Terkait Situng KPU, Bawaslu Berencana Putuskan Dua Kasus Dalam Pekan Ini
BUALBUAL.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran terkait Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei hitung cepat. Bawaslu berencana memutuskan dua kasus tersebut pekan ini.
"Kalau kita melihat perkara tersebut diregistrasi pada 3 Mei. Kalau menurut waktu 14 hari maka itu dapat diputus pada paling terakhir pada 22 Mei. Namun, Bawaslu tidak akan mempergunakan (waktu) sampai 22 Mei. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada putusan yang dapat kami sampaikan, " ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Terkait dua perkara di atas, BPN Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pihak pelapor telah mengajukan dua saksi ahli dan saksi fakta. Kemudian, Bawaslu juga sudah memanggil pihak terkait.
" Itu beberapa orang yang melakukan hitung cepat kami mintau keterangan terkait dengan bagaimana proses pendaftaran dan proses laporan yang harus mereka sampaikan kepada KPU, " jelas Fritz.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, seluruh proses pemeriksaan terhadap kasus situng dan hitung cepat sudah selesai dilaksanakan. Sehingga pada Senin semua pihak, baik pelapor dan terlapor diminta untuk menyampaikan kesimpulan.
Penyampaian itu, kata Fritz, ditunggu hingga pukul 16.00 WIB. Dalam penyampaian kesimpulan, Bawaslu tidak menggelar sidang.
"(Mereka) dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu. Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu berdiskusi mengenai perkara ini. Baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil Kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," tegas Fritz.
Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu. Keduanya yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).
Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entry data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan entry data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.**
Sumber : republika
Berita Lainnya
Korupsi Dana Desa Mantan Pj Kades Dan Sekdes di Inhil Ditahan Polisi
Soal Ucapan Said Aqil Siradj Semua Peran Agama Harus diambil Semua oleh NU 'PPP Minta Tidak Ditanggapi Serius'
Kepala Kapolresta Pekanbaru Bocor, Dalam Aksi Mahasiswa Menuntut Kinerja Tiga Tahun Kepemimpinan Jokowi-Jk
Polres Inhu Amankan 5 Orang Warga Inhil dan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
PS Kecamatan Kempas Berhak Menjadi Juara 3 Bupati Cup 2019, Lewat Drama Adu Pinalti
Warga mulai Kwatir, Tekait kabar ada harimau sumatra di balai raja, Masyarakat Mintah Pihak terkait Segera meneluaurinya,
Dewan Kecewa Pekanbaru Hasilkan PNS Korupsi Terbanyak
Maybe Yes Maybe No. Netizen Suara Bawah, Sebut Pengurus DPD II Golkar Inhil Inisial KR Aktif Mengkonsumsi Narkoba
Ini Tangapan Guru Ambo soal Momen 'Urakan' Siswa Merokok dan Angkat Kaki ke Meja
Berkhutbah Sambil Minum Bir, Nabi Palsu Ini di Tangkap
Di ikuti 11 Kampung KB Se Kab.Bengkalis, Asisten Tiga Bupati Bengkalis. Buka Gebyar Kampung KB.