Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kasus Pemukulan yang dilakukan Oknum Satpol PP, Ade Hartati: Aparat Hukum Kampar Jangan Memihak
bualbual.com, Kasus anarkis yang berujung pemukulan oleh oknum Satpol PP Kampar pada Senin (16/7/2018) terhadap pendemo yang mencedarai Fitriani Winarti dan dua lainnya, berujung saling lapor kedua belah pihak ke Polres Kampar.
Menyikapi hal ini, Ade Hartati, Anggota DPRD Riau meminta agar aparat hukum, dalam hal ini Polresta Kampar, harus melihat kasus ini secara realistis dan tidak memihak. Ade juga menyatakan prihatin dengan sikap brutal yang diperlihatkan oknum Satpol PP Kampar, termasuk kepada seorang perempuan.
"Apa yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kampar dengan mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik kepada pendemo merupakan pelanggaran UU, pasal 28 ayat 3," kata Ade.
Menurut Ade, dalam UU tersebut dikatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Artinya, apa yang dilakukan para pendemo yang menuntut haknya kepada Pemkab Kampar, masih dalam ruh kebebasan berpendapat di dalam aturan UUD Indonesia.
"Saya sangat prihatin dengan kasus ini, karena itu saya meminta aparat hukum tidak memihak dan melihat dengan benar apa yang terjadi sebenarnya," ujar Ade.
Saling Lapor
Sebelumnya, puluhan tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) Kampar melakukan demo menuntut kejelasan honor mereka, tetapi mendapat perlakuan kasar dari Satpol PP kampar. Akhirnya mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM (LBH PAHAM) dan PBH Peradi Kampar, melaporkan Satpol PP ke Polres Kampar atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Direktur LBH PAHAM Riau, Herianto SH, kliennya telah melaporkan oknum Satpol PP dan Kasatnya, Hambali, ke polisi. Berdasarkan video yang beredar, telah terbukti secara sah Satpol PP Kampar bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Dafit Davijul dan Fitriani Winarti. Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, kliennya Dafit dan Fitriani mengalami luka lebam dan sesak (nafas).
Pada saat yang sama, usai mengusir dan mengasari pendemo, Satpol PP yang dipimpin Kepala Kantor Satpol PP Kampar, Hambali, juga membuat laporan ke Polres Kampar atas tuduhan perusakan yang dilakukan oleh massa aksi.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudistira saat dihubungi Rabu (18/7) malam, mengakui adanya laporan dari tim kuasa hukum RTK dan Satpol PP Kampar. Menurutnya, laporan tersebut sedang diproses. *(tim/inforiau.co)

Berita Lainnya
Kenaikan Biaya Administrasi STNK Tekan Penjualan Motor
TNI AL Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Perairan Selat Malaka
Kasdim 0314 Inhil Hadiri Apel HUT Korpri Tahun 2019
Diduga Dalam Kondisi Hamil, Ditemukan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Dumai
Bantuan Masyarakat Dibutuhkan Dalam Kegiatan TMMD ke 107 Kodim 0315/Bintan
Segini Anggaran yang Dikeluarkan Pemprov Riau Untuk Tes Urine ASN dan THL
Gareth Bale: Mungkin Saya Akan Pindah dari Real Madrid
Bupati Inhil, HM Wardan membuka secara resmi bazar dan pawai ta'aruf Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kec Enok
61 Mahasiswa UIN Suska Riau Tolak Bayar Uang Kuliah
Dihari 17517 Wardan damping Ketua TP PKK Inhil Buka Lomba Cipta Rasa Menu (B2SA) Se Kab Inhil
Bupati Inhil HM.Wardan Pimpin Rakor Pejabat Pemda Bersama Forkopimda
Berikut 17 Cagub Pilkada Serentak 2018 Yang Telah di Tetapkan SBY