PILIHAN
Dugaan Suap Pemilu yang Melibatkan Oknum Dewan Terpilih, AMRB Desak KPU Tindak Tegas Ketua PPS
BUALBUAL.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) melakukan unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Jumat (19/7/2019) sore.
Mereka mendesak KPU memberi sanksi terhadap Ketua PPS berinisal IS dan oknum Caleg DPRD Riau terpilih berinsial NJ atas dugaan suap.
Massa datang membawa spanduk bertuliskan 'Meminta kepada KPU Kota Pekanbaru untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum IS dan NJ karena diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu'. Mereka meneriakan yel-yel terkait terkait Pemilu bersih.
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan. Di antaranya meminta KPU untuk mendiskualifikasi NJ atas dugaan penyuapan terhadap IS selaku Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru dan memberi sanksi tegas terhadap IS karena pelanggaran Pemilu.
Sebanyak 10 orang perwakilan mahasiswa melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Pekanbaru, Anron Merciyanto. Massa diberi penjelasan terkait wewenang dan tindakan yang telah dilakukan KPU terhadap IS.
Koordinator Lapangan AMRB, Muttakim Nasri, mengatakan, massa sebelumnya sudah mendatangi KPU Pekanbaru untuk berkoordinasi terkait dugaan suap Pemilu 2019. KPU Pekanbaru tidak berwenang untuk menindaklanjuti kasus suap.
"Kalau soal kode etik, pihak KPU Pekanbaru berwenang. Kawan-kawan beranggapan kalau sanksi yang diberikan pada IS terkait gratifikasi tapi ternyata masalah kode etik karena mengambil keputusan tanpa melibatkan anggota PPS. Kami miskomunikasi dengan KPU Pekanbaru," jelas Muttakim.
Ketua KPU Pekanbaru, kata Muttakim, mengarahkan agar massa AMRB untuk mengawasi proses hukum dugaan suap oleh Polresta Pekanbaru. "Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan, baru yang berhak melakukan diskualifikasi terhadap NJ adalah KPU," kata Muttakim.
Dia menyebutkan, AMRB akan mendatangi Polresta Pekanbaru untuk mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan. Menurutnya, banyak saksi yang tidak memenuhi panggilan polisi.
"Informasi yang kami dapat banyak saksi yang dipanggil tidak mau datang. Tentu ini menghambat proses hukum," tuturnya.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
30 Kg Sabu-sabu di Sita BNN Riau Sita yang Disimpan di Karung Beras dan Tas Jinjing
APBD Tahun Ini, Kecamatan Bathin Solapan Akan Terima Alokasi Anggaran 113,6 Miliar Rupiah Lebih
Hadiri Pisah Sambut Kajari Inhil, Pjs Bupati Minta Peran Aktif Kejaksaan Wujudkan Good And Clean Governance
BKOW: Ibu Harus Awasi Anak Bermain Gadget
Mantan Bupati Anambas T. Muhtarudin, Dipriksa Kejati Kepri terkait penerimaan gratifikasi dana deposito Bank 1,2 miliar
Tim Transisi Gubri Bantah Assessment, Soal Pemanggilan Kepala OPD Pemprov Riau
Diduga Peristiwa Pembegalan Seorang Wanita di Mayang Pongkai Kampar di Temukan Tak Bernyawa
Pemain Sinetron Claudio Martinez Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya
BMKG Provinsi Riau akan Pasang Alat Sensor Pendeteksi Dini Gempa dan Tsunami di Inhil
Miski Sudah Di Payungi, Investasi Raja Salman Indonesia Sangat Rendah di banding dengan China
Militansi Satgas TMMD Kodam XII/Tanjungpura Terus Membangun Desa di Tengah Badai Corona
Pemkab Rohil Tingkatkan Program Kerjasama Dengan Perguruan Tinggi