BPJS Ketenagakerjaan Harap Revisi PP Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Segera Disahkan
Bualbual.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berharap Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian segera disahkan. Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (6/5).
Menurut Agus, revisi PP tersebut akan memudahkan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan jumlah manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk santuan kematian.
"PP ini perlu didorong perlu dipercepat, saat ini sudah hampir final tapi kami selalu menunggu, tapi alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa diimplementasikan dan disahkan. Inilah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujar Agus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan akan merevisi santunan kematian dan santunan beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal. Dalam perubahan yang diusulkan, besaran santunan kematian kecelakaan kerja dinaikkan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
"Revisi PP 44 diantara manfaat yang kita revisi adalah santunan kematian, yang tadinya Rp24 juta menjadi 42 juta," ujar Agus.
Sementara untuk santunan beasiswa, Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan perhitungan skema santunan. Jika saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada anak peserta yang meninggal sebanyak Rp12 juta untuk satu orang anak, maka diubah menjadi dua orang anak dan besaranya bertahap hingga perguruan tinggi.
"Di dalam PP yang baru ini, yang kita berikan dua orang anak kita berikan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap dari SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi. Jadi yang kuliah ini kita berikan 12 juta per tahun untuk beasiswanya, ini peningkatan luar biasa tanpa peningkatan iuran," ujar Agus.
Menurut Agus, peningkatan manfaat tersebut juga salah satu upaya untuk mendorong penambahan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai arahan Wapres JK. Sebab, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 2019 baru 51 juta dari 91 juta angkatan kerja yang kategori layak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk mendorong kepesertaan ini bapak Wapres pesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat bagaimana manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu bisa optimal dan bisa membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.
Sumber : Republika
Berita Lainnya
PU Kepri Pastikan Bulan Depan Jembatan Dompak I Sudah Bisa Di Pergunakan Secara Umum
Pererat Kebersamaan, Koramil 05/Gas Gelar Halal Bi Halal
Ayu Ting Ting Dikabarkan akan Menikah, Apa Kata Raffi Ahmad?
Pemerintah Pusat Resmi Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Riau akan Bahas Subsidi untuk Warga Miskin
Pemkab Inhil Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2018-2023
Dugaan Suap Pemilu yang Melibatkan Oknum Dewan Terpilih, AMRB Desak KPU Tindak Tegas Ketua PPS
Di Masa Tenang, Tim Gabungan di Bengkalis Bongkar Puluhan APK Pilgubri
Perantau Desa Selatbaru Berbagi Paket Sembako Bagi Warga Kurang Mampu
Riau: Pelebaran Runway untuk Embarkasi Haji Penuh Perlu Kajian Khusus
Jadi Cawapres Prabowo,Segini Harta Kekayaan Sandiaga Uno
Korupsi RTH, Hakim Minta PPTK jadi Tersangka dan Sebut Gubri Andi Rachman Ikut Tanggung Jawab
Pemerintah Diminta Buat Aturan Perlindungan Guru