PILIHAN
Pemerintah Diminta Buat Aturan Perlindungan Guru
bualbual.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang guru di SMKN 2 Makassar diminta menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu setidaknya bisa menjadi dasar pertimbangan bahwa saat ini profesi guru ternyata kerap menjadi obyek sasaran baik kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum.
Atas itu, pemerintah diminta untuk membuat peraturan yang bisa mengatur secara lebih spesifik soal perlindungan guru. "Langkah (membuat PP) tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik yang meresahkan guru," kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati dalam keterangan persnya, Jumat 12 Agustus 2016.
Selama ini, kata Reni, bila ada kasus yang mencuat terhadap guru, aparat penegak hukum menjerat para guru dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"(namun) Di satu sisi profesi guru juga diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 secara jelas bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja," kata Reni.
Atas dua UU tersebut, ia menilai sebaiknya seluruh stakeholder menyamakan persepsi agar peristiwa yang muncul tidak terulang kembali. Karena itu, Reni mendorong pemerintah menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan guru sebagai tindak lanjut dari Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Saya mendorong Menteri pendidikan kebudayaan, Kapolri, Jaksa Agung, KPAI, organisasi profesi guru dan stakeholder lainnya agar bertemu untuk menyamakan persepsi dan pandangan atas persoalan ini," kata Reni.
sumber : VIVA.co.id

Berita Lainnya
Usai Diidentifikasi Ratusan Jenazah Gempa Donggala dan Palu Dimakamkan
Ketua: Jaga Marwah Pengadilan 'Hendah Jabat Waka PN Bengkalis'
Terungkap! Pembunuh Nenek 78 Tahun di Inhu Adalah Pasutri Merupakan Tetangga Korban
Aries Susanti Sabet Emas dan Pecahkan Rekor Dunia Panjat Tebing
Tepergok Curi Kotak Amal, Lelaki Bermobil Pajero Sport Ditangkap Polisi
Dalam Rangka HUT Kampar ke-70, Bupati Resmi Buka Expo Tahun 2020
Kusnadi akan Gugat Akhmad Mujahidin ke Pengadilan, Dipecat dari Wakil Rektor
Komisi III DPRD Kepulauan Meranti Lakukan kunker ke SD Negeri 07 Desa Mantiasa Kecamatan Tebingtinggi Barat
Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Cokok Pelaku Pemilik Sabu-sabu
Ma'ruf Sebut Ada yang Ingin Golput Marak 'Ungkit Fatwa MUI'
PT HKi PekDum 4, Serahkan Alat Pelayanan Bidang Tenaga Kerja, Dan Dukung Pemerintah Lawan Covid -19
KPU Bengkalis Tetapkan 368.364 DPSHP