• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Kembali Mangkir, Wakil Bupati Bengkalis Terancam Dipanggil Paksa "Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil"

Redaksi

Senin, 10 Februari 2020 13:02:34 WIB Dibaca : 1128 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, kembali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (10/2/2020). "Hari ini dijadwalkan (lagi). Tapi belum hadir, masih kita tunggu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Pemanggilan terhadap Muhammad merupakan yang kedua. Sebelumnya, dia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Rabu (6/2/2020). Ketika itu dia mangkir. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, juga membenarkan pemanggilan Muhammad. Pemanggilan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 17.00 WIB, orang nomor dua di Negeri Junjungan itu juga belum datang ke Polda. "Hari ini belum memenuhi panggilan," kata Sunarto. Sunarto mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Muhammad. Jika tidak datang, akan dipanggil paksa. "Kita sesuai prosedur saja," tegasnya. Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia disebut ikut terlibat dalam proyek pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 senilai Rp 3,8 miliar. Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polda Riau pada 3 Februari Februari 2020. Di SPDP itu tercantum nama Muhammad. Sebelumnya, perkara pipa transmisi menyeret tiga tersangka, yakni Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000. Saat lelang dimulai saksi Harris Anggaran alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta. Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif. Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu. Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over. Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

UNISI dan UNRI Akan Berkolaborasi di Seminar Sofware

SBY Surati Petinggi Demokrat, Soal Kampanye Akbar Prabowo-Sandi

Pria Ditemukan Tergantung di Jembatan Sei Gergaji, Ternyata Bekerja Sebagai Anak Buah Kapal?

Pemprov Riau Dukung Program Konferensi Kerja 1 PGRI

PS Senayang Di Pastikan Lolos Ke Babak 8 Besar PSSI Cup I Lingga

Komentar Penusukan Wiranto di FB, ASN Riau Diperiksa Polisi

Agar Jera, Pelaku Karhutla Harus Disamakan dengan Teroris

Pemko Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Siaga Darurat Banjir

Bupati Amril :Minta Pada Masyarakat Agar Bersama Menjaga Dan Memelihara Pembangunan Yang Telah Dilakukan Pemkab

Mantap, Bank Riau Kepri Resmi Luncurkan Program Recruitment Pegawai Secara Online

Di Kemuning, Pjs Bupati Inhil Lepas Peserta Trabas 86 Trail Adventure

Dua Pelaku Pencurian Pipa PT CPI Berhasil Di Amankan Polsek Mandau

Terkini +INDEKS

Sehat Kembali, Gubernur Riau Tancap Gas Tinjau Proyek dan Bantu Anak Yatim di Meranti

09 September 2025
Anak Buah Dedi Handoko di Inhu Ditangkap Dugaan Pencabulan
09 September 2025
Dua Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Kolam Galian C Pekanbaru
09 September 2025
Ketua TP-PKK Riau Kunjungi Posyandu Tulip di Siak, Dorong Optimalisasi Layanan SPM
09 September 2025
Kesultanan Peranap Angkat Suara, Dukung RI Sita Aset Dedi Handoko Alimin di Inhu
09 September 2025
Bupati Inhil Herman Tinjau Proyek Drainase Box Culvert di Tembilahan
09 September 2025
Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, Gubri Abdul Wahid Dipastikan Baik-Baik Saja
09 September 2025
Tim Penilai Green Policing Award, Tinjau Program di Polres Inhil, Tekankan Pentingnya Inovasi dan Komitmen
09 September 2025
Bripka Teguh Yona Permana Dipecat Tidak Dengan Hormat
09 September 2025
Team Resmob 125 Polres Bengkalis,Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Rumah Warga Di Duri
09 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sehat Kembali, Gubernur Riau Tancap Gas Tinjau Proyek dan Bantu Anak Yatim di Meranti
  • 2 Anak Buah Dedi Handoko di Inhu Ditangkap Dugaan Pencabulan
  • 3 Dua Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Kolam Galian C Pekanbaru
  • 4 Ketua TP-PKK Riau Kunjungi Posyandu Tulip di Siak, Dorong Optimalisasi Layanan SPM
  • 5 Kesultanan Peranap Angkat Suara, Dukung RI Sita Aset Dedi Handoko Alimin di Inhu
  • 6 Bupati Inhil Herman Tinjau Proyek Drainase Box Culvert di Tembilahan
  • 7 Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, Gubri Abdul Wahid Dipastikan Baik-Baik Saja
  • 8 Tim Penilai Green Policing Award, Tinjau Program di Polres Inhil, Tekankan Pentingnya Inovasi dan Komitmen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media