PILIHAN
Pemerintah Diminta Buat Aturan Perlindungan Guru

bualbual.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang guru di SMKN 2 Makassar diminta menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu setidaknya bisa menjadi dasar pertimbangan bahwa saat ini profesi guru ternyata kerap menjadi obyek sasaran baik kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum.
Atas itu, pemerintah diminta untuk membuat peraturan yang bisa mengatur secara lebih spesifik soal perlindungan guru. "Langkah (membuat PP) tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik yang meresahkan guru," kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati dalam keterangan persnya, Jumat 12 Agustus 2016.
Selama ini, kata Reni, bila ada kasus yang mencuat terhadap guru, aparat penegak hukum menjerat para guru dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"(namun) Di satu sisi profesi guru juga diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 secara jelas bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja," kata Reni.
Atas dua UU tersebut, ia menilai sebaiknya seluruh stakeholder menyamakan persepsi agar peristiwa yang muncul tidak terulang kembali. Karena itu, Reni mendorong pemerintah menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan guru sebagai tindak lanjut dari Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Saya mendorong Menteri pendidikan kebudayaan, Kapolri, Jaksa Agung, KPAI, organisasi profesi guru dan stakeholder lainnya agar bertemu untuk menyamakan persepsi dan pandangan atas persoalan ini," kata Reni.
sumber : VIVA.co.id
Berita Lainnya
Akhirnya Perampok Bersenjata Api di Bengkalis Ditangkap
Jelang Menghadapi Tahun Politik "Pilkada" Polisi Perketat Pengawasan Berita Hoax di Sosmed
Korupsi RTH, Hakim Minta PPTK jadi Tersangka dan Sebut Gubri Andi Rachman Ikut Tanggung Jawab
Bagaikan Tak Berpenghuni , Gedung LAM Pelalawan Ditumbuhi Rumput dan Ilalang
Sambangi Setda Inhil Perwakilan Bengkres Bicarakan "Konser Di Yogyakarta"
Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi
Aziz Zaenal: 5R Kunci Kerberhasilan Kab Kampar Mendapat Sertifikasi Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup RI
Terkesan Membiarkan, masyarakat Desak kabag kesra Inhil lakukan rombak pengurus masjid YAMP
Bupati Suyatno .Amp Canangkan 2021 Rohil Kabupaten Adiwiyata
Hadir Diacara Konferensi Nasional Ketua DPC Inhil Asmadi Siap Laksanakan Perintah Ketua Umum Prabowo Subianto
Ketiga, Ustaz Abdul Somad Dipanggil terkait Mundur dari Dosen
Satpol PP Pergoki Anak Dibawah Umur Jadi SPG di Pujasera Selatpanjang - Meranti