PILIHAN
KPI Meminta Lembaga Penyiaran Kurangi Penayangan Quick Count Pemilu 2019
BUALBUAL.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran mengurangi penayangan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019. Hasil sementara quick count sudah disiarkan sejak pukul 15.00, Rabu (17/4) lalu dan ditayangkan secara berulang-ulang.
"Kemarin KPI mengeluarkan kebijakan untuk lembaga penyiaran mulai mengurangi intensitas penyampaian informasi quick count dan memberi ruang untuk penyampaian informasi lainnya," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano ketika dihubungi, Jumat (19/4).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut dibuat karena berkembangnya aspirasi publik bahwa informasi quick count yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sudah dianggap berlebihan.
"Terkait pemilu, lembaga penyiaran didorong untuk mulai memberikan ruang pemberitaan yang mengawal proses penghitungan suara secara manual dan berjenjang yang dilakukan oleh penyelenggara, sambil terus melakukan edukasi kepada publik tentang dinamika proses pemilu, " tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah, Komisioner KPI, Mayong Suryo Laksono meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan informasi perhitungan suara yang berlangsung di KPU.
"Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama, katanya dalam rilis pers.
Selain itu, KPI berharap lembaga penyiaran memberikan porsi yang seimbang atas penghitungan suara pemilihan legislatif. "Jangan lupa, ada penghitungan legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dan DPD RI," katanya.
KPI meminta proses perhitungan suara ini perlu dikawal oleh publik, melalui lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta-fakta yang terjadi selama Pemilu 2019.
Melalui Pasal 449 UU no.7/2017, KPI Pusat melalui Edaran no.1/2019 telah mengatur beberapa hal terkait penayangan hasil perhitungan cepat yaitu informasi yang disiarkan adalah berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU, penyiaran perhitungan cepat dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dan selalu menyampaikan bahwa quick count bukan hasil hitung resmi. Hingga saat ini aturan tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga penyiaran. Seperti diberitakan Antara.
Sumber: Merdeka.com
Berita Lainnya
Apa Makna Ciuman Tangan dari Pria pada Wanita?
Sekjen PDIP Beberkan Soal Kebobrokan Soeharto dan Tommy
Jangan Beli Lauk atau Sayur Matang Dibungkus dengan Ini,Bahaya!!!
Syamsuar dan Edy Natar akan Kenakan Pakaian Adat saat Upacara HUT Riau
Presiden Joko Widodo Ke Riau Lagi, Resmikan PT Asian Pasific Rayon Pelalawan dan Kunjungi MPP Pekanbaru
Riau Masuk Tiga Besar Provinsi 'Penghasil' Koruptor Berstatus ASN Gara-gara 190 ASN
Tak Terima Dipecat, Pekerja Kampung Melayu Bengkulu Hajar 2 Bos Warga Negara China hingga Bonyok
Koramil 04/Kuindra Laksanakan Binter Terpadu di Desa Concong Dalam
Ustaz Yusuf Mansur Angkat Bicara, Soal Sukmawati Bandingkan Sukarno-Nabi Muhammad
Tergantung Mendagri Mengevaluasi Penerapan Pajak Pertalite 5 Persen
Masalah Aset Sudah Bagus, Bupati Rohil Optimis Raih WTP 2019
Warga Diminta Waspada Lima Penyakit Dampak Kabut Asap "Karhutla"