PILIHAN
Korupsi Dana Desa Mantan Pj Kades Dan Sekdes di Inhil Ditahan Polisi
BUALBUAL.com, Pemerintah pusat gencar-gencarnya menggelontorkan dana melalui program Dana Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Bukan main, nominal dana yang dikuncurkan pun mencapai Miliyaran rupiah. Hal ini pula lah yang menjadi rantai penjerat leher bagi sebagian besar kepala desa.
Bagaimana tidak? Jelas saja dana yang nominal angkanya lumayan besar itu kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi. Sehingga, korupsi pun merajalela. Dan efeknya adalah pembangunan yang diharapkan tidak tercapai.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, salah seorang mantan Pj. Kades dan seorang lainnya jadi tersangka tindak pidana korupsi. Bahkan, polisi telah resmi melakukan penahan.
Sesuai rilis yang diterima media ini menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada tanggal 05 Nopember 2018 sekira pukul 09.30 s/d 13.30 wib, dimana telah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap tersangka DRMD Mantan Pj Kades Panglima Raja TA 2015 dan SHRL selaku mantan Sekdes Panglima Raja TA 2015. Bahkan keduanya resmi ditahan di Mapolres Inhil.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri hilir- Riau Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Thn 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan TPK.
Kasus ini pun bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / III / 2018 / Riau / Res Inhil, Tgl 08 Maret 2018
Selanjutnya, pihak kepolisian resort inhil melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka DRMD yang berstatus sebagai PNS dan menjabat Pj Kades Panglima Raja TA 2015, Jl Pendidikan Kel Concong Luar Kec. Concong Kab. Inhil. SHRL Mantan Sekdes Panglima Raja TA 2015, Jl Pelantar 1 Desa Panglima Raja Kec. Concong Kab Inhil. Setelah diperiksa, keduanya resmi di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 an. DRMD. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 an. SHRL.
Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau Kerugian negara akibat konspirasi kedua tersangka tersebut sebesar Rp. 309.589.335 ( tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ).
Editor: ucuirul

Berita Lainnya
Gawat penyidik "KPK" Curanmor
Ratusan Masyarakat Desa Tanjung Pasir Antusias Menyambut Kehadiran Anggota DPRD Inhil Hasanuddin
Di Pertemuan Kuliah Umum UIN SUSKA RIAU Panglima TNI Ungkapkan 7 Ancaman Indonesia
ADD Desa Naik 100% Mendes PDTT Wajibkan Kades Pasang Spanduk Anggaran
Polri Selidiki Aliran Dana Terduga Teroris di UNRI
Miftah Sabri: Tudingan Money Politic Itu Fitnah! Terbukti Kami Tak Bersalah, Polisi dan Bawaslu Jadikan Dana Saksi Gerindra Sebagai OTT
Laka Lantas di Jalan M Boya, Satu Unit Becak Hancur dan Seorang Pengendara Patah Tulang
Hanya 2 Jam Lakukan Penyisiran, Tim Saber Ranjau paku Kumpulkan 5 Kg Paku di Jalan Nangka Pekan Baru
Polres Inhil, Menaja Kegiatan Polisi Sayang Anak dengan Murid TK
Wajar Guru Sertifikasi di Pekanbaru Unjukrasa