PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Korupsi Dana Desa Mantan Pj Kades Dan Sekdes di Inhil Ditahan Polisi
BUALBUAL.com, Pemerintah pusat gencar-gencarnya menggelontorkan dana melalui program Dana Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Bukan main, nominal dana yang dikuncurkan pun mencapai Miliyaran rupiah. Hal ini pula lah yang menjadi rantai penjerat leher bagi sebagian besar kepala desa.
Bagaimana tidak? Jelas saja dana yang nominal angkanya lumayan besar itu kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi. Sehingga, korupsi pun merajalela. Dan efeknya adalah pembangunan yang diharapkan tidak tercapai.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, salah seorang mantan Pj. Kades dan seorang lainnya jadi tersangka tindak pidana korupsi. Bahkan, polisi telah resmi melakukan penahan.
Sesuai rilis yang diterima media ini menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada tanggal 05 Nopember 2018 sekira pukul 09.30 s/d 13.30 wib, dimana telah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap tersangka DRMD Mantan Pj Kades Panglima Raja TA 2015 dan SHRL selaku mantan Sekdes Panglima Raja TA 2015. Bahkan keduanya resmi ditahan di Mapolres Inhil.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri hilir- Riau Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Thn 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan TPK.
Kasus ini pun bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / III / 2018 / Riau / Res Inhil, Tgl 08 Maret 2018
Selanjutnya, pihak kepolisian resort inhil melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka DRMD yang berstatus sebagai PNS dan menjabat Pj Kades Panglima Raja TA 2015, Jl Pendidikan Kel Concong Luar Kec. Concong Kab. Inhil. SHRL Mantan Sekdes Panglima Raja TA 2015, Jl Pelantar 1 Desa Panglima Raja Kec. Concong Kab Inhil. Setelah diperiksa, keduanya resmi di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 an. DRMD. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018 an. SHRL.
Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau Kerugian negara akibat konspirasi kedua tersangka tersebut sebesar Rp. 309.589.335 ( tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ).
Editor: ucuirul

Berita Lainnya
Penyelundupan 1.500 Ekor Belangkas ke Malaysia, Berhasil di Gagalkan Dirpolair Polda Riau
Kurang Waspada Kebakaran Meluas +20 Ha, Supiyanto (Anggota Poktan Mulya) Niat Tanam Garonggang, Malah Jadi Tersangka Karlahut
Tanggapi Kenakalan Remaja, Danramil 08 Mandah Komsos ke Sekolah
HM. Wardan Menjawab Keritikan Masyarakat Dengan Kerja Bukti Nyata Sampai Kepelosok Desa
Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi, Bakar Lahan untuk Usir Monyet
Akhirnya Setelah Kepergok Bersama Pria Lain Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Dinonaktifkan
Wabup Inhil Minta Pihak Terkait Awasi Speedboat yang Melebihi Kapasitas 'Menjelang Lebaran'
Gara-gara Luhut, Debat Pilpres Ke 3 KPU Pertimbangkan Tidak Undang Menteri
Mobil Nyaris Masuk Parit Besar di Pekanbaru 'Terseret Arus'
Begini Kata Tokoh Melayu Indragiri Marjohan Yusuf, Terkait Peluang Tiga Nama Calon Sekda Riau
Setrum Babi,Tiga Pria di Kemuning Ditangkap Polisi
Kapolres Inhil Berkunjung ke SD 21 Marjinal Panglima Hitam Desa Sebatu, Berharap Masalah Kepemilikan Lahan Cepat Selesai