamin. Dan kita carikan juga cari lembaga penilai kualitas. Terakhir, kita cari lembaga untuk merambah pasar," tuturnya. (***)
Berita Lainnya
Puluhan Warga Demo di Kantor PT SLS, Tuntut Prioritaskan Naker Lokal
13 Titik Lahan Tol Kandis-Dumai Dieksekusi PN Siak
Lukman Edy Tidak DPR RI Lagi Mafirion Pengantinya
Kembali Mangkir, Wakil Bupati Bengkalis Terancam Dipanggil Paksa "Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil"
Sekda Inhil: Mari Kita Ajarkan Kecerdasan Anak Melalui Membaca Sejak Usia Dini
Apakah Benar, Madu dan Telur Ayam Kampung Bisa Tingkatkan Kesuburan?
Ketua DPR RI Setya Novanto Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%
Begini Taktik Ketua Umum PPP Lobi Abdul Somad Agar Tak ke Prabowo
Pekanbaru Tagih Janji Politik Syamsuar-Edy 'Setahun Memimpin Riau'
Aneh Pemprov Riau Ajak Berpikir Rasional Atas Tuntutan Mahasiswa Turunkan Harga BBM
Saat Upacara Hari K3 di Kantor Gubri Tali Bendera Putus, Begini Klarifikasi Biro Umum Riau
Pesan Khusus Ketua DPRD Inhil Kepada Bupati Wardan 'Milad 54 Tahun'