PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kasus Korupsi UEK SP Duri Mandiri Bersatu Duri Timur Bengkalis, Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka
BUALBUAL.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis telah menerima pelimpahan semua berkas empat tersangka dalam kasus Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) Duri Mandiri Bersatu, Kelurahan Duri Timur, Periode 2014 - 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus), Agung Irawan SH MH membenarkan dan surat dakwannya pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
"Sudah, untuk surat dakwaan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis pada Rabu 13 Februari 2019 lalu," Kata Kasi Pidsus, Agung Irawan Jum'at, 15 Februari 2019 di Bengkalis.
Diterangkan Agung, Keempat tersangka dinilai mempunyai perannya masing masing. Diantaraanya Jalaluddin, Nur Islami, M. Yudi Kurniawan (Lurah pada masa jabatan tesebut) dan selanjutnya Ismet Pase. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan dan dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.
"UEK SP Mandiri Bersatu Kelurahan Duri Timur Periode 2014 - 2016 dimana disaat itu diketuai oleh Jalaludin, salah satu dari keempat tersangka yang kita terima pelimpahanya dari Polda Riau. Sedangkan Nur Islami dan M. Yudi Kurniawan (selaku lurah pada masa jabatan tesebut,red) berperan sebagai Otorisasi pencairanya, kemudian Ismet Pase,"terang Agung Irawan.
Saat ditanya perbuatan mereka hingga negara dirugikan mencapai Miliaran Rupiah, Agung Irawan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini membeberkan perbuatan yang mereka lakukan atau pengajuannya fiktif.
"Ketika berbicara mengenai inti dari perbuatan mereka lebih kepada fiktif dengan total kerugian dari tahun 2014 - 2016 berdasarkan temuaan inspektorat sebesar Rp 1, 6 Milliar,"tegas Agung Irawan semberi balik bertanya apakah perbuatan ini hanya dinikmati oleh satu orang saja atau bersama sama? "Nanti kita lihat pembuktian dipersidangan,"ujarnya.
Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya
Dandim 0314 Inhil Hadirin Open House Perayaan Natal di Kediaman Kapolres Inhil
ODP Corona Kurang Mampu, Dapat Bantuan Sembako dari Bupati Siak
Dua Oknum Mantan Anggota DPRD Pekanbaru akan Dipolisikan, Diduga Jual Mobil Dinas
Dapat Anggaran 1 Miliar Dari Pemkab Inhil Lapangan Reteh Akan Menjadi Terbaik Tingkat Kecamatan
Hotline Video Viral Andre Taulany Ejek Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad
Kabar Gembira Bagi ASN, Sekda Inhil: Gaji 13 Akan Cair 1 Juli 2019 Berikut Gaji Terendah dan Tinggi yang Didapat!
Berbeda Pilihan Soal Biasa, Tapi Seorang Aktivis Harus Jujur Dan Tegas
Krisis Rohingya Genosida atau Bukan, PBB Belum Ambil Sikap
Riau Masih "BELUM" Bebas Asap
AMPM Riau: Datuk Kami Telah Dilecehkan, Suporter Dilaporkan PSPS ke Polisi
DLH Bengkalis Pinta Jangan Keluar Rumah, Kabut Asap Makin Pekat
Prabowo Jadi Menhan, Bamsoet Harap Pertahanan RI Disegani Dunia